#Popro (Pojok Propagandis)
Vivisualiterasi.com - Sungguh biadab, bagaimana mungkin seorang anak yang lahir dari rahim ibunya justru tega menghabisi nyawa ibunya, dengan cara yang keji pula.
Akan tetapi, mirisnya kejadian seperti ini bukanlah hal baru. Kriminalitas yang dipicu kecanduan judol terus terjadi secara masif mulai dari pencurian, kekerasan hingga pembunuhan. Inilah mengapa Islam secara tegas melarang judi.
Dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah menyebutkan bahwa judi sebagai perbuatan keji, najis, dan termasuk amalan setan, sehingga wajib dijauhi.
Sudah jelas keharaman dan kemudharatannya akan tetapi mengapa judi baik online maupun offline tak kunjung diberantas dengan serius? Tentu saja karena judol dianggap memberi manfaat pada perputaran roda ekonomi negara melalui pajak (cara pandang khas kapitalisme). Akibatnya solusi yang diberikan pun tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam Islam, negara wajib menjalankan secara menyeluruh, aturan yang bersumber dari Sang Khaliq. Standar hidup bukan asas manfaat akan tetapi halal dan haram. Negara wajib memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Selain itu negara juga dengan tegas menjalankan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Sejarah mencatat sistem ini terbukti ampuh selama belasan abad membawa keamanan dan kesejahteraan bagi rakyat.[] Ulif Fitriana


0 Komentar