Oleh Anita Arwanda
(Pendidik, Aktivis Dakwah Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat dan mengamankan 320 WNA yang diduga menjadi bagian sindikat judi online internasional.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya juga menangani berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online dengan nilai sitaan mencapai Rp58,1 miliar.
PPATK menyebut mafia judi online bergerak secara terorganisir dan lintas negara, melibatkan jaringan teknologi digital, rekening perantara, hingga pencucian uang yang kompleks. Meski pemerintah terus melakukan pemblokiran situs dan penindakan hukum, praktik judi online terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Budaya kapitalistik yang mengagungkan keuntungan instan membuat masyarakat mudah tergoda memperoleh uang tanpa proses yang benar dan halal.
Judi online kini telah merusak hampir seluruh lapisan masyarakat; anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, bahkan kalangan terdidik.
Dukungan teknologi digital membuat bisnis judol berkembang sangat cepat dan sulit dilacak, apalagi didukung jaringan internasional yang terorganisir. Lemahnya perlindungan negara terhadap ruang digital menjadikan Indonesia pasar empuk sekaligus “surga” bagi mafia judi online internasional.
Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki kekuatan modal, teknologi, hingga sistem operasional lintas negara.
Sudut Pandang Kapitalis dan Solusinya
Sistem Kapitalisme memandang kebebasan individu dan keuntungan materi sebagai sesuatu yang utama. Selama menghasilkan keuntungan besar, berbagai celah akan terus dimanfaatkan, termasuk bisnis judi online.
Dalam sistem kapitalis, teknologi digital sering diarahkan pada kepentingan pasar dan profit, bukan perlindungan moral masyarakat. Akibatnya, platform digital mudah dipakai menyebarkan promosi perjudian.
Solusi yang lahir dari sistem kapitalis umumnya hanya bersifat teknis; Pemblokiran situs, Penangkapan pelaku, Patroli siber, Edukasi digital, Penguatan regulasi transaksi keuangan.
Namun solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah, yakni pola hidup materialistik dan lemahnya standar halal-haram dalam kehidupan masyarakat.
Sudut Pandang Islam
1. Judi Diharamkan Secara Tegas
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi termasuk perbuatan setan yang wajib dijauhi.
Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat.”
(QS. Al-Maidah: 91)
Judi tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga merusak hubungan sosial, mental, bahkan agama seseorang.
2. Islam Melarang Memakan Harta Dengan Cara Batil
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Judi termasuk cara memperoleh harta secara batil karena keuntungan diperoleh dari kerugian orang lain tanpa transaksi yang adil.
3. Negara Wajib Melindungi Rakyat
Rasulullah bersabda:
“Imam (khalifah/pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat dirusak oleh perjudian dan kejahatan digital.
Rasulullah juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Karena judi online terbukti merusak ekonomi, mental, keluarga, bahkan mendorong kriminalitas, maka negara wajib mencegah dan memberantasnya.
4. Pentingnya Ketakwaan Individu
Allah Ta’ala berfirman:
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(QS. At-Talaq: 2–3)
Islam mendidik umat agar mencari rezeki dengan cara halal dan penuh keberkahan, bukan melalui jalan instan yang haram.
Solusi Dalam Islam
1. Menguatkan Akidah dan Ketakwaan.
Pendidikan Islam harus menanamkan pemahaman tentang haramnya judi dan pentingnya mencari rezeki halal sejak dini.
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Menutup Seluruh Jalan Menuju Judi.
Islam tidak hanya melarang hasil judinya, tetapi juga seluruh sarana yang mengarah kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina...”
(QS. Al-Isra’: 32)
Para ulama menjelaskan kaidah ini berlaku juga pada berbagai kemaksiatan lain: bukan hanya melarang perbuatannya, tetapi juga menutup pintu menuju kerusakan tersebut. Karena itu negara wajib: menutup platform perjudian, memblokir promosi judol, menindak afiliator, dan menghentikan aliran dana perjudian.
3. Memberikan Sanksi Tegas.
Islam memberi kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi ta’zir kepada pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, termasuk sindikat judi online. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi melindungi masyarakat dan memberi efek jera.
4. Membangun Sistem Ekonomi yang Sehat.
Islam mendorong distribusi kekayaan yang adil, membuka lapangan pekerjaan halal, dan menjamin kebutuhan dasar rakyat agar masyarakat tidak terdorong mencari jalan pintas melalui perjudian.
5. Mewujudkan Negara sebagai Ra’in wa Junnah
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai (junnah), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Negara dalam Islam berfungsi sebagai pelindung masyarakat, termasuk melindungi generasi dari kejahatan digital dan mafia judi internasional.
Maraknya judi online menunjukkan bahwa kerusakan digital hari ini bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga masalah sistem kehidupan dan lemahnya penjagaan moral. Islam tidak sekadar melarang judi, tetapi menghadirkan perlindungan menyeluruh melalui ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan peran negara yang tegas menjaga rakyat dari kerusakan.[]


0 Komentar