Oleh Rusnawati Ummu Nurul
(Kontributor Media Visualiterasi)
Vivisualiterasi.com - Kamis siang, 29 Januari 2026. Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun ditemukan tewas tergantung pada dahan pohon cengkih di dekat pondok tempat ia tinggal bersama neneknya yang sudah renta, di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya diinisialkan YBR siswa kelas IV sekolah dasar yang seharusnya masih bermain, belajar, dan bermimpi.
Di dekat jasadnya, polisi menemukan sepucuk surat tulisan tangan. Dalam bahasa Ngada, ia menulis untuk ibunya: "Mama, saya pergi dulu. Mama relakan saya pergi. Jangan menangis ya Mama. Saya pergi, tidak perlu Mama menangis dan mencari atau merindukan saya. Selamat tinggal Mama." Di ujung surat itu, ada gambar emoji menangis.
Anak 10 tahun ini meninggalkan dunia bukan karena sakit, bukan karena kecelakaan, bukan karena bencana alam. Ia pergi karena ia tidak punya buku tulis dan pulpen untuk bersekolah. Ia pergi karena ibunya seorang ibu tunggal yang menanggung lima anak tidak punya uang. Ia pergi karena negara tidak hadir di saat ia paling membutuhkan. [Sumber: Liputan6.com, 4 Februari 2026; Detik.com, 5 Februari 2026]
Tagihan di Balik Janji Sekolah Gratis
Yang membuat kasus ini semakin menyayat hati adalah fakta yang terungkap setelahnya: YBR bersekolah di Sekolah Dasar Negeri — sekolah milik pemerintah yang seharusnya gratis. Namun, ia dan seluruh siswa lainnya ternyata ditagih uang sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran dilakukan secara cicil. Orang tua YBR telah membayar Rp 500.000 untuk semester pertama. Tersisa Rp 720.000 yang masih ditagih untuk semester kedua.
Setiap hari sepulang sekolah, para siswa dikumpulkan dan diminta menyampaikan kepada orang tua masing-masing perihal sisa cicilan tersebut. Setiap hari, Bayangkan beban batin anak 10 tahun itu: pulang ke rumah, menghadapi ibu yang sudah susah payah mencari nafkah, dan harus menyampaikan tagihan yang tidak bisa dipenuhi lagi dan lagi.
Sementara itu, kondisi keluarga YBR sangat memprihatinkan. Ayahnya meninggal bahkan sebelum ia lahir. Ibunya adalah suami ketiga yang telah tiada, menanggung sendiri lima anak. YBR bahkan lebih memilih tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun, jauh dari ibunya, di sebuah pondok sederhana. [Sumber: Detik.com, 'Anak SDN yang Bunuh Diri di NTT Dimintai Uang Sekolah Rp 1,2 Juta Per Tahun', 5 Februari 2026]
Analisis: Lebih dari Sekadar Tragedi, Ini Kegagalan Sistem
Kematian YBR bukan sekadar musibah keluarga. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik yang selama ini dibungkus rapi oleh retorika pendidikan gratis, wajib belajar, dan perlindungan anak.
Pertama, kasus ini adalah bukti bahwa hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan gratis tidak dijamin secara nyata oleh negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. UU Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban negara. Namun kenyataannya, sekolah negeri pun masih memungut biaya dari orang tua. Ribuan rupiah yang terasa ringan bagi sebagian orang, adalah beban yang tak tertanggung bagi keluarga miskin seperti keluarga YBR.
Kedua, beban biaya pendidikan yang tak terjangkau telah berdampak fatal pada jiwa anak-anak yang paling rentan. Kementerian Sosial bahkan mengakui adanya kemungkinan kelalaian pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memberikan bantuan sosial kepada keluarga YBR — padahal keluarganya tergolong sangat miskin dan semestinya berhak atas perlindungan sosial dari negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut kasus ini sebagai peringatan keras soal kelemahan data dan pendampingan bagi keluarga tidak mampu. [Sumber: Liputan6.com – 'Mensos Soroti Kasus Siswa SD Gantung Diri', 4 Februari 2026; Liputan6.com – 'Kemensos Selidiki Kelalaian Pendamping PKH']
Ketiga, negara lalai dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar. YBR tinggal bersama seorang nenek berusia 80 tahun, tanpa pengawasan dari pihak mana pun. Tidak ada jaminan pangan, tidak ada jaminan pendidikan, tidak ada perlindungan kesehatan, tidak ada keamanan sosial yang nyata. Sistem perlindungan sosial yang ada ternyata tidak cukup menjangkau mereka yang paling terpinggirkan.
Keempat, sistem pendidikan yang berjalan hari ini sarat nuansa kapitalistik — pendidikan diperlakukan bukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara, melainkan sebagai layanan yang harus dibeli. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan gratis ternyata tidak cukup menutup kebutuhan operasional, sehingga sekolah terpaksa — atau memilih — menarik biaya tambahan dari orang tua. Anak-anak dari keluarga miskin pun menjadi korban dari ketidakcukupan anggaran dan ketidaktegasan kebijakan ini.
Konstruksi Islam: Ketika Negara Hadir Sebagai Pelindung Sejati
Islam bukan sekadar agama ritual. Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap, termasuk mengatur bagaimana negara menjamin hak setiap anak atas pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tragedi YBR tidak akan terjadi dalam sistem yang dibangun di atas fondasi Islam.
