(Pemerhati Publik)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka Net Recent Migration (Migransi Risen Neto) Indonesia tahun 2025, secara nasional migrasi ricen neto tercatat sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini menandakan bahwa arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar. BPS juga mencatat, dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada tahun 2025, sekitar 54,8% penduduk tinggal di perkotaan, sementara 45,2% sisanya tinggal di pedesaan. Metritvnews.com (27/3/2026).
Untuk mengantisipasi banyaknya mobilisasi urban penduduk dari desa, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 400.12.2/733/436.7.11/2026 tentang antisipasi pengendalian mobilitas penduduk pasca-libur Lebaran. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para lurah dan camat Kota Surabaya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto. KompasinfoJatimProv.go.id (28/3/2026).
Urbanisasi yang meningkat setiap tahunnya menjadi indikator adanya kesenjangan ekonomi antara desa dan kota. Adanya penambahan arus balik menunjukkan bahwa kota besar memiliki magnet untuk mengubah hidup mereka. Kota besar dianggap sebagai pusat lapangan pekerjaan dan tempat perputaran uang, sementara di desa mereka merasa kekurangan peluang ekonomi.
Akibat urbanisasi tersebut meniscayakan kehidupan di desa akan kehilangan sumber daya manusia muda, sementara di kota akan menjadi lebih padat dan semakin sempit. Kota terbebani secara demografi akibat banyaknya penduduk yang masuk ke kota. Sumber daya muda desa yang seharusnya membangun dan memajukan desa mereka justru bertarung mengadu nasib di kota besar sehingga di pedesaan kehilangan penyangga generasi muda yang produktif, dan pada akhirnya desa akan semakin jauh dari kesejahteraan.
Perpindahan penduduk dari desa ke kota tidak serta-merta terjadi begitu saja. Ada rantai kemiskinan yang ingin mereka uraikan. Masyarakat sudah muak dengan kemiskinan struktural yang membelenggu mereka, rumitnya persoalan kehidupan yang dihadapi, serta rendahnya taraf ekonomi. Urusan perut yang tidak dapat ditunda memaksa mereka untuk keluar dari desa. Pemerataan dan keadilan ekonomi belum dirasakan di daerah-daerah pelosok. Kebijakan yang dibuat justru menyengsarakan rakyat dan menguntungkan segelintir orang.
Kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi antara desa dan kota; yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Kalaupun ada program dari pemerintah untuk memajukan dan membangun desa seperti koperasi desa, BUMDES, dan program lainnya, itu tidak menyentuh akar persoalannya, yakni kemiskinan, sebab tidak semua masyarakat dapat merasakan program tersebut. Pun, program tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk memajukan desa, melainkan hanya sebagai ajang pencitraan para penguasa dan cara penguasa untuk berlepas tangan dari tanggung jawabnya untuk memenuhi kewajibannya. Juga sebagai ajang bancakan bagi para pemilik modal.
Kedudukan mereka sebagai penguasa hanya sebagai alat untuk memperbanyak harta. Para pemimpin hidup dengan gaya elite, sementara rakyatnya menjerit. Kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini dibebankan sepenuhnya kepada individu masyarakat.
Pandangan Islam
Islam memberikan amanah kepada penguasa untuk berperan sebagai ra'in (pengurus urusan umat) yang mengurus dan melayani semua urusan rakyatnya, memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat dimulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, serta adil dalam pemerataan ekonomi kepada seluruh pelosok negeri. Negara memastikan rakyatnya sejahtera tanpa tebang pilih. Sebagaimana sabda Rasulullah,
"Setiap kalian adalah pemimpin (ra'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, Islam memiliki sistem yang mampu menyelesaikan segala problem yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk urbanisasi. Dari sisi politik ekonomi, Islam memiliki visi untuk mewujudkan pembangunan, di mana pembangunan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan secara menyeluruh. Hal ini niscaya akan terwujud karena negara memberi jaminan pemenuhan kebutuhan per individu di mana pun tempatnya. Pembangunan ekonomi untuk melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Sementara dari sektor pertanian yang merupakan salah satu sektor mata pencaharian di desa, maka sektor ini akan dikelola secara optimal untuk memajukan masyarakat desa. Negara hadir untuk mendukung upaya ini dengan memberikan akses modal, alat pertanian dengan teknologi canggih, dan pendistribusian yang lancar dan merata. Dengan mekanisme ini, bukan suatu hal yang mustahil kesenjangan ekonomi di desa dan di kota dapat diminimalisir secara signifikan.
Sebab pembangunan tidak hanya berpusat di kota besar saja, melainkan merata ke seluruh wilayah negeri, karena setiap wilayah berhak memiliki kesempatan untuk berkembang. Negara Khilafah akan melakukan pengecekan secara berkala sampai ke wilayah paling terpencil sekalipun untuk memastikan kondisi rakyatnya, apakah kebutuhan mereka sudah benar-benar terpenuhi ataukah belum.
Fenomena urbanisasi yang terjadi saat ini bukan sekadar perpindahan manusia dari desa ke kota, melainkan ada sinyal bahwa ketimpangan ekonomi masih menjadi problem besar bagi pemerintah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan secara sistemik dengan menerapkan sistem yang berasal dari Allah yang mampu menyejahterakan seluruh manusia agar kasus urbanisasi tidak terus berulang setiap tahunnya.
Wallahu a'lam bishawab.[Irw]


0 Komentar