Subscribe Us

CALON PENEGAK HUKUM MELANGGAR HUKUM



Oleh Amirah Desi
(Kontributor Vivisualiterasi)


Vivisualiterasi.com - Miris. Sejumlah mahasiswa hukum Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan melalui grup chat di media sosial (medsos). Sejumlah pelaku merupakan figur publik kampus, seperti pengurus organisasi kemahasiswaan dan ketua angkatan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang berisi konten vulgar dan dugaan pelecehan terhadap perempuan di platform X oleh akun anonim @sampahfhui pada 12 April 2026 (gnvoice.id, 14/4/2026).

Pihak fakultas menyatakan proses penelusuran masih berjalan secara serius dan menyeluruh, serta menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan unsur pidana.

Menanggapi desakan publik yang masif, pihak UI kini tengah melakukan investigasi mendalam. Sebanyak 16 mahasiswa telah dicabut keanggotaannya sebagai sanksi awal. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif, serta tidak memberikan legitimasi bagi pelaku, meskipun perbuatan dilakukan dalam ruang digital privat. Terlebih, para pelaku merupakan calon penegak hukum yang seharusnya memiliki tanggung jawab etis dan moral.

Menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tindakan tersebut termasuk kekerasan seksual meskipun terjadi di ruang privat digital.

Analisis: Fenomena Gurauan yang Merendahkan Menjadi Normal di Grup Privat

Sungguh ironis. Para pelaku merupakan figur publik yang seharusnya menjadi teladan dan memahami batas etika serta konsekuensi hukum, justru melakukan perbuatan tidak terpuji. Fenomena “gurauan” yang merendahkan kerap dianggap normal dan wajar jika dilakukan di ruang privat grup.

Meski identitas belum diungkap ke publik, korban—baik mahasiswi maupun dosen yang menjadi objek pelecehan dalam percakapan tersebut—kemungkinan mengalami dampak psikologis. Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus trauma yang ditimbulkan. Trauma dapat memengaruhi masa depan seseorang, bahkan berpotensi menjadi awal dari masalah yang lebih besar, seperti depresi.

Oleh karena itu, jika investigasi hanya dilakukan sebagai formalitas, UI berpotensi mengalami krisis reputasi, khususnya Fakultas Hukum sebagai institusi unggulan. Penerapan sanksi yang memberikan efek jera menjadi sangat penting, mengingat pelecehan verbal dapat menjadi pintu masuk bagi kekerasan seksual yang lebih berat.

Islam sebagai Solusi

Pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, merupakan perbuatan mungkar yang melanggar kehormatan manusia. Dalam Islam, Allah Swt. telah memberikan panduan pencegahan dengan menutup celah terjadinya pelecehan, di antaranya dengan menjaga pandangan dan pergaulan.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS An-Nur ayat 30:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Perintah ini ditujukan pertama kali kepada laki-laki. Dalam Islam, pandangan diibaratkan sebagai panah iblis. Menjaga pandangan menjadi langkah awal dalam mencegah pelecehan, baik fisik maupun verbal, sejak dari pikiran hingga perbuatan, termasuk menjauhi zina dan segala pendahulunya seperti menyentuh, meraba, maupun ucapan yang mengarah pada syahwat.

Selain itu, perempuan juga diperintahkan untuk menutup aurat, sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 31 yang menjelaskan kewajiban menjaga pandangan, kehormatan, dan menutup aurat sebagai bentuk perlindungan diri.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penjagaan menyeluruh terhadap kehormatan perempuan sekaligus menutup pintu terjadinya pelecehan.

Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala yang diperbuat manusia, meskipun dilakukan di ruang privat seperti grup chat atau tempat tersembunyi. Oleh karena itu, standar moral dalam Islam tidak berubah meskipun tidak ada manusia lain yang mengetahuinya.

Dalam Islam, perilaku seperti yang terjadi di atas termasuk pelanggaran terhadap perintah menjaga pandangan (ghaddul bashar) dan menyakiti kehormatan orang lain melalui lisan, sehingga dapat dikenai sanksi ta’zir (hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan hakim).

Dengan demikian, solusi atas permasalahan ini adalah kembali kepada aturan Allah Swt., yakni ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an sebagai pedoman utama. Islam memberikan panduan yang jelas tentang pergaulan yang baik, menjaga kehormatan, serta menghormati sesama.

Salah satu cara mengatasi pergaulan bebas adalah dengan meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai agama dan prinsip moral yang diajarkan Al-Qur’an. Melalui pemahaman yang mendalam, individu dapat memilih lingkungan yang baik, menghindari pengaruh negatif, serta membangun pergaulan yang sehat dan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Dft)

Posting Komentar

0 Komentar