Subscribe Us

PACARAN:GROOMING EMOSIONAL, KEGAGALAN SISTEM MEMBERI PERLINDUNGAN GENERASI

Oleh Larasati Putri Nasir
 (Publisher Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com-Kejadian mengejutkan sosial media warga Palu, ditemukan seorang mahasiswa berusia 19 tahun tewas didalam kamar kosnya beralamat Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Kasus ini menunjukkan tanda pembunuhan bukan bunuh diri, Saksi AS (26) juga menyebutkan, bahwa korban dan kekasihnya diketahui kerap terlibat pertengkaran terkait masalah pribadi. Informasi tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. (media Indonesia, 20/1/2026)

Normalisasi Relasi Pacaran oleh Generasi 

Individu yang berada dalam fase mencari jati diri, makna hidup, validasi dan naik turun stabilitas emosi kita sebut sebagai pemuda. Hal ini membuat mereka rentan terjebak dalam banyak bentuk ketergantungan emosional dari relasi yang ada, sebutlah relasi itu dengan pacaran. Hubungan ini akan rentan terjadi konflik dan memicu gangguan psikologis serius.

Pada dunia hari ini, generasi muda yang selalu bersentuhan dengan sosial media yang marak menampilkan informasi dan kehidupan pacaran, membuat pacaran menjadi hal yang lumrah dan biasa. 

Meskipun pandangan pada pacaran secara umum adalah hubungan privat, sehingga pelibatan kualitas moral dan dampak psikologis dari relasi ini tak pernah mendapat perhatian serius dari pihak manapun. Ditambah pengaruh sistem kehidupan yang diterapkan di tengah kaum muslimin yakni sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menambah pelik problematika pacaran ini yang dianggap ekspresi dari kebebasan ekspresi. 

Maka wajar pada ekskalasi kasus tewasnya mahasiswa yang ditemukan dikamar, di usianya yang muda harus berakhir demikian ditangan pacarnya sendiri. Dari ini harusnya kita melihat relasi tak sehat dan hal ini tengah mengintai generasi muda kita hari ini.

Penyebabnya bukan semata soal para pemuda yang konon tengah di mabuk cinta, melainkan hal ini masalah struktural yang melibatkan seluruh komponen masyarakat bahkan negara yang seharusnya bertindak sebagai penjaga dan pelindung generasi. Relasi pacaran, merasa memiliki kontrol penuh terhadap pasangan hingga berakhir hilangnya nyawa merupakan hal yang akan jadi keniscayaan dalam sistem hari ini.

Semua ini disebabkan penerapan sistem sekuler kapitalisme yang membuat tatanan sosial berdiri diatas kebebasan individu, tidak menjadikan halal dan hram sebagai tolok ukur dalam berperilaku. Dan ini yang sangat di agungkan tanpa syarat pada sistem ini. Selama tak memberikan kerugian dan melibatkan ketertiban umum, hak dan kebebasan umum, maka seluruh hubungan yang lahir darinya adalah sah saja. Wajar saja jika semua ini menghasilkan masyarakat permisif yang tak jarang menormalisasi perilaku menyimpang.

Ketika ada kasus pembunuhan akibat konflik yang ditimbulkan dari relasi pacaran, seringkali hanya di gali sebab terjadinya, padahal itu membuat fokus perhatian masalah yang bukan pada akarnya dan akhirnya tak pernah diselesaikan. Pemerintah baru menindaklanjuti secara serius jika kasus tersebut viral, hingga terdapat slogan "no justice if no viral".

Syariat menjaga generasi 

Kejadian kematian hasil dari aktivitas pacaran ini merupakan cermin wajah rusaknya tatanan sosial masyarakat yang ada dan seharusnya menjadi alarm sosial bagi kita semua. Dalam syariat Islam hifzh an-nafs (penjagaan jiwa) sebagai tujuan utama syariat. Relasi antar laki-laki dan perempuan diatur sangat sangat jelas dalam Islam untuk mencegah grooming emosional, konflik destruktif tujuannya untuk menutup jalan menuju kerusakan manusia.

