Subscribe Us

CHILD GROOMING: KRISIS PERLINDUNGAN ANAK OLEH NEGARA


Oleh Haifa Manar
(Penulis dan Aktivis Dakwah)


Vivisualiterasi.com - Fenomena kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming bukan lagi sekadar isu sosial yang muncul sesekali, melainkan telah menjelma menjadi persoalan serius yang terus berulang, meluas, dan meninggalkan luka mendalam bagi generasi masa depan. Tentang rasa aman yang direnggut, tentang masa kecil yang dicuri diam-diam, dan tentang negara yang kerap datang terlambat. Terdapat jerit yang tak terdengar dalam hiruk-pikuk negeri ini. Jerit itu datang dari anak-anak, di mana mereka yang seharusnya tumbuh dalam pelukan aman, tetapi justru belajar mengenal takut lebih awal.

Dilansir dari Detik.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025,mencatat 2.031 mengalami pelanggaran hak anak. Angka itu terlihat bagai coretan belaka di atas kertas, tetapi di baliknya ada tangis yang dipendam, trauma yang dibungkam, dan luka yang tidak selalu bisa disembuhkan oleh banyaknya malam. Kekerasan fisik, psikis, hingga seksual terjadi di ruang-ruang yang semestinya menjadi benteng terakhir perlindungan: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Di sanalah, sebuah ironi paling menyakitkan muncul.

Rumah dan Sekolah: Dikira Aman, Kini Bisa Jadi Ancaman

Anak-anak diajarkan bahwa rumah adalah tempat pulang, sekolah adalah ruang belajar, dan lingkungan sosial adalah tempat bersandar. Namun, realitas berbicara sebaliknya. Banyak anak justru disakiti oleh orang-orang yang mereka kenal, percayai, dan hormati. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk pukulan; ia juga datang sebagai kata-kata yang merendahkan, sentuhan yang melanggar batas, atau manipulasi halus yang merusak jiwa.

Dalam hal ini, kasus child grooming semakin sering terungkap ke permukaan. Modusnya pun kian beragam dan canggih, memanfaatkan celah teknologi digital, media sosial, hingga relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Sehingga child grooming menjadi wajah paling licik dari kejahatan ini. Pelaku tidak datang dengan paksaan, melainkan dengan perhatian palsu, hadiah, dan kata-kata manis. Anak dipeluk oleh tipu daya, hingga tak sadar bahwa dirinya sedang digiring menuju jurang trauma.

Tatkala semuanya terbongkar, korban sering kali ditinggalkan sendirian—menanggung rasa bersalah atas sesuatu yang tidak pernah ia pilih. Banyak korban yang tumbuh dengan rasa takut, bersalah, dan kehilangan kepercayaan, sementara pelaku kerap lolos dari jerat hukum atau mendapatkan hukuman yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Memoar Broken Strings dan Sebuah Kesaksian

Di tengah statistik dan laporan resmi, ada suara lain yang akhirnya berani keluar dari sunyi. Suara itu datang dari seorang aktris bernama Aurelie Moeremans melalui memoarnya, Broken Strings. Buku ini bukan sekadar rangkaian kenangan, tetapi kesaksian tentang masa kecil yang retak oleh praktik child grooming, yaitu kejahatan yang kerap kali bersembunyi di balik perhatian palsu dan relasi yang tampak normal.

Dalam Broken Strings, Aurelie menuliskan pengalaman tatkala dirinya masih seorang anak, berhadapan dengan orang dewasa yang memanfaatkan ketidakmatangan usia dan kondisi psikologisnya. Grooming digambarkan bukan sebagai bentuk kekerasan yang datang secara tiba-tiba, alih-alih proses panjang yang perlahan merampas batas, mengaburkan rasa aman, dan memenjarakan korban dalam manipulasi emosional. Yang paling menyakitkan, luka itu tidak berhenti tatkala relasi berakhir; ia tinggal, tumbuh, dan membentuk cara korban memandang dirinya sendiri.

