Subscribe Us

AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART) : ALAT PENJAJAHAN BERKEDOK PERJANJIAN DAGANG


Oleh Sanita Ardin
(Pemerhati Sosial)


Vivisualiterasi.com - Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perdagangan Timbal Balik adalah sebuah prinsip dalam hukum perdagangan internasional di mana satu negara memberikan konsesi perdagangan (seperti penurunan tarif atau akses pasar) kepada negara lain, dengan syarat negara tersebut memberikan konsesi yang setara sebagai imbalannya. Pada tanggal 19 Februari 2026, Perjanjian Perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat Agreement on Reciprocal Trade (ART) resmi ditandatangani di Washington D.C Amerika Serikat. Kesepakatan ini membawa sejumlah perubahan besar dalam hubungan perdagangan kedua negara, terutama soal tarif dan aturan impor barang-barang tertentu dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS. Sebagai timbal baliknya, Indonesia sepakat membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada saat Entry Into Force (EIF) atau ketika perjanjian secara resmi efektif dijalankan oleh kedua negara. Selain penurunan tarif, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus sejumlah hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang selama ini menjadi perhatian pihak Amerika Serikat. Hambatan tersebut mencakup aspek perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar Amerika Serikat untuk produk tertentu, serta pengaturan terkait sertifikasi halal.

Dominasi Global

Amerika Serikat hingga kini masih menjadi pusat perhatian utama dalam perdagangan. Pergerakan ekonomi, kebijakan moneter, hingga dinamika politik di AS sering memengaruhi arah pasar dunia, mulai dari Asia, Eropa, hingga negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam sektor industri, meskipun volume produksi massal sering diasosiasikan dengan Tiongkok, AS tetap menjadi produsen terbesar kedua di dunia dengan fokus pada produk bernilai tambah tinggi (high-value added), seperti: Teknologi dirgantara dan pertahanan (Boeing, Lockheed Martin), Teknologi semikonduktor dan perangkat lunak (Big Tech), Farmasi dan bioteknologi. 
Dalam sektor Energi, AS memegang posisi sebagai produsen minyak mentah dan gas alam terbesar di dunia melalui perusahaan Exxon Mobile yang beroperasi di lebih dari 60 negara dan Chevron. Berkat dari inovasi teknologi shale oil (minyak serpih) dan fracking (perekahan Hidrolik), AS telah menjadi eksportir energi yang sangat dominan.

Indonesia Dalam Jeratan Perdagangan Global

Posisi AS sebagai produsen besar menuntut adanya pasar yang luas untuk menyerap produk dan investasinya. Persaingan sengit dengan Tiongkok di kawasan Indo-Pasifik memaksa AS untuk melakukan ekspansi pasar secara agresif. AS tidak ingin Indonesia yang sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sepenuhnya jatuh ke dalam orbit ekonomi Tiongkok melalui proyek Belt and Road Initiative (BRI). Dalam konteks Indo-Pasifik, Indonesia adalah mitra penting bagi AS. Standar perdagangan kini menjadi alat strategis, bukan sekadar aturan teknis. Siapa yang menentukan standar, ia ikut menentukan arah pasar. Jika Indonesia mampu mempertahankan sistem yang kuat, Indonesia menjadi rule maker (ikut menentukan aturan). Jika terlalu mudah menerima standar luar, Indonesia bisa menjadi rule taker (sekadar mengikuti). Oleh karena itu, kesepakatan perdagangan ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik, kedaulatan negara, dan posisi Indonesia dalam percaturan global. Indonesia telah berkomitmen ikut dalam perdagangan dunia sesuai doktrin ekonomi kapitalisme sehingga kondisi saat ini adalah bagian dari konsekuensi tunduk pada rezim kapitalisme global.

Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus tumbuh, Indonesia adalah pasar yang sangat menarik bagi korporasi besar AS dan memiliki ambisi untuk melakukan friend-shoring (memindahkan rantai pasok ke negara sahabat) guna mengurangi ketergantungan pada Tiongkok. Istilah Reciprocal Trade (Perdagangan Timbal Balik) dalam konteks hubungan AS-Indonesia adalah merujuk pada prinsip di mana AS menuntut akses pasar yang setara. Jika AS memberikan kemudahan bagi produk Indonesia (seperti fasilitas GSP), maka Indonesia wajib memberikan kemudahan serupa bagi produk dan perusahaan AS. Misalnya Nikel, sebagai pemegang cadangan nikel terbesar, Indonesia merupakan "tambang emas" dalam ambisi transisi energi AS, sehingga dengan mengintegrasikan Indonesia ke dalam ekosistem kendaraan listrik (EV) global, AS berharap dapat membangun rantai pasok baterai yang tidak didominasi oleh Tiongkok. Di sektor Digital dan Teknologi, Perusahaan teknologi besar AS (Big Tech) berinvestasi besar-besaran di pusat data, cloud computing, dan konektivitas, bukan hanya tentang menjual produk, tetapi mengunci ekosistem digital Indonesia ke dalam standar teknologi Amerika Serikat. 

