(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Ridho mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku meminta uang kepada ibunya untuk bermain judol. Namun, setelah permintaan tidak terpenuhi, pelaku emosi dan menghabisi ibunya. Kompas.com(09/04/2026).
Korban berinisial SA (63) ditemukan dalam kondisi terpotong dan dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Setelah membunuh ibu sendiri, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazah. Namun, upaya ini tidak berhasil sehingga pelaku memutuskan untuk memutilasi korban.
Potongan tubuh dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Pelaku dilaporkan sempat meminta bantuan orang lain dengan dalih menggali lubang untuk keperluan kebun.
Motif kecanduan judol
Kasus judi online (judol) dari hari ke hari kian masif . Bahkan saat ini kasus pelaku judi online ini justru semakin bertambah, judi online kini menjadi tempat lahirnya banyak masalah termasuk pencurian pembunuhan hingga kejahatan besar lainnya.
Kecanduan judol merupakan kondisi ketika seseorang tidak lagi dapat mengontrol keinginannya untuk berjudi secara online, meskipun sudah mengetahui risiko dan konsekuensi yang akan di dapat.
Hal ini bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya:
1. Gaya hidup hedonis, sehingga pelaku menjadikan judol sebagai jalan pintas, ingin cepat kaya tanpa perlu kerja keras.
2. Rusaknya sistem kehidupan yang dianut. Masyarakat, tidak ada lagi standar halal dan haram dalam segala kehidupan .
3. Maraknya judol juga terkait dengan masalah kemiskinan, budaya, dan hukum.
4. Lemahnya pemahaman Masyarakat tentang bahaya judol.
Secara sosial, perjudian online dapat menyebabkan degradasi moral dan etika. Banyak individu yang terjebak dalam perilaku tidak jujur, penipuan, dan tindakan kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan judi mereka. Hal ini tidak hanya merusak tatanan moral individu, tetapi juga mengancam integritas moral masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, hubungan keluarga dan sosial seringkali terganggu akibat perilaku judi online, karena individu yang kecanduan judi cenderung mengabaikan tanggung jawab keluarga dan sosial mereka.
Dalam sistem kapitalisme apa pun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung akan diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Sebab prinsip dasar kapitalisme adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar. Judi online yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapatkan tempat karena dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.
Minimnya kontrol demi kebebasan pasar membuat praktik perjudian semakin meluas. Platform digital yang memfasilitasi semakin memudahkan akses perjudian. Sementara iklan-iklan secara masif mendorong gaya hidup instan dan konsumtif. Ditambah lagi hukum yang diterapkan tidak berupaya menutup perjudian online secara serius yang mengakibatkan perjudian online terus beroperasi bahkan tumbuh menjadi industri besar. Tak heran perputaran uang dari praktik judi online terus meningkat.
Kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur jalan pintas melalui perjudian. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup semakin berat, kesepakatan iming-iming kekayaan instan menjadi sangat menggiurkan. Sistem ini sungguh-sungguh menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Ironisnya, negara terkesan setengah hati dalam keanggotaan judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat semakin memperkuat hal ini. Langkah-langkah yang diambil pun sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar permasalahan, yaitu penerapan sistem kapitalisme itu sendiri.
Di bawah sistem ini, hukum dibuat berdasarkan kepentingan, bukan nilai kebenaran. Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera sehingga menumbuhsuburkan judi online. Lebih parahnya lagi, sekularisme telah membuat masyarakat tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai asas perbuatannya, tetapi pada asas manfaat. Selama sistem ini terus dipertahankan, perjudian dan bentuk-bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur.
ISLAM MEMBERANTAS JUDOL
Dalam pandangan syariat Islam judol hukumnya haram. Karena peradilan akan memberikan dampak yang merugikan bagi individu, masyarakat maupun dalam tatanan negara. Selain berdampak pada individu yang malas, dan ingin jalan pintas, dalam skala masyarakat judol, berpotensi meningkatkan terjadinya kejahatan dan terganggunya keamanan masyarakat itu sendiri.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90).
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya harta yang diperoleh dengan cara haram. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim). Harta dari riba dan judi tidak akan membawa ketenangan, bahkan menjadi sebab doa tertolak dan ibadah kehilangan keberkahan. Inilah mengapa banyak pelaku pinjol dan judol hidup dalam ketakutan, meski secara lahir tampak mendapatkan uang.
Dalam Islam, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati.
Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan terdorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.
Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas, serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil kemungkinan masyarakat terjerumus ke dalam perjudian.
Dengan penerapan sistem Islam, pemberantasan judi online tidak hanya menjadi mimpi, tetapi solusi nyata yang melindungi masyarakat dari kerusakan perjudian. Islam membangun masyarakat yang taat, saling peduli, dan berada dalam naungan hukum yang adil.


0 Komentar