Subscribe Us

PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DARI AS, PERTIMBANGAN IMAN ATAU AMAN?


Oleh Novita L, S.Pd.
(Kontributor Vivisualiterasi)


Vivisualiterasi.com - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Salah satu poin krusial dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) adalah pengaturan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR disebutkan ketentuan mengenai halal untuk produk manufaktur yang pada praktiknya memberikan sejumlah pelonggaran bagi produk-produk dari negara tersebut.

Kebijakan ini memantik pertanyaan besar: apakah pelonggaran ini semata-mata langkah pragmatis demi keuntungan ekonomi, atau justru mengorbankan prinsip mendasar umat Islam terkait halal dan haram?

Fakta Kesepakatan: Pelonggaran yang Signifikan

Berdasarkan isi kesepakatan, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan, pengecualian tersebut juga mencakup kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, serta farmasi.

Lebih jauh lagi, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Artinya, produk yang tidak memenuhi standar halal pun tidak diwajibkan mencantumkan label khusus sebagai penanda.

Dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menegaskan bahwa setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari lembaga Amerika Serikat sendiri tanpa intervensi tambahan. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikasi halal dari lembaga Amerika Serikat yang telah diakui sebelumnya.

Secara administratif, kebijakan ini terlihat sebagai bentuk saling pengakuan (mutual recognition). Namun, dari sudut pandang umat Islam, muncul kegelisahan: sejauh mana standar halal tersebut benar-benar selaras dengan syariat Islam sebagaimana dipahami dan dijalankan di Indonesia?

Ekosistem Halal yang Belum Kokoh

Indonesia sejatinya telah memiliki perangkat hukum, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berbagai peraturan turunan, untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Namun, dalam praktiknya, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan: keterbatasan auditor, belum meratanya literasi halal, hingga kendala birokrasi dalam proses sertifikasi.

Di tengah kondisi yang belum sepenuhnya mapan ini, pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu dari Amerika Serikat justru berpotensi memperlemah upaya membangun ekosistem halal yang kokoh. Ketika produk luar negeri mendapat kelonggaran, sementara pelaku usaha dalam negeri tetap diwajibkan memenuhi berbagai prosedur, muncul kesan ketimpangan kebijakan.

Lebih dari itu, persoalan halal dan haram tidak semata-mata terbatas pada makanan dan minuman. Dalam Islam, konsep halal mencakup seluruh aspek konsumsi dan penggunaan barang, termasuk kosmetik, kemasan, obat-obatan, hingga produk gunaan sehari-hari. Bahan turunan hewani, enzim, alkohol, dan zat aditif lain bisa saja terkandung dalam produk-produk tersebut. Karena itu, pengawasan dan kejelasan status halal menjadi kebutuhan mendasar, bukan sekadar formalitas administratif.

Kepentingan Ekonomi vs Kepentingan Umat

Sebagian pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis demi mendapatkan tarif dagang yang lebih kompetitif dan memperluas akses pasar. Dalam logika perdagangan global, kompromi regulasi sering kali menjadi bagian dari negosiasi.

Namun, kritik yang muncul menilai bahwa demi keuntungan ekonomi, negara justru berpotensi meminggirkan kepentingan umat. Paradigma pembangunan yang berorientasi material dianggap lebih dominan ketimbang pertimbangan ruhiah dan syariat. Dalam kerangka sekularisme, agama diposisikan sebagai urusan privat, sementara kebijakan publik ditentukan oleh kalkulasi ekonomi dan politik.

Kekhawatiran juga muncul terkait dominasi Amerika Serikat dalam berbagai sektor. Ketika sertifikat halal untuk produk tertentu cukup diterbitkan oleh lembaga Amerika Serikat dan diakui tanpa intervensi tambahan, sebagian kalangan memandang ini sebagai bentuk ketergantungan regulatif. Terlebih, Amerika Serikat bukanlah negara yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar sistem hukumnya. Maka timbul pertanyaan tentang standar, metodologi, dan otoritas penentuan halal-haram yang digunakan.

Halal-Haram sebagai Prinsip Iman dan Tanggung Jawab Negara

Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan yang terkait langsung dengan iman dan ketaatan kepada Allah. Perintah untuk mengonsumsi yang halal dan baik ditegaskan dalam firman-Nya, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah: 168).

Karena itu, menjaga diri dari yang haram bukan sekadar aspek moral pribadi, melainkan kewajiban syar’i yang mencerminkan ketundukan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah, “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Maka, negara berkewajiban menciptakan sistem yang menjamin rakyat dapat hidup dalam ketaatan, termasuk memastikan bahwa yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah yang halal.

Jaminan tersebut hanya dapat terwujud secara sempurna melalui penerapan syariah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perdagangan luar negeri. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)” (QS. Al-Baqarah: 208). Ayat ini menegaskan kewajiban penerapan Islam secara menyeluruh, bukan parsial. Dalam konteks perdagangan internasional, seluruh produk yang masuk ke wilayah negara Islam wajib memenuhi standar halal menurut syariat.

Negara tidak boleh membiarkan komoditas yang jelas keharamannya beredar di tengah masyarakat karena Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil (jual beli)-nya” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Dengan demikian, regulasi impor dan distribusi harus tunduk sepenuhnya pada hukum syarak.

Dalam menjaga kejelasan hukum halal dan haram, ulama memegang peranan penting sebagai pewaris para nabi, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Ulama adalah pewaris para nabi” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Mereka bertanggung jawab menjelaskan hukum syarak dan memastikan bahwa penentuan halal-haram tetap berada dalam koridor wahyu.

Kaum Muslim dilarang mengikuti standar yang tidak bersumber dari syariat atau tunduk pada otoritas pihak yang tidak berhak menetapkan hukum bagi mereka. Allah Swt. berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman” (QS. An-Nisa’: 141). Oleh karena itu, standar halal-haram tidak boleh ditentukan oleh pihak yang tidak menjadikan wahyu sebagai dasar hukum.

Penutup

Persoalan halal dan haram adalah persoalan iman yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang Muslim. Untuk menjamin terwujudnya kehidupan yang tunduk pada syariat secara menyeluruh, diperlukan peran negara sebagai ra’in dan junnah. Negara yang berasaskan akidah Islam dan menerapkan syariat secara kaffah bertanggung jawab menjaga umat dari yang haram, menjamin kehalalan pangan, serta melindungi kaum Muslim dari dominasi dan standar hukum pihak yang tidak berhak menetapkannya. Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb. (Dft)

Posting Komentar

0 Komentar