Di samping itu, memoar ini menjadi penting karena ia menolak untuk meromantisasi luka. Aurelie tidak menulis untuk mencari simpati, melainkan untuk mengatakan satu hal yang selama ini kerap diabaikan, bahwa grooming adalah kekerasan, betapapun halus bentuknya. Bahwa anak tidak pernah memiliki posisi setara dalam relasi dengan orang dewasa, dan karenanya, anak tidak pernah bisa untuk disalahkan.

Kejahatan Luar Biasa yang Dipeluk Kebiasaan

Untuk itu, kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah extraordinary crime. Anak-anak diposisikan sebagai objek, bukan subjek yang memiliki hak penuh atas keamanan dan perlindungan. Dalam banyak kasus, korban justru dibebani stigma, disalahkan, atau dipaksa diam demi menjaga nama baik keluarga atau institusi. Dampaknya menjalar panjang, melampaui satu tubuh, satu jiwa, bahkan satu generasi. Anak yang tumbuh dengan trauma membawa luka itu ke masa depan, memengaruhi cara ia mencintai, mempercayai, dan memandang dunia.

Namun, di negeri ini, kejahatan luar biasa itu kerap diperlakukan secara biasa. Kasus yang berlarut-larut, hukuman yang ringan, dan kecenderungan menutup perkara menjadi bukti bahwa kepentingan anak sering dikalahkan oleh kompromi. Negara seolah lebih sibuk meredam kegaduhan daripada memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Padahal, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak adalah cermin rapuhnya sistem perlindungan. Negara sering hadir setelah luka terlanjur menganga, setelah kasus viral, setelah korban kelelahan meminta tolong, bukan sejak awal untuk mencegah kejahatan itu muncul. Pendekatan negara masih bersifat reaktif, bukan preventif.

Edukasi dilakukan setengah hati, pengawasan longgar, dan penegakan hukum tidak konsisten. Pun, perlindungan anak masih bersifat sporadis, tidak sistematis, dan sering kalah oleh arus budaya permisif yang menormalisasi kekerasan dan eksploitasi. Regulasi yang ada kerap tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, hingga institusi pendidikan kerap kali berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang efektif.

Dalam kondisi ini, anak-anak seakan diminta bertahan sendiri di tengah dunia yang tidak ramah. Padahal, melindungi anak bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban moral dan peradaban. Sebab tatkala negara gagal melindungi yang paling lemah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan bangsa.

Paradigma yang Melahirkan Pembiaran

Oleh karena itu, persoalan kekerasan anak dan child grooming tidak bisa dilepaskan dari paradigma yang mendasari kebijakan dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik telah melahirkan kebijakan yang cenderung netral nilai, bahkan permisif terhadap perilaku menyimpang selama dibungkus atas nama kebebasan individu. Liberalisme yang mengagungkan kebebasan tanpa batas turut memperlemah kontrol sosial dan moral.

Dalam paradigma ini, perlindungan anak sering diposisikan sebagai isu administratif semata, bukan kewajiban moral dan ideologis negara. Akibatnya, negara abai membangun sistem yang benar-benar melindungi anak secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Masyarakat pun terpengaruh, menganggap kekerasan sebagai urusan privat, bukan masalah publik yang harus dicegah bersama.

Paradigma semacam ini melahirkan kebijakan yang tumpul dan masyarakat yang permisif. Anak dipandang sebagai objek yang bisa dinegosiasikan haknya, bukan amanah yang wajib dijaga kehormatannya. Tatkala nilai benar dan salah menjadi relatif, maka pelanggaran pun menemukan ruang untuk terus berulang.

Islam dan Tanggung Jawab Menjaga Kehidupan

Sesungguhnya, Islam memandang anak sebagai titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Islam tidak hanya hadir dengan hukum yang tegas dan menjerakan, tetapi juga dengan sistem pencegahan yang menyentuh akar persoalan. Islam menyediakan sistem hukum yang jelas dan tegas, dengan sanksi yang bersifat menjerakan sekaligus melindungi masyarakat.