Masalah normalisasi aktivitas pacaran perlu diselesaikan secara sistematik dan memerlukan regulasi kuat dari negara. Dan negara yang mampu menyelesaikannya yakni institusi shahih khilafah Islam yang menerapkan Islam kaffah. Beberapa langkah yang akan di lakukan oleh negara untuk menjaga generasi agar tidak terlibat relasi yang tak syar'i, mengaktifkan pilar utama tatanan sosial yaitu:

1. Menjaga keluarga 

Keluarga sebagai institusi terkecil daripada negara,maka keluarga ini adalah benteng awal dari penjagaan. Keluarga dibentuk dan dibangun berlandaskan ajaran shahih akidah Islam. Pengajaran dan pendidikan generasi dimulai dari para orang tua yang memiliki tsakafah Islam yang memberi pembelajaran akidah sebagai pondasi anak. Memperkenalkan macam gender, bagaimana berinteraksi dengan lawan jenis, menjelaskan perbedaan dari fitrah masing-masing gender, menjelaskan peran dan kewajiban masing-masing gender yang ini semua sesuai dengan pandangan hukum syarak.

Untuk mengoptimalkan efektif peranan keluarga ini, negara menjaga fitrah masing-masing dari orang tua agar tetap bisa menjalankan peranannya. Negara akan menyiapkan pendidikan melalui bangku sekolah formal dalam naungan negara dengan kurikulum berbasis akidah yang menjelaskan peranan masing-masing laki-laki dan perempuan sebagai keluarga dan orang tua. Selain itu, negara akan menyediakan lapangan kerja yang layak bagi para laki-laki sebagai kepala keluarga agar mampu menghidupi dan mencukupi keperluan rumah tangga tanpa harus membuat perempuan yang bertugas sebagai ibu harus membantu pernafkahan hingga kurang dalam membersamai pendidikan anak-anak. Hingga anak punya perlindungan alami yang terpatri dalam hati sampai terhindar dari relasi yang merusak.

2. Menjaga masyarakat 
Islam membentuk masyarakat yang menyadarkan perbuatan pada syariat. Masyarakat yang seperti ini akan menjalankan fungsinya sebagai penjagaan melalui cara amar makruf nahi mungkar. Masyarakat yang tak menormalisasi penyimpangan, perilaku kemaksiatan di masyarakat seperti ini akan mudah dicegah,sebab anggota masyarakatnya saling memiliki kepekaan tinggi dan saling perduli. Hingga aktivitas yang mengantarkan pada pola perilaku yang melanggar akan sangat minim terjadi. 

3. Peran negara

Dari kedua yang telah di sebutkan diatas, poin ketiga ini adalah yang paling utama. Negara adalah pemilik dari otoritas yang menerapkan aturan dan menjaga tatanan sosial. Negara yang berlandaskan akidah yang disebut dengan khilafah ini akan memosisikan sebagai raa'in yaitu mengurus rakyat termasuk penjagaan generasi dan kondusifnya tatanan sosial yang terbangun dari kesadaran masyarakat melalui aturan dari prinsip akidah Islam.

Negara akan menjaga generasi dengan mengatur regulasi yang ketat dan mengikat bagi rakyat mengenai hubungan masyarakat mengenai interaksi laki-laki dan perempuan, mengatur tontonan dan juga konten yang beredar dimasyarakat agar tak mendorong bangkitnya naluri nau' agar tak terjadi relasi yang melanggar aturan syariat. Untuk memperkuat regulasi, negara juga menghadirkan sanksi dari setiap pelanggaran yang terjadi hingga menghadirkan efek jera bagi yang melakukan dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Allah berfirman,
"janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keju dan jalan yang buruk". (QS. Al-isra 32)

Syekh Abdurahman al-Maliki dalam Nizhamu al-'uqubat menjelaskan takdir ditetapkan diantara kasus pidana yang tidak ada hadnya. Namun jika aktivitas kebablasan dari interaksi laki-laki dan perempuan sampai jatuh pada tindakan seksual nyata yaitu zina,maka akan dijatuhi hukuman had.

"untuk pezina yang belum menikah dikenai 100 kali dera (QS. An-Nuur 2), 

Tujuan syariat (maqashid syariah) berdiri atas prinsip perlindungan terhadap jiwa dan keturunan. Syekh Taqiyuddin dalam an-nizham al-ijtimaiy menjelaskan penjagaan jiwa dan keturunan adalah kewajiban negara dengan dengan mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan agar kehormatan dan nasab terjaga.

Demikianlah fenomena pembunuhan akibat relasi destruktif pacaran ini mencerminkan rusaknya tatanan sosial yang hadir dari penerapan sistem sekulerisme. Hal tersebut harusnya menjadi alarm sosial bagi masyarakat untuk mengganti sistem kehidupan dengan Islam dalam bingkai negara berbasis akidah Islam khilafah islamiah. Wallahu alam[PUT]


Posting Komentar

0 Komentar