Subscribe Us

GEMURUH NASIB BURUH



Oleh Nola Dwi Naya Sari, S.Pd.
(Guru SMK)


Vivisualiterasi.com - Tanggal merah 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh di Indonesia ternyata juga menorehkan catatan merah atas isu yang berkaitan dengan nasib buruh Indonesia. Tentunya, isu tersebut tidak jauh dari permasalahan terkait kesejahteraan para buruh, mulai dari masalah upah minimum sampai pada eksploitasi buruh. Hal ini sesuai dengan apa yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh tahun 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026, yaitu “Buruh Sejahtera, Indonesia Kuat”.

Lemahnya posisi buruh yang seolah bergantung kepada orang yang mempekerjakan mereka membuat kesejahteraan tergadaikan di saat menguatnya kekuasaan para kapitalis (pemilik modal) dalam menguasai sumber daya alam negara. Sementara itu, negara hadir sekadar membuat regulasi yang penerapannya tidak pasti. Hal ini terlihat dari tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Selain menyelesaikan masalah ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban, kita juga tidak dapat menutup mata terhadap persoalan mendasar yang perlu disorot, yaitu regulasi negara dalam menjamin tersedianya lapangan pekerjaan. Sebab, fakta pengangguran masih menghantui negeri ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,68 persen. Jumlah pengangguran tercatat sebesar 7,24 juta orang. Hal ini diperparah oleh maraknya PHK akibat krisis ekonomi yang gagal diatasi oleh pemerintah.

Mirisnya, dari angka 7,24 juta tersebut, satu juta di antaranya tercatat sebagai pengangguran “berkelas”, yaitu lulusan sarjana. Artinya, pengeluaran besar yang sudah dicurahkan setiap orang tua untuk membiayai kuliah anaknya seolah sia-sia ketika anaknya tidak berdaya dalam dunia kerja yang tidak membutuhkannya. Beban ini semakin terasa berat, terutama bagi mereka yang kelak berperan sebagai tulang punggung keluarga. Hal tersebut bukan karena kesenjangan keterampilan yang mereka miliki, melainkan karena lapangan pekerjaan yang tidak tersedia. Kalaupun tersedia, terkadang bermasalah dalam manajemen rekrutmen yang sarat praktik “orang dalam” atau transaksi berbayar hingga puluhan juta rupiah.

Akibatnya, banyak masyarakat beralih menjadi pekerja informal. Pada tahun 2024, jumlah pekerja informal mencapai 84 juta orang dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibandingkan pekerja formal, sementara negara tidak ikut andil di dalamnya. Selain itu, ada pula yang secara mandiri memanfaatkan UMKM sebagai jalan meniti masa depan dari titik nol. Hal ini memang bukan sesuatu yang negatif, bahkan patut diapresiasi. Keberhasilan mereka bahkan dapat membantu membuka lapangan kerja baru melalui bisnis yang dibangun.

Di sisi lain, dunia digital saat ini juga diramaikan oleh maraknya pekerja gig atau pekerja lepas. Generasi digital seolah merasa puas dengan pola kerja yang santai, bahkan sambil rebahan, tetapi mampu menghasilkan uang hingga jutaan rupiah dalam waktu singkat. Namun, siapa yang menjamin? Semakin banyaknya UMKM ataupun pekerja gig yang memberi wajah baru dalam dunia kerja digital perlu disadari belum memiliki payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan pekerja jenis ini dalam jangka panjang.

Selain itu, perlu disadari bahwa sistem hidup kapitalisme menjadikan buruh sebagai faktor produksi sehingga tenaganya dapat dieksploitasi demi kepentingan pengusaha. Hal ini tampak dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dan banyak merugikan buruh karena menyuburkan praktik outsourcing, sistem kerja kontrak, eksploitasi jam kerja, serta berkurangnya hak cuti dan hak lainnya. Akibatnya, yang menikmati kesejahteraan hanyalah orang-orang kaya yang memiliki modal, sementara masyarakat miskin dan buruh terus menanggung beban hidup yang semakin berat.

Oleh karena itu, kesejahteraan sejati hanya akan terwujud menurut sudut pandang Islam. Dalam Islam, kesejahteraan merupakan hak rakyat secara merata. Kesejahteraan buruh menjadi tanggung jawab negara karena penguasa hadir sebagai pengurus rakyat (raa’in). Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR Muslim).

Khalifah memastikan hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan secara adil sesuai akad ijarah (pengupahan) yang disepakati secara rida dan sesuai syariat Islam. Islam melarang segala bentuk kezaliman yang merampas hak buruh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh, maka haram baginya bau surga.”

Keadilan dalam penetapan upah dalam Islam tidak hanya berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, tetapi juga mempertimbangkan jenis pekerjaan, kemampuan pekerja, waktu, dan tempat kerja. Bahkan, jika terjadi perselisihan, akan ada ahli (khubara) yang menyelesaikannya.

Dalam kehidupan Islam, nominal upah yang diterima buruh memang tidak mutlak menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup. Akan tetapi, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu secara langsung dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan sehingga hal tersebut tidak menjadi beban berat bagi rakyat.

Sementara itu, dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, negara juga menjamin pemenuhannya secara tidak langsung melalui perannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan bekerja, rakyat memperoleh upah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika upah yang diterima belum mencukupi karena keterbatasan kemampuan bekerja, negara tetap hadir membantu orang-orang yang membutuhkan dan lemah.

Inilah kesejahteraan yang diimpikan dan hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Nasib buruh akan benar-benar diperhatikan dengan baik dalam sistem Islam yang diterapkan secara utuh. Wallahu a’lam bisshawab.(Dft)

Posting Komentar

0 Komentar