Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran. Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang."Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan informasi terbaru per akhir Maret hingga awal April 2026, wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak PPPK menguat di beberapa daerah akibat kendala fiskal. Berikut adalah daerah yang terindikasi atau diberitakan berencana/terancam melakukan pengurangan PPPK:
Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur): Pemprov NTT dikabarkan harus mengurangi sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK karena keterbatasan anggaran APBD.
Kota Tasikmalaya: Muncul wacana pemecatan ribuan PPPK akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pusat, membuat pemkot kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
Kabupaten Pacitan: PPPK di daerah ini juga terancam PHK dengan alasan yang sama, yakni pembatasan belanja pegawai.
Daerah Umum: Berita menyebutkan "banyak Pemda" yang berencana merumahkan PPPK akibat kondisi keuangan daerah yang memilukan.
Bukti setengah hati mengurusi
Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak PPPK menguat di beberapa daerah akibat kendala fiskal. Hal ini Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 145 ayat (1) dan (2) Lalu, Pasal 146 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa: (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD; (2) Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.
Klausul pasal 145 dan 146 inilah yang mendorong pemerintah daerah melakukan pembatasan pegawai. Regulasi ini memberatkan dari sisi pemerintah daerah. Alasannya sebagai berikut:
Pertama, aturan ini dibuat tanpa perencanaan yang jelas dan tidak sesuai dengan realitas di daerah. Ketika belanja pegawai dibatasi hanya 30%, jumlah ASN pun ikut dipangkas. Padahal, ada daerah yang justru membutuhkan lebih banyak pegawai karena kondisi wilayah berbeda-beda.
Kedua, pemerintah memaksa daerah tunduk pada anggaran pusat, meski dana mereka sepenuhnya bergantung pada TKD. Ketika krisis fiskal meledak akibat rekrutmen PPPK besar-besaran, negara panik, lalu melempar beban ke daerah. Akhirnya, pemerintah daerah dipaksa menjadi “pemadam kebakaran” yang harus “memadamkan api” dari kebijakan pusat sendiri. Negara pun tampak lepas tangan setelah membuat “masalah”, sedangkan rakyat dan pelayanan publik menjadi terdampak.
Bisa kita bayangkan jika pemecatan ribuan PPPK itu benar-benar terealisasi, berapa banyak pelayanan publik yang akan terabaikan akibat kurangnya pegawai? Efisiensi anggaran belanja pegawai menjadi dalih demi mengatasi krisis fiskal. Padahal, semua itu berawal dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpikir konsekuensi jangka panjang dalam setiap kebijakan yang dibuat. Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari paradigma ekonomi kapitalisme yang mendasarinya.
Logika Kapitalisme dalam Neraca Fiskal
Dalam kacamata kapitalisme, pelayanan publik dan terabaikannya hak masyarakat atas pelayanan tersebut tidak menjadi prioritas. Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar dibanding kesejahteraan rakyat.
Sebagai contoh, anggaran dibatasi dengan rasio tertentu (misalnya belanja pegawai maksimal 30%) demi menjaga “keseimbangan fiskal.” Prinsip ini menempatkan angka sebagai tujuan, bukan pelayanan publik.
Sistem kapitalisme menganggap tenaga kerja atau pegawai, baik ASN atau swasta sebagai faktor produksi, sehingga jika dianggap membebani fiskal, kontrak bisa diputus. Logika ini sama dengan perusahaan yang memangkas karyawan demi menjaga laba. PHK sering kali dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran alias mengurangi biaya operasional perusahaan demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan keuntungan.
Sejak awal, skema perekrutan ASN melalui PPPK sudah salah arah. Sistem PPPK mencerminkan logika kapitalisme, karena PHK bisa terjadi pada mereka jika ada aspek yang tidak menguntungkan dan kontrak bisa diputus mengikuti kebijakan penguasa. Padahal, pelayanan publik bukanlah komoditas yang bisa ditakar dengan untung-rugi pasar. Selain itu, krisis anggaran bukan sekadar masalah teknis pengelolaan keuangan, melainkan buah dari sistem fiskal kapitalisme yang lebih fokus menjaga angka-angka makroekonomi agar pasar tetap berjalan, ketimbang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Negara pengemban kapitalisme, tidak terkecuali Indonesia, cenderung membiayai belanja publik melalui utang dan pajak, sementara penerimaan pajak sering tidak seimbang dengan pengeluaran. Untuk menambah devisa, negara kerap menaikkan tarif atau pajak demi menutupi defisit pengeluaran. Pada praktiknya, pajak dan subsidi sering lebih menguntungkan kelompok kaya atau korporasi besar, sehingga beban fiskal jatuh pada masyarakat luas. Dampaknya, lahirlah kebijakan pemangkasan yang dikenal dengan istilah efisiensi anggaran pada program pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan yang kerap menjadi korban pertama dari kebijakan ini. Demikian pula, tenaga kerja kontrak adalah pihak yang paling rentan menjadi korban kedua dari kebijakan tersebut.
