Subscribe Us

DOMINASI SEKTOR INFORMAL : POTRET KETIMPANGAN DAN LEMAHNYA PENYEDIAAN KERJA



Oleh Nabilah Ummu Yazeed


Vivisualiterasi.com - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Hari Buruh atau May Day dijadikan ajang oleh para buruh dalam rangka memperjuangkan hak- hak kerja yang adil, menyuarakan kesejahteraan mereka dan menuntut kondisi kerja yang manusiawi. (Kompas.media 1/5/26)

Tidak bisa dipungkiri, realita kondisi ketenagakerjaan masyarakat Indonesia hari ini menunjukkan adanya dominasi pada sektor informal yang cukup besar. Seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, buruh tani, pekerja lepas (freelancer), asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, hingga pemulung. Kendati pekerjaan tersebut menjadi penopang kehidupan banyak orang, akan tetapi kualitas pekerjaan yang ditawarkan relatif rendah. Mereka dihadapkan dengan ketidakpastian penghasilan, perlindungan yang minim, serta cukup rentan terhadap guncangan ekonomi.

Di Indonesia, fenomena dominasi sektor informal ini cukup erat kaitannya dengan adanya ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan jumlah lapangan pekerjaan. Lapangan kerja formal yang terbatas membuat banyak orang tidak punya pilihan selain mengambil pekerjaan apa pun yang tersedia. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi lemah. Mereka cenderung menerima kondisi kerja yang tidak ideal demi memenuhi kebutuhan hidup.

Opsi pekerjaan mandiri seperti UMKM pun tidak selalu menjanjikan. Sebab hari ini daya beli masyarakat terbilang menurun sehingga banyak usaha kecil tidak mampu bertahan. Apalagi berkembang.

Pada era kemajuan teknologi hari ini, gig ekonomi hadir dengan menawarkan peluang kerja yang fleksibel. Padahal saat didalami, fleksibilitas ini juga mengandung kerentanan. Sebab tidak adanya jaminan sosial, tidak ada kepastian hubungan kerja, dan sangat bergantung pada platform. Sehingga kondisi tersebut menempatkan para pekerja dalam posisi yang tidak stabil.

Keterbatasan lapangan kerja di tengah meningkatnya jumlah pencari kerja menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Ketika negara tidak mampu menyediakan peluang kerja yang memadai, masyarakat dipaksa bertahan di sektor informal dengan segala keterbatasannya. Hal ini menjadi indikator bahwa peran negara dalam menjamin pekerjaan bagi rakyat belum berjalan optimal.

Dalam sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada keuntungan ini, kesejahteraan masyarakat sering kali terabaikan. Berbagai kebijakan yang diambil para pemangku jabatan kerap dinilai lebih mengakomodasi kepentingan pemilik modal dibandingkan pekerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama di sektor informal dan pekerjaan berbasis platform, masih sangat terbatas. Akibatnya, pekerja berada dalam posisi yang lemah dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Sehingga, kesenjangan sosial akan semakin lebar dan menciptakan kemiskinan struktural. 

Relasi kerja yang tidak seimbang semakin memperjelas persoalan ini. Ketika hak dan kewajiban tidak diatur secara tegas dan adil, muncul berbagai masalah seperti upah yang tidak sesuai, beban kerja yang berlebihan, hingga ketidakjelasan status kerja. Hal ini menunjukkan perlunya landasan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara kedua pihak.

Dalam sistem Islam, penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai merupakan kewajiban negara. Negara bertanggungjawab memastikan setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja memiliki pekerjaan supaya dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Jika seseorang tidak mampu membuka lapangan kerja sendiri, maka negara harus mengupayakan ketersediaannya. Salah satu mekanismenya bisa berupa penyediaan sarana (fasilitas/modal). Seperti dalam hadits yang mengisahkan Rosulullah saw memberikan kapak dan tali agar salah seorang sahabat bisa bekerja mencari kayu.

Pendekatan Islam dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan bersifat menyeluruh. Sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam bidang ekonomi, pengelolaan sumber daya dilakukan secara adil sehingga tidak terjadi penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Negara juga berperan aktif dalam membuka peluang kerja dan memastikan distribusi kesempatan yang merata.

Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur melalui akad yang jelas, yang menekankan kerelaan kedua belah pihak. Dalam akad tersebut dijelaskan secara rinci mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, serta waktu kerja. Dengan kejelasan ini, potensi perselisihan dan ketidakadilan dapat ditekan.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dengan kebijakan yang bersifat parsial. Diperlukan perubahan yang mendasar dan menyeluruh dalam sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Pendekatan yang berpijak pada nilai-nilai Islam secara kaffah diyakini mampu menghadirkan solusi yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Allahu A'lam Bishowab.[]

Posting Komentar

0 Komentar