Subscribe Us

PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK AS, ADAKAH PERTIMBANGAN IMAN ATAU AMAN?

Oleh Merlianti
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak berlebel halal. 

Hal ini menanggapi adanya kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya,  produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. MUI Digital.com.(21/02/2026).

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. 

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian dan kewajiban sertifkiat halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara. Republik.co.id.(20/02/2025).

Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). 

Indonesia sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim berkomitmen kuat dalam menjamin hak konsumen demi mendapatkan produk yang halal dan thayyib sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Pelonggaran Terhadap Produk Amerika 

Pelonggaran  kewajiban sertifikasi halal seperti yang disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan umat sehari-hari sesuai dengan prinsip syariat atau tidak.

Saat ini ekosistem halal di Indonesia sbelum berjalan optimal. Meskipu dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, berbagai keputusan Menteri Agama tentang kewajiban sertifikasi halal, serta keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selain melemahkan konsumen perlindungan muslim implementasinya masih menghadapi banyak tantangan.
Dengan adanya kebijakan pembebasan sertifikasi halal maupun nonhalal bagi produk asal Amerika Serikat, upaya membangun ekosistem halal yang kuat dan menyeluruh hal itu justru yang sangat berpotensi semakin melemah, padahal konsep halal dan haram dalam Islam tidak terbatas.

Semestinya upaya untuk memberikan jaminan halal dalam produksi makanan ini menjadi tugas negara dalam rangka memberikan rasa aman pada umat.  Namun sampai sekarang, kepastian halal tersebut belum juga bisa didapat oleh kaum muslimin.  Sekalipun UU Jaminan Produk Halal sudah menjelaskan agar semua produk industri pangan mengacu pada ketentuan halal, dalam prakteknya masih banyak persoalan yang mengganjal penerapannya, sehingga kebijakan halal ini masih sebatas himbauan.

Kebijakan pelonggaran ini dapat menunjukkan bahwa untuk mendapatkan keuntungan tarif dagang yang lebih murah, kepentingan umat dikesampingkan oleh negara. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan pertimbangan materi dan ekonomi lebih penting dibandingkan pertimbangan syariat. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih bertumpu pada keuntungan perdagangan daripada perlindungan akidah dan ketaatan umat.

Halal Haram adalah batas yang jelas 

Dalam  negara Islam pemerintah berperan penting sebagai pelindung (junnah) yang bertugas untuk memastikan seluruh komoditas yang beredar di tengah ummat adalah halal atau haram. Produk apa pun yang diimpor dari luar negeri hanya boleh masuk apabila sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain itu, negara Islam tidak akan menjalin hubungan kerja sama dengan negara kafir yang secara terang -terangan memusuhi Islam termasuk dalam bidang perdagangan karena prinsip perlindungan umat menjadi prioritas utama.

Bagi seorang Muslim, halal dan haram adalah sebuah prinsip mendasar yang berkaitan langsung dengan akidah. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ 

Artinya : "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah ayat 168).


Maka sejatinya Kaum Muslimin membutuhkan institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas, bukan sekadar nilai budaya. Negara yang seluruh kebijakannya ditimbang dengan halal-haram, bukan untung-rugi materi.

Mengonsumsi makanan yang tidak halal merupakan bentuk kemaksiatan bagi seorang muslim. Saat seorang muslim mengonsumsinya, maka doa-doanya menjadi terhalang. Rasulullah pernah bersabda: 

Kemudian beliau menyebutkan (kisah) seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (safar), rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim no. 1015)

Wallahu’alam Bisawwab.




Posting Komentar

0 Komentar