Negara penganut ideologi kapitalisme seperti Indonesia, hanya fokus menjaga menjaga defisit, inflasi, dan utang agar tetap sesuai standar pasar global. Akibatnya, kebutuhan pokok masyarakat sering dikorbankan demi citra ekonomi yang “stabil”, yakni menjaga angka-angka ekonomi tadi sehingga pasar tetap percaya meski rakyat dan pelayanan publik harus dipertaruhkan. Padahal, tugas utama negara bukanlah menjaga angka-angka makroekonomi yang semu itu, melainkan menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan asasi individu per individu. Alih-alih melindungi tenaga kerja, negara justru mengabaikan aspek krusial ini hanya untuk menjaga citra stabilitas ekonomi dalam pandangan pasar kapitalisme global.
Politik Ekonomi Islam
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berorientasi pada stabilitas pasar, fiskal Khilafah berorientasi pada prinsip politik ekonomi Islam. Prinsipnya adalah individu per individu, bukan sekadar angka-angka makroekonomi. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu secara menyeluruh, serta memberi peluang bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kesanggupannya, dalam masyarakat dengan gaya hidup tertentu. Islam memandang manusia sebagai pribadi, bukan sekadar bagian dari komunitas negara. (Disarikan dari kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) hlm.112 yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani).
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ï·º bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Tugas ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas, akses kebutuhan asasi yang terjangkau, serta pemberian gaji yang layak. Dalam Islam, negara bukan regulator pasar, melainkan pengayom yang menjamin agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya. Negara wajib memastikan setiap orang mendapatkan hak hidupnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, tanpa diskriminasi. Inilah yang disebut dengan politik ekonomi Islam.
Dalam aspek kepegawaian, kehadiran pegawai negara merupakan kebutuhan fundamental dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Gaji mereka termasuk dalam kategori anggaran wajib. Negara tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban ini, karena keberlangsungan pelayanan publik bergantung pada kesejahteraan pegawai. Bahkan, ketika negara menghadapi keterbatasan pemasukan, gaji pegawai tetap harus diupayakan untuk ditunaikan.
Syekh Taqiyuddin menjelaskan hal tersebut dalam Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm.547, bahwa gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga pendidik, dan lainnya merupakan hak tetap yang wajib diberikan negara, baik ada maupun tidak ada harta di baitulmal. Jika harta tersedia, gaji harus segera dibayarkan. Jika tidak, negara wajib mengusahakannya dengan memungut pajak dari kaum muslim. Apabila penundaan pembayaran dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, negara harus segera meminjam dana untuk membayar, lalu melunasinya setelah dana terkumpul.
Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapat gaji dari baitulmal. Sumbernya berasal dari pos fai dan kharaj, yang meliputi fai, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain pos tersebut, terdapat kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pendapatan besar yang digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dalam wujud layanan publik. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara dijamin stabil, tidak bergantung pada fluktuasi pasar, atau utang luar negeri. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Dalam negara Khilafah, layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, wajib dijamin negara, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atau dikurangi demi efisiensi anggaran. Ketiganya merupakan salah satu fondasi keberlangsungan hidup masyarakat. Ketika negara mengurangi anggaran di sektor-sektor vital ini, maka akan menciptakan ketidakadilan, melemahkan kualitas hidup masyarakat, bahkan mengancam kehidupan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, negara Khilafah benar-benar memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dengan memudahkan akses pangan, sandang, papan dengan harga terjangkau. Pun dengan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan diberikan secara gratis.
Dengan demikian, politik ekonomi Islam dalam sistem Khilafah bukan hanya menawarkan kerangka fiskal yang adil, tetapi juga menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada mekanisme pasar, utang, apalagi pajak yang kerap membayangi dalam sistem hari ini.


0 Komentar