Subscribe Us

SWASEMBADA BERAS TAPI IMPOR DARI AS

Oleh Hirawati
(Kontributor Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com-Pada 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. Perjanjian ini dimaksudkan untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun di balik kesepakatan tersebut, muncul polemik yang menyentuh isu sensitif dalam kebijakan nasional, yaitu kedaulatan pangan.

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah kesediaan Indonesia mengimpor sekitar 1.000 ton beras klasifikasi khusus serta 580.000 ekor ayam hidup (grand parent stock/GPS) dari Amerika Serikat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana mungkin negara yang mengklaim telah mencapai swasembada beras justru membuka impor beras dari luar negeri?

Pemerintah menjelaskan bahwa jumlah impor tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan produksi beras nasional. Beras yang diimpor juga disebut sebagai beras klasifikasi khusus yang tidak ditujukan untuk konsumsi umum masyarakat. Dengan demikian, pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas produksi maupun distribusi beras dalam negeri. 

Namun sebagian kalangan tetap memandang kebijakan ini perlu dicermati secara lebih serius. Dalam praktik perdagangan, selalu terdapat potensi kebocoran distribusi. Jika beras impor yang seharusnya masuk ke segmen tertentu akhirnya beredar di pasar umum, maka hal itu berpotensi memengaruhi harga beras dan menekan harga gabah yang diterima petani lokal. Kekhawatiran seperti ini bukan tanpa alasan, mengingat beras merupakan komoditas strategis yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Selain itu, isu ini juga berkaitan dengan makna swasembada itu sendiri. Secara konsep, swasembada pangan berarti kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada pihak luar. Ketika impor tetap dilakukan, meskipun dalam jumlah kecil, sebagian pihak menilai hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pangan nasional.

Di Balik Kesepakatan Dagang

Perjanjian ART tidak hanya mencakup komoditas beras dan ayam. Kesepakatan tersebut juga meliputi kerja sama perdagangan di berbagai sektor lain, seperti impor jagung sekitar 1,4 juta ton per tahun untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, kerja sama pembelian pesawat, serta pelonggaran ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sejumlah sektor strategis.

Hal ini menunjukkan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa, melainkan bagian dari kompromi ekonomi yang melibatkan berbagai kepentingan strategis kedua negara. Dalam hubungan perdagangan internasional, kesepakatan seperti ini sering kali tidak hanya menyangkut satu komoditas, tetapi juga berbagai sektor ekonomi yang saling berkaitan.

Dalam konteks sistem ekonomi global yang saat ini didominasi oleh kapitalisme, pangan sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan perdagangan internasional. Negara-negara dengan kekuatan ekonomi besar umumnya memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan arah perdagangan global, termasuk dalam sektor pangan.

Sistem pasar bebas menyebabkan harga komoditas sangat dipengaruhi oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar dunia. Kondisi ini sering menimbulkan ketimpangan kompetisi, terutama bagi negara berkembang yang memiliki keterbatasan teknologi, modal, dan kapasitas produksi. Praktik seperti dumping, dominasi negara maju dalam rantai perdagangan, fluktuasi nilai mata uang, serta ketergantungan terhadap impor dapat berdampak pada melemahnya industri dalam negeri dan menurunnya daya saing produksi lokal. Inilaha sistem kapitaslisme yang membuka peluang negara besar untuk menginvasi ekonomi negara berkembang mengatas namakan pasar bebas. 

Selain itu, Dalam situasi seperti ini, banyak negara berkembang akhirnya harus menyesuaikan kebijakan ekonominya dengan dinamika perdagangan global. Kebijakan impor pangan pun terkadang menjadi bagian dari kompromi dalam hubungan dagang antarnegara, terutama ketika kesepakatan tersebut melibatkan berbagai kepentingan ekonomi yang lebih luas.

Namun jika dilihat dari perspektif yang lebih mendasar, pangan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi semata. Pangan merupakan kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan pangan seharusnya lebih berorientasi pada kemandirian dan perlindungan terhadap produksi dalam negeri agar ketahanan dan kedaulatan pangan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Pangan dalam pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan, merupakan tanggung jawab negara. Prinsip ini dijelaskan dalam literatur ekonomi Islam, di antaranya dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani serta dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam.

Dalam konsep tersebut dijelaskan bahwa negara wajib memastikan setiap individu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan pokok kepada mekanisme pasar bebas maupun ketergantungan pada perdagangan luar negeri.
Rasulullah saw bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan pangan. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur pasar, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya pertanian. Salah satu konsep yang dikenal dalam ekonomi Islam adalah ihya al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang tidak produktif agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Rasulullah saw bersabda:

"Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Konsep ini menunjukkan bahwa Islam mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi pangan. Negara memiliki peran penting dalam mendukung para petani melalui penyediaan sarana produksi, teknologi pertanian, serta infrastruktur yang memadai, seperti irigasi dan distribusi hasil pertanian.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian umat dari dominasi pihak lain. Allah Swt berfirman:

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 141)

Ayat ini sering dijadikan landasan oleh para ulama bahwa umat Islam tidak boleh membuka celah dominasi pihak asing atas urusan strategis kaum muslimin, termasuk dalam bidang ekonomi dan pangan.

Karena itu, kebijakan pangan dalam pandangan Islam tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, tetapi juga menyangkut aspek kemandirian dan perlindungan terhadap masyarakat. Negara didorong untuk mengembangkan sistem pertanian yang kuat sehingga kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Kontroversi impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat pada akhirnya menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan sekadar soal angka atau volume impor. Lebih dari itu, isu ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah kebijakan pangan nasional dan sejauh mana negara mampu menjaga kemandirian dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Jika kemandirian pangan dapat diwujudkan melalui penguatan sektor pertanian, perlindungan terhadap petani, serta pengelolaan sumber daya yang baik, maka stabilitas pangan nasional akan lebih terjaga. Dalam kerangka inilah kebijakan pangan seharusnya dirancang, agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.[AR]



Posting Komentar

0 Komentar