Subscribe Us

KETIKA PELAJAR MENJADI PENGEDAR : URGENSITAS SISTEM ISLAM


Oleh Ummu Hanif
(Seorang Pendidik)


Vivisualiterasi.com - Fenomena keterlibatan pelajar dalam peredaran narkotika merupakan gejala sosial yang tidak dapat dipandang secara parsial. Kasus di Kabupaten Bima dan Kendari, di mana pelajar terlibat sebagai pengedar sabu, menunjukkan adanya krisis multidimensional yang menyentuh aspek pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga sistem hukum. Dalam perspektif akademik, kondisi ini dapat dianalisis sebagai bentuk kegagalan dalam proses internalisasi nilai (value internalization) serta lemahnya kontrol sosial (social control) dalam membentuk perilaku generasi muda.

Sejumlah ahli sosiologi pendidikan, seperti Émile Durkheim, menekankan bahwa pendidikan memiliki fungsi utama sebagai sarana pembentukan moral kolektif (moral education). Ketika pendidikan gagal menanamkan nilai-nilai moral yang kokoh, maka individu cenderung mengalami anomie - keadaan tanpa norma yang jelas - yang pada akhirnya membuka ruang bagi perilaku menyimpang. Dalam konteks ini, keterlibatan pelajar dalam jaringan narkoba dapat dipahami sebagai manifestasi dari kondisi anomie tersebut.

Lebih lanjut, teori kontrol sosial dari Travis Hirschi menjelaskan bahwa individu akan cenderung menyimpang ketika ikatan sosialnya terhadap nilai, norma, dan institusi melemah. Lemahnya keterikatan pelajar terhadap nilai agama, keluarga, dan lingkungan pendidikan menjadi faktor signifikan yang mendorong mereka terjerumus dalam aktivitas ilegal seperti peredaran narkotika.

Dalam perspektif Islam, problem ini memiliki dimensi yang lebih fundamental. Islam menempatkan penjagaan akal (ḥifẓ al-‘aql) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkotika, secara tegas diharamkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Meskipun ayat ini secara eksplisit menyebut khamar, para ulama melalui pendekatan qiyas (analogi hukum) menyamakan narkotika dengan khamar karena kesamaan illat (sebab hukum), yaitu sama-sama merusak akal.
Selain itu, dalam hadis disebutkan:
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Hadis ini memberikan kaidah umum yang memperkuat larangan terhadap segala bentuk zat yang memabukkan, termasuk sabu-sabu. Dengan demikian, keterlibatan pelajar dalam peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariat Islam.

Dari sisi pendidikan, pemikir Muslim klasik seperti Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan akhlak (tahdzīb al-akhlāq). Pendidikan yang mengabaikan dimensi spiritual dan moral akan melahirkan individu yang cerdas secara intelektual namun rapuh secara karakter. Hal ini relevan dengan kondisi saat ini, dimana sebagian pelajar memiliki akses informasi luas, tetapi tidak memiliki filter nilai yang kuat.
Solusi atas permasalahan ini harus bersifat holistik dan integratif.

Menurut Syaikh Taqiyuddin Annabani dalam kitabnya yang berjudul Sistem Hukuman (Nizhamul Uqubat) dalam penerapan pada kehidupan perlu langkah-kangkah berikut untuk mencegah generasi muda tidak terjerumus tindakan penyalahgunaan Naza.

Pertama, reformulasi sistem pendidikan dengan menekankan integrasi ilmu dan nilai-nilai keislaman. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan kepribadian (syakhsiyyah) yang berlandaskan akidah Islam.

Kedua, penguatan peran keluarga sebagai institusi pertama dalam pendidikan anak. Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam menanamkan nilai-nilai keimanan dan akhlak. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengabadikan nasihat Luqman kepada anaknya sebagai model pendidikan keluarga yang ideal (QS. Luqman: 13–19), yang menekankan tauhid, akhlak, dan tanggung jawab sosial.

Ketiga, revitalisasi peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang kondusif melalui mekanisme amar makruf nahi munkar. Konsep ini bukan sekadar ajaran normatif, tetapi merupakan sistem kontrol sosial yang efektif dalam menjaga stabilitas moral masyarakat.

Keempat, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dalam perspektif kriminologi, kepastian hukum dan efek jera merupakan faktor penting dalam mencegah kejahatan. Negara harus memastikan bahwa seluruh pelaku dalam rantai peredaran narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar , mendapatkan sanksi yang proporsional dan konsisten.

Dengan demikian, fenomena pelajar sebagai pengedar sabu tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan parsial. Diperlukan sinergi antara sistem pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara dengan berlandaskan nilai-nilai Islam sebagai fondasi moral. Tanpa itu, generasi muda akan terus berada dalam pusaran krisis yang mengancam masa depan bangsa. Wallahu a'lam bi Showab.[]

Posting Komentar

0 Komentar