Selain itu, posisi Indonesia semakin melemah dalam pusaran perdagangan global sebab sebagai salah satu anggota dari World Trade Organization (WTO) ia harus membuka keran impor selebar-lebarnya dalam mewujudkan prinsip utama dari WTO yaitu Non-Diskrimination hingga tarif 0%, yang tentu hal ini akan memukul sektor industri dalam negeri khususnya UMKM karena produk atau barang - barang yang ada dibanjiri dengan barang impor dengan kualitas lebih unggul dan harga yang bersaing. Oleh karenanya Indonesia for Global Justice (IGJ) menolak keras perjanjian dagang “Reciprocal Trade” ini sebab ia bukan kerja sama setara, melainkan bentuk Neo-kolonialisme ekonomi yang memperkuat dominasi korporasi global atas negara berkembang dan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Perjanjian ini membuka pasar Indonesia secara luas bagi produk dan perusahaan Amerika melalui penghapusan tarif hampir seluruh produk, penghilangan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penerimaan standar regulasi Amerika, Relaksasi Halal Barang Manufaktur yang dapat mengubah peta regulasi jaminan produk halal di Tanah Air serta liberalisasi arus data. 

Perjanjian ini dirancang untuk menguntungkan korporasi besar AS dan elit ekonomi global, penandatanganan berbagai nota kesepahaman bernilai puluhan miliar dolar di Washington menunjukkan bahwa agenda utama kesepakatan ini adalah ekspansi bisnis Amerika di sektor strategis Indonesia. Perusahaan seperti Freeport-McMoRan memperoleh kepastian ekspansi dan perpanjangan konsesi pertambangan. Sektor energi, teknologi, agribisnis, dan industri juga semakin terintegrasi dalam rantai pasok Amerika melalui kerja sama dengan korporasi seperti Halliburton dan Cargill. Kesepakatan pembelian energi, pesawat, produk pertanian, kapas, dan bahan baku industri dari Amerika berpotensi menjadikan Indonesia pasar permanen bagi ekspor Amerika dan melemahkan agenda industrialisasi nasional. Dalam sektor mineral kritis, Indonesia kembali diposisikan sebagai pemasok bahan mentah. Nilai tambah, teknologi, dan kontrol tetap berada di negara maju. Pola ini memperpanjang model ekstraktif, memperdalam ketimpangan, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial. Dalam sektor digital, liberalisasi data tanpa perlindungan akan memperkuat dominasi perusahaan teknologi Amerika dan mengancam kedaulatan data, keamanan nasional, serta masa depan industri digital Indonesia.

Solusi Islam

Untuk kesekian kalinya, umat Islam harus tunduk pada keinginan negara-negara kuat seperti AS. terkait hal ini, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Mafahim Siyasiyah menjelaskan bahwa negeri-negeri muslim - seperti Indonesia - dalam konstelasi internasional ada di posisi negara pengikut bagi negara-negara adidaya, terutama negara superpower seperti AS. Dengan posisi “pengikut”, maka mereka akan selalu dimanfaatkan oleh negara-negara adidaya tersebut. Konsepsi ini jelas masih relevan untuk Indonesia saat ini, yakni dalam konteks ART dengan AS. Agar bisa lepas dari ancaman dan pengaruh asing, serta intervensi di segala bidang, negeri muslim termasuk Indonesia harus memiliki kekuatan yang berbasis Ideologi dengan pengendalian Politik dan Ekonomi secara indepeden. 

Islam adalah sebuah Ideologi yang memiliki Fikrah (konsep dan gagasan) serta Thariqoh (Metode pelaksanaan) dalam tata aturan kehidupan melalui Institusi Khilafah. Khilafah sebagai kepemimpinan tunggal ummat Islam menjalankan politik luar negrinya sesuai dengan standar Syariat termasuk bagaimana melakukan transaksi perdagangan dengan negara-negara kafir, baik Mu’ahid (terikat perjanjian) maupun Harbi (yang diperangi) sebab khilafah menerapkan prinsip bahwa hukum perdagangan mengikuti status pemilik atau pedagang (i’tibâr ash-shakhs), bukan jenis barang atau asal barangnya (i’tibâr al-mâl). Karena itu negara akan campur tangan untuk mencegah dikeluarkannya beberapa komiditi dan membolehkan beberapa komoditi lain serta campur tangan langsung kepada para pelaku bisnis warga negara asing. Dalam kitab An Nizhom al Iqtishodi karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa perdagangan dengan Darul Kufur yang secara de facto memerangi kaum muslim adalah haram bertransaksi dengannya, baik memperdagangkan senjata, makanan dan yang lainnya.

Perdagangan luar negeri dalam perspektif Islam memiliki kerangka konseptual yang berbeda dari teori-teori ekonomi konvensional. Islam memandang perdagangan internasional bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen komprehensif yang mengintegrasikan dimensi politik, ekonomi, dan dakwah dalam mencapai kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya negeri ini keluar dari kesepakatan yang dibuat negara-negara kafir penjajah, baik berupa aturan WTO maupun ART yang dibuat bersama AS. Ingatlah firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 141 dan 144, “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” Firman-Nya, “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” Wallahu a'lam bishshowab.[]

Posting Komentar

0 Komentar