1.Pendidikan: Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Orang Tua
Dalam pandangan Islam sebagaimana diuraikan dalam Kitab Syakhshiyah Juz II karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani pada bab Tanggung Jawab Umum, negara bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar. Setiap anak, tanpa terkecuali miskin atau kaya, tinggal di kota atau di pelosok berhak mengenyam pendidikan yang berkualitas secara cuma-cuma.
Islam menegaskan bahwa pemimpin (khalifah atau imam) adalah pemelihara dan penjamin urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda: "Al-Imam ra'in wa huwa mas'ulun 'an ra'iyyatihi" Pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya (HR Bukhari-Muslim). Buku tulis dan pulpen seorang anak di pelosok NTT pun adalah bagian dari tanggung jawab itu.
Adapun tata kelola pendidikan dalam Negara Khilafah sebagaimana dirinci dalam kitab Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi, menekankan bahwa lembaga pendidikan dikelola negara demi kemaslahatan umum, dengan kurikulum yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan — bukan orientasi pasar dan keuntungan.
2.Baitul Mal: Sumber Pembiayaan yang Menjamin Semua Lapisan
Pertanyaannya: dari mana biaya pendidikan gratis untuk seluruh rakyat itu diambil? Jawabannya ada dalam sistem ekonomi Islam melalui institusi Baitul Mal kas negara dalam sistem Islam sebagaimana dibahas dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam bab Baitul Mal.
Baitul Mal bukan sekadar rekening pemerintah. Ia adalah lembaga keuangan negara yang mengelola pos-pos pemasukan yang ditetapkan syariat: fai' (harta rampasan), kharaj (pajak lahan), jizyah (pajak dari non-Muslim yang hidup dalam naungan khilafah), dan yang paling besar — sumber daya alam yang merupakan milik umum umat. Dalam Islam, tambang, hutan, lautan, sumber energi bumi, adalah milik seluruh rakyat yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Bayangkan: jika seluruh kekayaan alam Indonesia batu bara, nikel, emas, minyak bumi, gas dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan tidak diswastakan atau diserahkan kepada investor asing, maka tidak ada satu pun anak di Ngada, di Papua, di Nias, yang harus menangis karena tidak mampu membeli buku tulis.
3.Perlindungan Anak: Tanggung Jawab Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Islam membangun sistem perlindungan anak secara berlapis. Sebagaimana dibahas dalam Kitab Sistem Pergaulan Sosial bab Pengasuhan, tanggung jawab pengasuhan anak pertama-tama ada pada orang tua — ayah sebagai pencari nafkah dan ibu sebagai pendidik utama. Namun ketika keluarga tidak mampu — seperti halnya keluarga YBR yang kehilangan ayah bahkan sebelum si anak lahir — maka negara wajib hadir mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Dalam sistem Islam, negara tidak menunggu ada yang laporan dulu, tidak menunggu ada yang viral dulu. Negara secara aktif menjangkau setiap individu yang membutuhkan pertolongan. Khalifah Umar bin Khattab ra., misalnya, pernah mengangkat sendiri karung gandum untuk keluarga miskin di pinggiran Madinah — itulah teladan kepemimpinan yang peduli dan hadir.
Selain itu, dalam masyarakat Islam, kontrol sosial berperan aktif. Tetangga, masjid, komunitas lokal, ulama semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang terlantar, kelaparan, atau terhenti dari pendidikan karena alasan kemiskinan. Tidak ada celah bagi seorang anak yatim berusia 10 tahun untuk hidup nyaris sendirian bersama nenek renta tanpa ada yang memperhatikannya.
Penutup: Jangan Biarkan YBR Mati Sia-sia
Surat pilu YBR adalah tamparan keras bagi kita semua. Bukan hanya bagi pemerintah yang lalai, bukan hanya bagi sekolah yang memungut biaya, bukan hanya bagi sistem yang tidak menjangkau si miskin — tetapi juga bagi kita sebagai masyarakat yang membiarkan ketimpangan ini berjalan bertahun-tahun tanpa solusi yang sungguh-sungguh.
Mensos bilang perlu memperkuat data. DPR minta evaluasi bantuan pendidikan. Istana memastikan presiden memberi atensi. Semua respons yang kita dengar pasca-tragedi ini adalah respons reaktif — bukan solusi struktural. Dan selama kita tidak mengubah sistem secara mendasar, maka akan ada YBR-YBR lain yang menyusul. Mereka tidak akan meninggalkan surat. Mereka pergi dalam diam.
Islam menawarkan solusi yang bukan tambal sulam. Ia menawarkan sistem yang menempatkan pendidikan sebagai hak yang dijamin negara, membiayainya dari sumber daya alam yang dikelola untuk rakyat, membangun keluarga dan masyarakat yang saling menanggung, dan mendirikan negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung bukan sekadar pengumpul pajak dan penarik iuran.
YBR sudah pergi. Tapi perjuangan agar tidak ada anak lain yang pergi karena alasan yang sama, harus kita teruskan. Dengan suara, dengan pena, dan dengan tekad untuk mengubah sistem yang telah lama gagal melindungi mereka yang paling lemah.
Wallahu a’lam bisshawab.[Irw]


0 Komentar