Oleh Nur Hajrah MS
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Gim online berkedok judol semakin marak mempromosikan aplikasinya di media sosial. Jika pada umumnya judol dimainkan oleh orang dewasa kini judol pun mulai merambah ke kalangan anak-anak. Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan ada sekitar 200 ribu anak terpapar judol dan sekitar 80 ribu anak diantaranya berusia di bawan 10 tahun. Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) beranggapan anak-anak tersebut terjebak judol karena ketidaktahuan mereka. Awalnya mungkin mereka hanya ingin bermain gim, namun akhirnya mereka terjebak karena ketidaktahuan dan tanpa pengawasan orang tua. (cnnindonesia.com, 20/5/2026)
Menanggapi persoalan ini, Kemendikdasmen mengambil langkah memasukkan materi terkait bahaya judi online selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selain itu, pemerintah bekerjasama dengan Kapolri telah sepakat dan mengesahkan terkait pembatasan usia khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam penggunaan teknologi digital.
Kasus judol kian marak di Indonesia, dari usia anak-anak hingga orang dewasa telah terjerat dalam permainan haram ini. Bahkan beberapa waktu yang lalu viral kasus seorang anak di Lahat, Sumatra Selatan tega memutilasi ibu kandungnya sendiri akibat tidak diberi uang untuk bermain judol.
Selain itu Indonesia diberitakan sebagai negara markas judol, hal ini dibuktikan dari pemberitaan bahwa Polri melakukan penggerebekkan di markas judol Hayam Wuruk, Jakarta Selatan. Polri berhasil menangkap 320 WNA dan seorang WNI saat mereka tengah melakukan tugasnya dibalik layar, yaitu sebagai operator yang mengoperasikan situs judi online. (detiknews, 11/5/2026)
Dari kasus-kasus tersebut seharusnya telah menjadi alarm keras bagi pemerintah, bahwa kasus judol di Indonesia kian marak dan terorganisir bahkan hingga lintas negara. Maka tidaklah heran jika anak-anak pun tak luput dari target pasar mereka, apalagi pengawasan penggunaan alat digital dan perlindungan keamanan siber terhadap anak-anak masih terbilang lemah di Indonesia.
Sayangnya, walau kasus judol di Indonesia telah gawat, namun tetap saja hal tersebut dianggap bukan hal yang genting untuk segera diberantas hingga ke akar-akarnya. Buktinya, situs-situs judi online masih begitu mudah diakses semua kalangan usia, bahkan iklan judol masih banyak beseliweran di media sosial. Bayangkan saja e-Sport yang telah dinyatakan Kemendikbudristek masuk kurikulum sekolah justru dijadikan ladang streamer nakal untuk mempromosikan judol yang berkedok gim.
Miris! Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk agama Islam terbanyak di dunia justru menjadi negara markas judi online dan jumlah pemain judi terbanyak di dunia. Hal ini bisa saja terjadi ketika suatu negara telah condong pada sistem sekularisme, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga walaupun judi diharamkan dalam Islam, tetapi karena tegaknya sistem sekularisme saat ini, maka larangan tersebut bagai angin lalu yang diabaikan.
Kapitalisme sebagai buah dari sistem sekularisme pun mengajarkan prinsip ekonomi yang liberal dan mengandalkan prinsip mendapatkan keuntungan yang besar dangan modal yang kecil. Pada akhirnya berbagai macam cara pun akan dilakukan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, termasuk bermain judol. Permainan yang menjebak para pemainnya dengan iming-iming hanya dengan menggunakan smartphone bisa mendapatkan uang secara praktis dengan modal yang kecil dan tanpa harus bersusah payah. Maka tidaklah heran jika anak-anak di bawah umur bisa terjebak karena mereka masih minim literasi digital dan kurangnya pengawasan dari orang dewasa sekitar mereka.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judol seperti; pemblokiran situs judol, pembatasan usia dibeberapa platform, pembekuan rekening, hingga melakukan edukasi terhadap anak-anak dan masyarakat. Sayangnya hal ini masih belum cukup untuk memberantas dan melindungi anak-anak dari cengkraman judol dan kejahatan siber lainnya. Pada dasarnya persoalan judol disebabkan oleh persoalan sistemik sehingga harus diselesaikan secara menyeluruh, tidak cukup hanya diselesaikan pada satu bagian saja seperti solusi-solusi yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam Islam judol adalah perbuatan yang keji dan sangat dilarang untuk dilakukan, firman Allah Swt. yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Ma'idah ayat 90)
Islam adalah agama yang sempurna lagi paripurna, dalam Islam negara harus memastikan kesejahteraan, keamanan serta perlindungan bagi rakyatnya, termasuk melindungi anak-anak dari judol maupun kejahatan siber lainnya.
Berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunah pemimpin dalam Islam atau biasa disebut Khalifah akan membuat aturan serta mengawasi langsung agar alat-alat digital digunakan sebagaimana fungsinya dan sebaik mungkin. Selain itu negara juga memastikan aspek-aspek lain agar rakyat terhindar dari judol, yaitu dengan memastikan kesejahteraan rakyatnya dalam segi ekonomi bisa tercukupi. Dengan demikian, tak ada lagi masyarakat menjadikan himpitan ekonomi sebagai alasan untuk bisa mendapatkan uang dengan cara cepat dan tidak dibenarkan oleh agama, seperti judol dan mencuri.
Selain itu, setiap individu telah ditanamkan keimanan serta ketakwaan yang kokoh sedari kecil sehingga segala bentuk tindakan yang dilarang oleh agama jangankan dilakukan untuk mendekatinya saja mereka tidak berani. Begitupun dengan masyarakatnya, tak ada yang bersifat individualis karena mereka saling beramar ma'ruf nahi mungkar, mengajak pada kebaikan dan mencegah atau mengingatkan agar terhindar dari perbuatan yang tidak benar.
Pada dasarnya pemerintah saat ini bersama sistem yang diembannya gagal dalam menjamin perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Memberantas judol tidak hanya cukup jika dilakukan oleh instansi tertentu, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus saling bekerjasama mengatasi persoalan ini, serta kembali pada satu sistem dan kepemimpinan yang diridai Allah Swt. yaitu Islam.
Selain itu, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa pun harus menyadari bahwa mereka adalah generasi Islam, generasi Rabban, agar mereka tidak terjerumus ke dalam hal yang sia-sia. Mereka harus menyibukkan diri dalam hal yang bermanfaat serta menggunakan teknologi sebagai media untuk belajar, berdakwah, berprestasi dan hal positif lainnya. Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar