Oleh Ika Fibriani, S.Pd.I
(Pendidik dan Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - LGBTQ+ atau laki-laki homoseksual adalah laki-laki yang memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Saat ini, kaum gay sudah tidak malu lagi dan tidak menyembunyikan identitas perilaku menyimpang tersebut. Bahkan, banyak di antara mereka menampilkan gaya androgini atau gaya feminim di muka umum. Misalnya, memakai rok di atas celana panjang, mewarnai rambut dengan warna-warni mencolok, memakai hiasan rambut, hingga mengecat kuku dengan warna mencolok.
Dikutip dari Republika, Rabu (24/5/2023), sebuah survei global yang dilakukan pada 2021 di 27 negara mengungkap bahwa hanya 70 persen responden yang tertarik secara seksual kepada lawan jenis, sedangkan 7–10 persen lainnya merupakan orang dewasa dengan orientasi seksual berbeda. Indonesia pun tidak luput dari fenomena orientasi seksual menyimpang ini dan disebut berada pada peringkat kelima di dunia. Fenomena tersebut tersebar di beberapa pulau besar di Indonesia. Tidak sedikit negara lain yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan menormalisasi perilaku tersebut. Tujuan mereka adalah menginginkan hak yang sama seperti warga negara pada umumnya.
Mungkin dahulu istilah “banci” dipandang negatif dan menjijikkan. Namun, saat ini keberadaan mereka justru banyak diberi ruang untuk menunjukkan eksistensinya di tengah masyarakat. Banyak acara atau kegiatan yang diadakan untuk kaum homoseksual, seperti fashion show, pencarian bakat, maupun olahraga dengan peserta kaum homoseksual. Tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk memperoleh pengakuan dunia terhadap keberadaan mereka, baik dalam hal hak asasi manusia maupun pernikahan sesama jenis.
Sebagian negara besar seperti Belanda, Belgia, Spanyol, dan negara lainnya telah melegalkan pernikahan sesama jenis karena memandang hal tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mereka menganggap legalisasi LGBTQ+ bukanlah sesuatu yang aneh. Aktivitas yang mereka lakukan pun beragam, seperti makan bersama, menonton bersama, dan berbelanja bersama. Bahkan, terdapat pula perilaku seksual menyimpang yang dilakukan melalui anus atau dubur. Mereka tidak memikirkan dampak penyakit yang dapat ditimbulkan karena yang mereka utamakan adalah pemenuhan syahwat terhadap sesama jenis.
Kenyataannya, banyak penyakit yang dapat menghantui pelaku perilaku tersebut. Penyakit yang dapat muncul di antaranya AIDS, yaitu penyakit defisiensi imun yang dapat menyebabkan kematian. Selain itu, terdapat pula hepatitis, sifilis, gonore, herpes, infeksi anus, tifus, dan amoebiasis. Amoebiasis sendiri merupakan penyakit akibat infeksi parasit Entamoeba histolytica di usus. (Republika, Rabu, 12 Juli 2023).
Banyak faktor yang menyebabkan LGBTQ+ semakin meluas di berbagai negara, salah satunya gangguan mental akibat trauma berkepanjangan. Dikutip dari penelitian tahun 2014 yang dilakukan oleh Ahmad Zaharuddin dan rekan-rekannya dalam International Journal of Innovation and Scientific Research, pengalaman traumatis seperti kekerasan seksual atau sexual abuse dapat menjadi salah satu penyebab seseorang memiliki kecenderungan LGBT.
Korban kekerasan seksual, termasuk sodomi, dapat mengalami trauma mental berkepanjangan. Trauma tersebut kemudian dapat memunculkan dorongan untuk melakukan hal serupa kepada orang lain.
Menurut pandangan penulis, sistem kapitalisme liberalisme menjadi akar permasalahan LGBTQ+ karena sistem tersebut memisahkan kehidupan dari agama. Tidak adanya penerapan aturan Islam secara menyeluruh dianggap menyebabkan hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak teratur. Media sosial juga dinilai bebas menayangkan konten yang menormalisasi kaum gay. Selain itu, tidak adanya sanksi tegas terhadap pelaku LGBTQ+ menyebabkan perilaku tersebut terus berkembang. Akibatnya, masyarakat hanya merasa takut terhadap fenomena ini, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencegahnya.
Padahal, dalam Islam, perilaku kaum Nabi Luth dilaknat oleh Allah Swt., sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-A’raf [7]: 80–81 berikut.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ
Terjemah:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’ Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf [7]: 80–81).
Syaikh Ali Ash-Shabuni (2011: 330) menjelaskan bahwa kata fakhisyah dalam ayat tersebut bermakna menyetubuhi laki-laki melalui dubur. Maksudnya, pada masa Nabi Luth terdapat kaum yang menyukai sesama jenis sehingga melakukan hubungan seksual sesama lelaki.
Dalam pandangan Islam, pelaku liwath dianggap melakukan dosa besar dan mendapatkan laknat dari Allah Swt. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukuman tegas terhadap pelaku liwath sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat terjaga dari kerusakan moral dan penyimpangan fitrah manusia.
Islam diyakini mampu menjaga umat dengan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku liwath maupun zina. Dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat diharapkan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan tersebut dan semakin meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Negara juga dipandang memiliki peran sebagai institusi yang melaksanakan hukum Islam secara adil dan tegas terhadap pelaku liwath. Wallahu a‘lam Bis'howab.(Dft)


0 Komentar