Oleh Jovita Zayn
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Dilansir Detik.com, pada Jumat (12-02-2026), sebuah gagasan dibuat oleh Donald John Trump presiden Amerika Serikat yang bernama "Board of peace" atau Dewan Perdamaian yang dikenal publik sebagai "Jalan Damai" bagi konflik Gaza.
Dave Laksono Menilai sebagai wakil ketua komisi I DPR bahwa negara Indonesia ini perlu bergabung dalam BoP, Supaya mengetahui pergerakan Palestina dari dalam forum. Jika pemerintah memutuskan keluar, justru kesempatan untuk memiliki suara dan mengetahui pergerakan akan tertutup, kata Dave di Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Jumat (13-2-2026).
Dave meyakini bahwa Prabowo memiliki timeline dan konsep yang jelas terkait keputusan ini. Tanpa meninggalkan tujuan utama Palestina merdeka dan mengajak publik untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membawa RI bergabung ke dalam BoP.
Yvonne Mewengkang sebagai juru bicara Kemlu menegaskan kepada wartawan bahwa keikutsertaan RI di Board of peace (BoP) tidak dimaknai sebagai formalisasi hubungan politik dengan pihak manapun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun. Keikutsertaan berdasarkan pada mandat stabilisasi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan keamanan PBB 2803 (2025). Kamis (12-2-2026).
Tujuan resmi BoP di sebut-sebut untuk "mengelola transisi Gaza pasca konflik". Menjaga stabilitas dan mencegah kekerasan berulang. Namun nyatanya struktur dan kewenangannya justru mengarah pada pengambil alihan kendali Gaza oleh pihak asing. BoP itu sendiri digagas dan dipimpin oleh Amerika Serikat yang memiliki rekam jejak sebagai penjajah besar yang melakukan sejumlah invasi, kudeta, dan penghancuran negeri-negeri muslim seperti Afganistan, Irak, Libya, Suriah, Sudan dan banyak negri muslim lainnya yang menjadi korban.
Board of peace atau Dewan Perdamaian adalah sebuah nama yang indah di dengar, namun sejarah mengajari kita bahwa istilah perdamaian tidak selalu menghadirkan keadilan. ini adalah model penjajahan yang baru dan sayangnya Indonesia masuk sebagai anggota BoP ini. Indonesia dalam artian ikut menjamin proyek penjajahan gaya baru di Palestina dan Indonesia beresiko menjadi alat penghalal program yang merugikan umat Islam sendiri. Padahal Allah SWT telah mengingatkan, "Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan bagi kafir untuk menguasai kaum mukmin". (QS. An-nisa: 141).
Sungguh kedzoliman yang nyata di tengah gencatan senjata dan legislasi BoP, Israel terus menerus menyerang rakyat Palestina Tanpa ampun, kompas.com (2 februari 2026). Tindakan agresif tersebut melanggar segala prinsip kemanusiaan dan hukum internasional. Mengabaikan nyawa dan hak dasar warga Palestina yang seharusnya dilindungi. Serangkaian serangan yang berlangsung dikala damai yang seharusnya di jaga, justru memperlihatkan keadilan tidak berpihak pasa rakyat Palestina, bahkan menambah derita warga sipil yang tidak berdosa.
Kesewenang-wenangan ini menjadi cermin betapa pentingnya dukungan dunia internasional, termasuk negara-negara Muslim seperti Indonesia, untuk bersatu dan mengambil sikap tegas dalam menegakkan keadilan serta mengawal hak-hak rakyat Palestina. Dalam Islam, setiap bentuk kezaliman harus dilawan dan diperangi agar tegak sebuah keadilan serta keselamatan umat manusia terjaga. Allah telah berfirman, yang artinya:
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!".(TQS. An-nisa:75)
Oleh karena itu, solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan ini menjadi kewajiban moral dan spiritual bagi kita semua yang peduli pada kemanusiaan dan kebenaran.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace yang dibentuk oleh Amerika Serikat memang menimbulkan kekhawatiran bahwa langkah tersebut berpotensi mendorong tindakan Amerika yang mendukung Israel, yang selama ini banyak menuai kritik karena kebijakan-kebijakan yang dianggap menzalimi rakyat Palestina. Dalam perspektif Islam, kezaliman adalah segala bentuk penyimpangan dari kebenaran dan keadilan yang telah Allah Swt tetapkan. Zalim tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik, tetapi juga meliputi pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt, hak asasi manusia, dan tatanan keadilan secara menyeluruh disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 58. "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
Islam memerintahkan umatnya untuk menegakkan keadilan dan melawan segala bentuk kezaliman, sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu...” (QS. An-Nisa: 135). Oleh karena itu, apabila suatu tindakan atau kebijakan berpotensi mendukung ketidakadilan dan penindasan, umat Islam wajib untuk mewaspadai, mengkritisi, bahkan menolaknya demi menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim harus berhati-hati dalam mengambil langkah diplomasi agar tidak terlibat dalam praktik atau kebijakan yang berpotensi memperkuat penindasan terhadap rakyat Palestina. Komitmen untuk selalu membela keadilan dan menentang kezaliman harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan strategis di ranah internasional. Dengan demikian, peran Indonesia tidak hanya menjadi pengamat, namun juga pejuang yang konsisten dalam menegakkan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang universal.
wallahu'alam.[Irw]


0 Komentar