Oleh Anita Arwanda
(Pendidik, Aktivis Muslimah Brebes)
Vivisualiterasi.com - Seorang Mahasiswi bernama Faradilla Ayu menjadi korban pembacokan oleh temannya bernama Reyhan Mufazar di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau pada hari Kamis pagi, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau karena mengalami luka berat di bagian kepala. (Metrotvnews.com)
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kasus kompresi berat ini dilatarbelakangi motif hubungan pribadi. Hal ini diungkapkan oleh salah satu rekan satu kelompok KKN (Kuliah Kerja Nyata) korban dan pelaku yang menyebutkan bahwa perkenalan keduanya berlangsung secara wajar, layaknya mahasiswa pada umumnya. Menurut Daffa selama masa perkuliahan korban dikenal sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul, terutama mahasiswa Hukum. Sikap perhatian korban kepada teman-temannya diduga disalahartikan oleh pelaku yang memiliki tipe kepribadian introvert dan belum pernah dekat sama perempuan sehingga menjadi terbawa perasaan. Korban kemudian dengan tegas telah beberapa kali mengungkapkan bahwa sudah memiliki kekasih dan pelaku seperti tidak menerima pernyataan tersebut sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan. Tersangka sudah diamankan di Kepolisian Sektor Binawidya. (Kumparan.com)
Perilaku pemuda yang dekat dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan, pergaulan bebas menunjukkan contoh kegagalan sistem pendidikan saat ini dalam membentuk generasi muda. Sistem pendidikan saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari tujuan, kurikulum, dan arah pendidikan sering disebut sistem sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Dalam sistem ini, agama dianggap urusan pribadi, sedangkan pendidikan diarahkan untuk kepentingan dunia seperti ekonomi, pekerjaan, dan kemajuan materi.
Agama hanya mengurusi ranah pribadi seperti ibadah mahdhah (ritual) sehingga dalam interaksi sosial atau pergaulan remaja saat ini menjadi bebas tidak ada standar benar-salah, dan sering berubah sesuai budaya atau kepentingan manusia. Sistem ini membentuk standar kebebasan bertindak semaunya dalam diri remaja tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Meskipun menempuh pendidikan tinggi namun jika tangki ruh agamanya kosong, remaja akan mudah bertindak hanya sesuai hawa nafsu nya.
Normalisasi nilai-nilai liberalisme, khususnya pergaulan bebas (pacaran, perselingkuhan, dan lain-lain) ditengah keluarga dan masyarakat telah berdampak besar dalam mengubah perilaku yang bertentangan dengan norma agama Islam. Liberalisasi biasanya berpijak pada paham Liberalisme, yang menekankan kebebasan individu sebagai nilai utama. Ketika nilai ini diterapkan dalam pergaulan, muncul anggapan bahwa hubungan bebas adalah hak pribadi, batasan agama dianggap terlalu membatasi, yang penting adalah “suka sama suka” sehingga dalam kasus ini tidak ada batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, mudah terjadi saling tertarik tanpa tahu bagaimana penyaluran yang baik dan benar sesuai fitrahnya sebagai manusia, yang jika tidak dikontrol sesuai norma agama bisa berdampak buruk pada dirinya dan lingkungan.
Negara dalam sistem Kapitalisme berorientasi utama pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi. Keberhasilan negara biasanya diukur dengan indikator pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, daya saing pasar dan pendapatan nasional. Akibatnya, manusia termasuk generasi muda sering dipandang sebagai sumber daya manusia (SDM) yang harus disiapkan agar produktif secara ekonomi.
Tujuan pendidikan pun akan lebih fokus pada kemampuan bekerja dan menghasilkan materi, bukan pembinaan akidah, akhlak, dan kepribadian. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan yang hanya berorientasi pada materi tidak cukup membentuk manusia yang utuh.
Dalam Islam, generasi bukan sekadar aset ekonomi, tetapi amanah yang harus dibina agar menjadi hamba Allah yang taat dan pemimpin yang bertakwa. Sistem pendidikan Islam dibangun diatas dasar akidah, dengan tujuan membentuk kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap sesuai nilai syariat)
Allah berfirman, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Artinya seluruh aktivitas manusia termasuk pendidikan harus mengarah kepada ibadah kepada Allah. Tujuan sistem pendidikan Islam adalah untuk membentuk akidah yang kuat, membentuk kepribadian Islam, menguasai ilmu kehidupan, menggunakan ilmu untuk kemaslahatan umat, sehingga mampu melahirkan generasi seperti; Muhammad Al-Fatih, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi. Mereka alim dalam agama sekaligus unggul dalam ilmu.
Generasi dididik agar memiliki kesadaran untuk taat pada syariat, halal-haram, tanggung jawab dan ketakwaan, bukan sekadar fokus pada capaian akademik atau keterampilan. Dalam aspek sosial, Islam membolehkan interaksi dengan lawan jenis dengan tujuan yang jelas, misal dalam pendidikan atau ekonomi namun tetap mematuhi rambu syariat seperti :
Pertama, menundukan pandangan atau menjaga pandangan agar tidak menimbulkan syahwat.
Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (QS. An-Nur: 30)
Kedua, diwajibkan menutup aurat secara sempurna terutama bagi seorang perempuan ketika berada di wilayah umum, tujuannya untuk menjaga kehormatan dan mencegah gangguan.
Allah berfirman, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya...” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ketiga, tidak ber-khalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ini bertujuan untuk menutup pintu terjadinya perbuatan yang dilarang.
Rasulullah ï·º bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)
Masyarakat juga diwajibkan untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, menentang kemaksiatan, sehingga tercipta suasana yang mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang, termasuk dalam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap sesuai syariat. Kontrol ini bukan untuk mencampuri urusan pribadi, tetapi untuk amar ma'ruf nahi mungkar sehingga masyarakat tidak boleh bersikap acuh pada kemaksiatan.
Allah berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Kontrol masyarakat juga didukung oleh negara yang menjaga norma publik dengan kekuasaan dan kebijakannya. Negara yang menerapkan aturan Islam atau Khilafah menerapkan aturan dan sangsi sesuai hukum Islam untuk membuat efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat.
Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab. Ada seorang pemuda yang dikenal sangat tampan di kota Madinah, ketampanannya membuat banyak perempuan mulai tergoda dan membicarakannya. Khalifah Umar khawatir hal itu bisa memicu fitnah dalam pergaulan. Setelah menasihatinya, Umar akhirnya memindahkan pemuda tersebut ke daerah lain (Basrah) agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar di masyarakat. Ini adalah salah satu bukti peran negara dalam memperhatikan potensi kerusakan moral, bukan hanya tentang pelanggaran yang sudah terjadi tapi juga mencegah agar tidak terjadi fitnah antara laki-laki dan perempuan.[] ZDS


0 Komentar