Berdasarkan sumber data BNPB pun menyatakan hal senada, yakni selama periode 1 hingga 25 Januari 2026, sudah ada sekitar 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Tampaknya memang Indonesia sedang serempak diuji dengan bencana di berbagai daerah. Baik oleh banjir akibat hujan yang tak kunjung berhenti belakangan ini hingga penggundulan hutan yang mengakibatkan tanah longsor di sekitaran rumah warga.
Korban bukan hanya kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, harta serta mata pencaharian mereka. Namun nyawa dari beberapa kerabat mereka juga ikut turut dibawa oleh bencana. Bahkan ada beberapa yang belum ditemukan jasadnya, sebab sulitnya medan dan keterbatasan alat serta sarana untuk melakukan mitigasi bencana pasca banjir dan longsor tersebut.
Berbagai bencana yang serempak terjadi beberapa bulan belakangan ini di ratusan daerah Indonesia, seharusnya bisa menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Sebab kapabilitas pemerintah yang baru saja menjabat dipertaruhkan di sini. Rakyat punya harapan tinggi akan nasib mereka ke depan dengan siklus pemerintahan yang baru saja dimulai. Namun sepertinya hal ini tidak menjadi pelajaran penting, dilihat dari bagaimana tanggapan pemerintah terhadap bencana yang timbul akibat kerusakan alam tersebut.
Akar dari Bencana Berulang
Tanggung jawab pemerintah dari sisi tata kelola alam dan ruang lingkungan hidup sangat buruk. Banyak kebijakan pemerintah justru sangat bertentangan dengan prinsip dasar negara. Diantaranya terkait dengan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang kurang tepat bahkan menyalahi undang-undang dasar. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah justru sarat akan kepentingan politik dengan para pengusaha besar. Akhirnya idealisme negara dan kepentingan rakyat kalah dengan permintaan pengusaha elit.
Hal ini mudah terjadi di setiap kepemimpinan yang menerapkan politik transaksional. Berangkat dari paradigma berfikir kapitalisme, kebijakan politik berdasarkan pesanan adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi. Inilah yang akhirnya secara otomatis merusak sendi kehidupan. Bukan hanya itu, dampaknya harapan rakyat tentang kesejahteraan dan keamanan yang dijanjikan ketika kampanye sebelumnya ikut hanyut bersama bencana banjir dan longsor yang berkepanjangan.
Mengembalikan Harapan Rakyat
Pada dasarnya undang-undang yang diterapkan dalam sistem saat ini sudah sesuai dengan ketentuan syara. Yakni tentang hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang mengatur pengelolaan sumber daya air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai tata ruang kota pun pengelolaannya harus mengikuti landasan dasar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal ini yang seharusnya menjadi payung hukum umum untuk upaya sistematis melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan. Jika pemerintah benar-benar amanah mengelola sesuai undang-undang.
Namun masalahnya terjadi pada kebijakan yang keluar tidak pada tempatnya. Hal ini disebabkan karena sistem sekuler memberi ruang yang cukup besar agar pengelolaan kebijakan bisa menyalahi ketentuan undang-undang itu sendiri. Serta tidak adanya kebijakan yang tegas mengenai penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Maka kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler ini yang harus dirubah dengan paradigma syariat Islam. Peringatan tersebut sudah Allah sampaikan melalui ayatnya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)
Kemakmuran yang diharapkan oleh rakyat sebenarnya bisa terwujud, sekaligus kepercayaan terhadap pemerintah pun bisa semakin menguat. Hal ini sangat mungkin dalam Islam, sebab sistem Islam bukan hanya memiliki dasar pengelolaan yang mampu memakmurkan rakyat. Namun Islam juga memiliki benteng pondasi agar menutup semua ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ketika memang terjadi kelalaian, Islam memberikan hukum tegas berupa sanksi dan efek jera yang sepadan.
Allah Swt. memberikan amanah manusia sebagai khalifah fil ardh, artinya manusia dituntut untuk bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat. Maka kemakmuran yang diharapkan rakyat akan bisa terwujud ketika manusia amanah menggunakan panduan syariat semata. Sebagaimana Allah Swt berfirman: "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30)
Sebaliknya, ancaman Allah Swt. datang jika kebijakan pengelolaan alam melanggar syariat. Allah Swt. pastikan pelanggaran itu akan mendatangkan bencana bagi seluruh manusia. Hal ini tertuang dalam firman Allah Swt: "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)
Wallahu alam bishowab.[Irw]


0 Komentar