Tidak hanya aspek hukuman, Islam juga menekankan pencegahan melalui pembinaan akidah, akhlak, dan sistem sosial yang sehat. Lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara memiliki peran yang terintegrasi dalam menjaga kehormatan dan keselamatan anak. Negara dalam sistem Islam wajib hadir secara aktif, memastikan keamanan anak melalui kebijakan preventif dan kuratif yang berlandaskan nilai-nilai ilahiyah.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan anak, baik secara fisik maupun mental. Perlindungan bukan sekadar slogan, melainkan sistem yang hidup: dari keluarga yang dibina dengan nilai takwa, masyarakat yang saling menjaga, hingga negara yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sehingga anak tidak dibiarkan sendirian menghadapi dunia yang kejam.

Perlindungan yang Menyembuhkan, Bukan Sekadar Menghukum Pelaku Kejahatan

Maka dari itu, negara tidak boleh hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran. Perlindungan anak harus dimulai dari pencegahan, melalui regulasi yang kuat, pengawasan ketat, serta edukasi yang berkelanjutan. Negara wajib memastikan ruang digital aman bagi anak, menutup celah yang memungkinkan praktik child grooming, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku.

Pada saat yang sama, negara harus menyediakan mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban. Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan jaminan sosial harus diberikan tanpa diskriminasi. Anak korban kekerasan tidak boleh dibiarkan menanggung beban trauma sendirian.

Negara yang berpihak pada anak tidak hanya sibuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Anak-anak yang terluka membutuhkan lebih dari sekadar putusan pengadilan. Mereka membutuhkan pendampingan, rasa aman, dan keyakinan bahwa dunia masih layak dipercaya. Perlindungan preventif harus dibangun sejak awal, yakni ruang digital yang aman, pengawasan yang ketat, dan edukasi yang berkelanjutan. Sementara perlindungan kuratif harus memastikan bahwa setiap korban mendapatkan pemulihan yang manusiawi, tanpa stigma dan tanpa syarat.

Dakwah sebagai Jalan Perubahan

Pada dasarnya, perubahan sistem tidak akan lahir tanpa perubahan cara berpikir. Di sinilah dakwah memiliki peran strategis. Dakwah menjadi jantung dari upaya ini. Dakwah bukan sekadar ceramah, tetapi proses sistematis untuk mengubah cara pandang sekuler-liberal menuju paradigma Islam yang menempatkan nilai moral dan tanggung jawab kolektif sebagai fondasi.

Melalui dakwah, masyarakat diajak memahami bahwa perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban. Anak bukan milik individu semata, tetapi bagian dari generasi yang akan menentukan arah peradaban. Perubahan paradigma ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menyeluruh.

Dakwah menghidupkan kembali kesadaran bahwa melindungi anak adalah bagian dari ibadah, bagian dari menjaga kehidupan. Anak bukan milik orang tua semata, melainkan amanah umat dan generasi penerus peradaban. Ketika paradigma berubah, sistem pun akan mengikuti.

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan

Ketahuilah, kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah luka terbuka yang tidak bisa disembunyikan lebih lama, juga cermin kegagalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan dengan solusi parsial. Diperlukan keberanian untuk berubah, kejujuran untuk mengakui kegagalan, dan kesungguhan untuk membangun sistem yang benar-benar mengakui bahwa pendekatan yang ada selama ini belum memadai. Negara harus hadir secara tegas, masyarakat harus peduli dan terlibat, dan paradigma berpikir harus diubah secara mendasar.

Dengan demikian, jikalau anak-anak terus dibiarkan kehilangan suara, maka suatu hari nanti negeri ini akan kehilangan arah. Melindungi anak bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan yang ingin kita wariskan. Dan masa depan itu hanya akan lahir dari sistem yang berpihak pada kehidupan, keadilan, dan nilai-nilai kebenaran.

Sebagai kesimpulan, Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang utuh dan berkelanjutan. Jikalau keselamatan anak benar-benar ingin dijadikan prioritas, maka sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi kejahatan luar biasa ini, dan mulai bergerak menuju perubahan sistemik yang berpihak pada anak dan masa depan bangsa. Wallahua’lam bisshawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar