Subscribe Us

FENOMENA PEKERJA GIG : MEMPERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA



Oleh Hanum Hanindita, S.Si
(Penulis Artikel Islami)


Vivisualiterasi.com - Wajah ketenagakerjaan Indonesia saat ini tengah mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan. Di balik narasi pertumbuhan ekonomi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat justru semakin terdesak ke sektor informal, UMKM yang rapuh, dan model pekerjaan gig yang penuh ketidakpastian. 

Anggota DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera merampungkan RUU Pekerja Gig bertepatan dengan momen Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Ia menilai aturan ini krusial sebagai payung hukum yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan pekerja di era digital, mengingat karakteristik mereka yang berbeda dari pekerja konvensional. (m.antaranews.com, 01-05-26)

Situasi ini bukan sekadar fenomena sosial. Hal ini memicu pertanyaan terkait peran negara dalam menyediakan lapangan kerja.

Ledakan Sektor Informal dan Lesunya Ekonomi Rakyat

Struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Masyarakat terpaksa menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, asisten rumah tangga, hingga pemulung demi menyambung hidup.

Berdasarkan laporan dari UGM, rendahnya posisi tawar buruh membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian kerja yang berkepanjangan. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah di hadapan pemberi kerja.

Di sisi lain, alternatif untuk membangun usaha sendiri melalui UMKM kini dihadapkan pada tembok besar berupa rendahnya daya beli masyarakat. Ketika lapangan kerja formal sulit diakses, rakyat mencoba mandiri, namun ekonomi yang lesu membuat barang dagangan mereka sepi pembeli. Hal ini diperparah dengan kemunculan gig economy, seperti ojek online dan freelancer yang awalnya dianggap sebagai solusi.

Padahal, sektor gig ini menyimpan kerentanan yang nyata. Para pekerjanya tidak memiliki jaminan sosial yang memadai serta relasi kerja yang kabur dengan pemilik modal. Anggota DPR bahkan telah mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU Pekerja Gig guna memberikan perlindungan hukum bagi jutaan orang yang menggantungkan hidup di sektor ini. Ironisnya, di tengah situasi ini, kebijakan pemerintah seringkali hanya memberi solusi tambal sulam tanpa menyentuh akar persoalan.

Negara Tak Berdaya Akibat Kapitalisme

Terbatasnya lapangan kerja formal adalah bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola urusan rakyat. Dalam perspektif ekonomi kapitalis yang dianut saat ini, negara cenderung bertindak sebagai regulator yang lebih memihak kepada pemilik modal (investor) ketimbang pekerja. Janji-janji kesejahteraan yang sering didengar, seperti pembentukan Satgas Mitigasi PHK atau fasilitas daycare bagi anak buruh sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo, memang terdengar manis. Namun, kebijakan tersebut bersifat kuratif, bukan preventif.

Sistem kapitalis secara alamiah menciptakan kesenjangan yang lebar dan kemiskinan struktural. Kekayaan hanya berputar di kalangan segelintir elit, sementara rakyat banyak dibiarkan berebut remah-remah ekonomi di sektor informal. Saat ini, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja hanya didasarkan pada asas manfaat materi semata, bukan pada nilai-nilai keadilan. Akibatnya, eksploitasi menjadi hal yang lumrah, dan jaminan hidup yang layak bagi pekerja seringkali dikorbankan demi efisiensi biaya produksi perusahaan.

Kebijakan-kebijakan yang ada saat ini, termasuk RUU Ketenagakerjaan yang terus disoroti serikat buruh, seringkali masih menyisakan celah yang merugikan rakyat kecil. Ketergantungan pada investasi asing dan korporasi besar membuat negara kehilangan kedaulatannya untuk menciptakan lapangan kerja secara mandiri melalui pengelolaan sumber daya alam yang melimpah. Hal ini membuktikan bahwa negara seolah melepaskan tanggung jawab utamanya dan membiarkan rakyat bertarung sendirian di pasar bebas.

Kewajiban Negara Menyediakan Lapangan Kerja

Dalam pandangan Islam, negara (Khilafah) memiliki tanggung jawab mutlak untuk menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja. Hal ini merupakan konsekuensi dari kewajiban laki-laki untuk menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terlantar mencari kerja tanpa kepastian. Islam memandang bahwa pengabaian terhadap ketersediaan lapangan kerja adalah sebuah kemaksiatan yang dilakukan oleh penguasa.

"Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepercayaan untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu (mengabaikan urusan) rakyatnya, melainkan Allah haramkan baginya surga." 
(HR. Muslim).

Islam memiliki mekanisme
komprehensif dalam menuntaskan pengangguran. Dari sisi pendidikan, kurikulum Islam didesain untuk melahirkan individu yang tidak hanya bertakwa, tetapi juga memiliki keahlian praktis yang dibutuhkan di tengah masyarakat. Secara ekonomi, negara akan mengelola sumber daya alam (kepemilikan umum) secara mandiri tanpa menyerahkannya kepada pihak swasta atau asing. Hasil pengelolaan ini digunakan untuk membangun industri-industri besar yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif.

Lebih dari itu, negara akan memberikan bantuan modal berupa hibah (bukan utang berbunga) serta pembinaan bagi warga yang ingin berwirausaha. Dengan demikian, UMKM tidak akan mati suri karena negara menjamin daya beli masyarakat tetap stabil melalui distribusi kekayaan yang merata, bukan hanya menumpuk pada orang kaya saja.

Akad Kerja Yang Adil Dalam Syariat Islam

Selain ketersediaan lapangan kerja, Islam mengatur hubungan kerja dengan aturan yang sangat detail dan adil melalui sistem Ijarah (sewa jasa). Hak dan kewajiban antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (mu'ajir) ditetapkan berdasarkan akad yang jelas di awal. Syariat mengatur bahwa upah harus ditentukan berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan, bukan berdasarkan standar hidup minimum yang seringkali di bawah batas kelayakan.

Dalam Islam, tidak akan ada konflik berkepanjangan mengenai jam kerja atau beban kerja karena semua didasarkan pada keridhaan antara kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan atau eksploitasi. Rasulullah SAW menegaskan perintah untuk memberikan upah pekerja sebelum keringatnya kering. Prinsip inilah yang menjamin keadilan bagi buruh sekaligus memberikan keberkahan bagi pemberi kerja.

"Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya mengering.
(HR. Ibnu Majah).

Persoalan ketenagakerjaan yang kian semrawut saat ini tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan tambal sulam regulasi. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Hanya dengan berpijak pada sistem Islam yang kaffah, martabat pekerja dapat dikembalikan, lapangan kerja dapat tercipta secara luas, dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat dapat terwujud. Negara tidak lagi hanya bertanya pada rakyat "apa yang bisa kamu lakukan?", tetapi negara hadir dengan jawaban "inilah lapangan kerja untukmu." Wallahu a'lam bishowab.[]

Posting Komentar

0 Komentar