Subscribe Us

KONTROVERSI PEMBEBASAN PRODUK AMERIKA DARI PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL


Oleh Khairina Mufidah
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Persoalan halal dan haram adalah prinsip yang mendasar bagi kehidupan kaum muslim karena menyangkut persoalan iman. Isu Sertifikasi Halal menjadi salah satu point penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal Amerika Serikat (Republika.co.id Jakarta 21 Februari 2026).

Dalam pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan tentang pembebasan atau pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk manufaktur tertentu asal AS yang masuk ke Indonesia seperti kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lain. 

Alasan Pembebasan Label Halal

Sertifikasi Halal ini bergulir dikarenakan isu halal sebelumnya yang tengah menjadi sorotan pemerintahan Amerika Serikat. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu alasan Presiden Donald Trump memberikan aturan tarif 32% bagi produk Indonesia pada tahun lalu. Dalam Dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barrier of the President of United States on the Trade Agreements Program, Pemerintah Amerika Serikat mencatat sejumlah poin keberatan terhadap implementasi Undang Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan adanya kesepakatan perdagangan resiprokal (ATR) yang menghilangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika Serikat, Majelis Ulama Indonesia memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan tersebut. MUI dengan tegas menilai absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang undangan di Indonesia. Hal ini justru tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat (Republika.co.id Jakarta 24 februari 2026).

Kewajiban Sertifikasi Halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di negara Indosesia tidak dapat dinegosiasikan karena undang-undang kita jelas mengatur jaminan produk halal. Adanya Jaminan Produk Halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi Manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan suatu produk. Dalam Undang -Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyebutkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia maka wajib memiliki sertifikasi Halal.

Label Halal Pada Era Globalisasi

Aturan tentang halal bukan hanya persoalan makanan, melainkan juga menyangkut cara produksi, etika usaha hingga praktik ekonomi umat. Jadi, dalam Islam, kehalalan suatu produk adalah bagian dari aturan hidup sehari -hari. Berbeda dengan era globalisasi saat ini yang menjadikan standar halal tidak lagi dilihat sebagai aturan agama, akan tetapi sebagai bagian dari sistem perdagangan Internasional. Aturan halal suatu produk masuk dalam pembahasan WTO yang dalam hal ini membolehkan setiap negara membuat aturan sendiri termasuk aturan halal. Tapi dalam kehidupan negara yang menganut sistem sekularisme adanya aturan halal untuk kaum muslim bisa menjadi hambatan perdagangan. Dengan kata lain, halal bukan hanya soal keyakinan melainkan soal diplomasi dan strategi ekonomi sehingga harus tunduk pada aturan WTO.

Syaikh Taqiyudin An Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasiyah menjelaskan bahwa negeri-negeri muslim seperti Indonesia dalam konstelasi internasional saat ini berada pada posisi sebagai pembebek alias pengikut bagi negara adidaya, sehingga akan selalu dimanfaatkan oleh negeri adidaya tersebut.

Solusi dari Kacamata Islam

Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariat dalam produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya, "Wahai Manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di muka bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.” (Q.S Al-Baqarah : 168).

Itulah sebabnya, setiap Individu wajib memastikan produk yang di konsumsinya adalah halal. Selain itu lingkungan terdekatnya seperti tetangga , RT dan RW juga harus mampu memastikan kehalalan suatu produk sebagai kontrol sosial. Apalagi ketika negara hadir untuk memastikan kehalalan produk yang datang dari luar negeri.

Ingatlah firman Allah Swt. yang artinya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Annisa : 141) dan “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang orang Mukmin.” (QS Annisa : 144)

Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, sudah saatnya umat Islam bangkit pemikirannya dan bersegera sadar untuk kembali menjalankan syariat Allah dalam segala lini kehidupan. Jaminan produk halal akan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya campur tangan negara lain. Wallahu a'lam bishawab.[] ZDS

Posting Komentar

0 Komentar