Subscribe Us

UU HUKUMAN MATI TAHANAN PALESTINA, BUKTI LAIN KEBIADABAN ZIONIS



#Popro (Pojok Propagandis)


Vivisualiterasi.com - Pada 30 Maret 2026 Knesset (Parlemen Israel) mengesahkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina dengan cara digantung, dengan tuduhan bahwa mereka bersalah telah membunuh warga Israel. Alasan ini terkesan mengada-ada, bukankah selama ini yang gencar membombardir warga Palestina itu adalah Zionis itu sendiri?

Mengapa Zionis justru menuduh warga Palestina yang melakukan pelanggaran? Padahal warga Palestina hanya ingin membela diri karena diserang. 

Pengesahan UU hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan sebuah kebiadaban. Hanya dengan kepemimpinan Islam, Palestina akan terjaga.[] Mariyam Sundari (Pengamat Kriminal)

Posting Komentar

0 Komentar