Subscribe Us

IRONI NEGERI MUSLIM, JUDOL KIAN MENJAMUR

Oleh Azhar Nasywa
(Kontributor Visualiterasi)

Vivisualiterasi.com- Mungkin dahulu judi identik dengan tempat tersembunyi dan dilakukan secara diam-diam. Namun, kini judi online (judol) justru muncul terang-terangan di media sosial, situs web, bahkan menyasar anak muda melalui iklan dan permainan digital.

Ironisnya, semua ini terjadi di Indonesia, negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia. Judi yang jelas diharamkan justru makin bermunculan dan sulit dihentikan.

Kian Menjamur

Kasus judi online di Indonesia sepertinya tidak pernah benar-benar selesai. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat baru, tetapi praktiknya terus bermunculan.

Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing yang terlibat sindikat judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Detik.com, 2026). Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim juga mengungkap kasus pencucian uang dari jaringan judol dengan nilai sitaan mencapai Rp58,1 miliar (Kompas.com, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekedar pelanggaran biasa, melainkan telah menjadi bisnis besar dengan jaringan lintas negara.

PPATK pun menyebut mafia judi online masih bergerak secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang kompleks (Metro TV News, 2026). Artinya, judol modern telah berkembang menjadi kejahatan siber internasional yang didukung teknologi, aliran dana besar, dan sistem yang rapi.

Kerusakan Tersistem

Fenomena ini sebenarnya tidak muncul begitu saja. Ada masalah yang lebih dari sekedar lemahnya pengawasan. Sistem sekuler membuat agama dipisahkan dari kehidupan sehingga banyak orang tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam mencari rezeki. Di sisi lain, sistem kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama hidup.

Akibatnya, banyak orang mengumpulkan uang untuk mencari cara instan tanpa memikirkan dampaknya. Apalagi kondisi ekonomi saat ini juga semakin sulit. Lapangan kerja sempit, PHK terjadi di banyak tempat, sementara harga kebutuhan terus naik. Tidak sedikit orang yang telah bekerja keras, namun penghasilannya tetap terasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di tengah kondisi seperti ini, judi online datang membawa ilusi harapan cepat kaya. Cukup melalui satu ponsel, seseorang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Inilah yang membuat banyak orang akhirnya terjebak. Jadi, masalah judol sebenarnya bukan hanya soal “individu pecandu judi”, tetapi juga berkaitan dengan sistem kehidupan saat ini yang menekan masyarakat dari berbagai sisi.

Karena itulah judi online mudah berkembang. Yang dikejar hanyalah keuntungan cepat dan besar. Korbannya pun datang dari berbagai kalangan—anak muda, orang tua, pelajar, bahkan orang yang berpendidikan tinggi. Judol perlahan berubah menjadi budaya yang merusak banyak kehidupan.

Ditambah lagi, teknologi digital membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan. Dengan satu ponsel, seseorang bisa berjudi kapan saja. Sementara itu, para bandar bekerja dengan jaringan internasional dan modal yang besar. Indonesia pun terlihat seperti pasar empuk bagi mafia judol dunia.

Di sini dapat dilihat bahwa pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Selama akar masalah tidak terungkap, kasus serupa akan terus berulang.

Islam Satu-Satunya Jalan

Islam memandang peradilan sebagai perbuatan haram yang merugikan individu maupun masyarakat. Allah SWT. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma'idah: 90)»

Oleh karena itu, Islam tidak hanya melarang perdagangan secara pribadi, tetapi juga menutup seluruh jalan yang menuju ke sana. Ketakwaan dan pemahaman agama menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah mendapatkan keuntungan dalam sekejap.

Namun, Islam juga tidak berhenti pada nasihat semata. Negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Artinya, negara wajib melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan, termasuk judi online. Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan rakyat terhimpit ekonomi hingga mencari jalan instan melalui perjudian. Negara akan mengatur sistem perekonomian yang adil secara adil, membuka lapangan pekerjaan, menjaga distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.

Bukan hanya itu, negara juga akan menanamkan akidah Islam sejak pendidikan dasar agar masyarakat memahami batas halal dan haram dalam kehidupan. Lingkungan, media, dan internet pun dijaga dari konten-konten yang merusak seperti perjudian online, pornografi, dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya. Jadi, pencegahannya dilakukan dari hulu hingga hilir, bukan hanya setelah kerusakan terjadi.

Meski demikian, jika semua penjagaan itu telah dilakukan tetapi masih ada yang melanggar, Islam menetapkan sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir, yakni sebagai pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan kejahatan sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih terlindungi dan kerusakan tidak terus menyebar. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar