Subscribe Us

LEGALISASI HUKUMAN MATI BAGI TAHANAN PALESTINA, BUKTI NYATA DIAMNYA DUNIA



Oleh Hanum Hanindita, S.Si. 


Vivisualiterasi.com - Pengesahan undang-undang oleh Parlemen Israel pada Senin (30/03/2026) yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina kembali menunjukkan wajah asli rezim penjajah tersebut. Kebijakan ini bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan representasi nyata dari sistem yang dibangun di atas penindasan, diskriminasi, dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Berbagai media internasional dan nasional menyoroti langkah kontroversial ini. Kompas melaporkan bahwa Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil tindakan tegas atas kebijakan tersebut. (nasional.kompas.com, 01-04-26)

Sementara CNN Indonesia menegaskan bahwa gelombang kecaman datang dari banyak negara, termasuk Eropa, serta organisasi hak asasi manusia dunia. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar hukum internasional. (cnnindonesia.com, 31-03-26)

Kecaman bahkan muncul dari dalam Israel sendiri. Laporan Metro TV News mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga swadaya masyarakat Israel menilai undang-undang ini berbahaya dan memperparah konflik. Sementara SindoNews menyoroti reaksi keras dari sebagian anggota Kongres Amerika Serikat yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah ekstrem (metrotvnews.com, 31-03-26)

Namun di balik berbagai kecaman itu, fakta penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa undang-undang ini tetap disahkan dan berlaku. Ini menunjukkan bahwa kecaman internasional, tanpa kekuatan politik yang nyata, tidak mampu menghentikan kebiadaban yang terus berlangsung.

Eskalasi Kezaliman dan Kegagalan Intimidasi

Pengesahan hukuman mati bagi tahanan Palestina menandai eskalasi signifikan dalam pendekatan represif Israel. Ini bukan sekadar kebijakan keamanan, tetapi bentuk keputusasaan dari rezim yang gagal memadamkan perlawanan rakyat Palestina.

Selama puluhan tahun, berbagai metode telah digunakan: penangkapan massal, blokade wilayah, pembatasan akses hidup, hingga serangan militer. Namun semua itu tidak berhasil menghentikan perlawanan. Maka, hukuman mati kini dijadikan alat baru untuk menebar ketakutan.

Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa intimidasi tidak pernah berhasil memadamkan perjuangan yang berakar pada keyakinan. Rakyat Palestina tidak sekadar berjuang mempertahankan tanah, tetapi juga mempertahankan kehormatan dan akidah mereka. Dalam perspektif ini, ancaman hukuman mati justru berpotensi memperkuat tekad perjuangan, bukan melemahkannya.

Di sisi lain, keberanian Israel mengesahkan undang-undang secara terang-terangan yang bertentangan dengan hukum internasional, menunjukkan tingkat keangkuhan yang semakin tinggi. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari dukungan politik dan militer yang mereka terima, terutama dari Amerika Serikat. Dukungan inilah yang membuat Israel merasa kebal terhadap tekanan internasional.

Mandulnya Reaksi Dunia Internasional

Gelombang kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional sejatinya menunjukkan bahwa dunia menyadari adanya ketidakadilan. Namun, kesadaran tanpa tindakan nyata hanya akan menjadi retorika kosong.

Perserikatan Bangsa-Bangsa yang selama ini diharapkan menjadi penjaga keadilan global terbukti tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan agresi Israel. Resolusi demi resolusi kerap diabaikan tanpa konsekuensi berarti. Ini menunjukkan bahwa sistem internasional saat ini tunduk pada kepentingan politik negara-negara besar, bukan pada prinsip keadilan.

Bagi dunia Islam, kondisi ini mencerminkan kelemahan yang lebih mendasar. Negara-negara Muslim, meskipun memiliki potensi besar baik dari sisi jumlah penduduk maupun sumber daya alam, belum mampu menjadi kekuatan politik yang berpengaruh secara global. Reaksi yang muncul masih terbatas pada kecaman diplomatik tanpa langkah strategis yang mampu memberikan tekanan nyata.

Padahal, jika ada kemauan politik yang kuat, dunia Islam memiliki banyak instrumen untuk menekan Israel dan para pendukungnya, mulai dari kekuatan ekonomi hingga posisi strategis dalam geopolitik global.

Urgensi Kepemimpinan Berbasis Ideologi Islam

Berulangnya tragedi di Palestina menjadi bukti bahwa solusi parsial tidak akan pernah cukup. Akar masalahnya bukan sekadar konflik wilayah, tetapi benturan antara sistem yang zalim dengan perjuangan yang berlandaskan akidah.

Dalam konteks ini, umat Islam tidak bisa terus berharap pada sistem internasional yang sekuler dan sarat kepentingan. Dibutuhkan perubahan mendasar yang berangkat dari ideologi Islam itu sendiri. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memiliki sistem politik, hukum, dan pemerintahan yang mampu menghadirkan keadilan.

Ketiadaan kepemimpinan global umat Islam yang bersatu menjadi salah satu faktor utama mengapa penderitaan Palestina terus berlanjut. Dalam sejarah, ketika umat Islam berada di bawah kepemimpinan yang kuat dan berlandaskan Islam, wilayah-wilayah Muslim terlindungi dan tidak mudah dijajah.

Sebaliknya, ketika umat terpecah dalam negara-negara kecil yang lemah dan bergantung pada kekuatan asing, maka penjajahan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Seruan Perubahan: Dari Kecaman Menuju Aksi Nyata

Dengan melihat penindasan yang terus terjadi di Palestina, umat Islam terutama para penguasa dan tokohnya tidak boleh lagi merasa cukup dengan sekadar mengecam. Diperlukan langkah-langkah konkret yang berani dan terukur untuk menghentikan kebiadaban Israel.

Allah SWT berfirman:
"Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak..." (QS. An-Nisa: 75)

Langkah tersebut bisa dimulai dari membangun kesadaran politik umat bahwa perjuangan Palestina adalah bagian dari tanggung jawab kolektif. Selain itu, perlu ada upaya serius untuk membangun kekuatan politik yang mandiri dan tidak tunduk pada tekanan asing.

Lebih jauh, umat Islam perlu menggagas perubahan sistemik melalui dakwah Islam politik yang ideologis, mengikuti metode perjuangan Rasulullah. Dakwah ini bukan sekadar seruan spiritual, tetapi juga upaya membangun peradaban yang berlandaskan Islam secara menyeluruh.

Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra’d: 11)

Hanya dengan perubahan mendasar inilah umat Islam dapat keluar dari siklus kelemahan dan ketidakberdayaan. Palestina bukan sekadar isu regional, tetapi cermin kondisi umat secara keseluruhan.

Jika umat Islam terus terpecah dan lemah, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Namun jika umat mampu bangkit dengan ideologi yang kuat dan kepemimpinan yang kokoh, maka bukan hal yang mustahil keadilan akan kembali ditegakkan.

Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad: 7)

Pada akhirnya, pengesahan undang-undang hukuman mati ini harus menjadi alarm keras bagi umat Islam. Ini bukan hanya tentang Palestina, tetapi tentang harga diri, keadilan, dan masa depan umat. Sudah saatnya berpindah dari sekadar kata-kata menuju aksi nyata yang mampu mengubah keadaan. Wallahu a'lam bishowab.[]

Posting Komentar

0 Komentar