Oleh Novita Larasati, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Bulan Rajab selalu hadir sebagai penanda penting dalam ingatan kolektif umat Islam. Di bulan inilah peristiwa agung Isra’ dan Mikraj Rasulullah SAW terjadi, sebuah perjalanan luar biasa dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, lalu menembus lapisan langit hingga Sidratul Muntaha. Sayangnya, dalam praktik keberagamaan umat hari ini, peristiwa ini sering direduksi sekadar menjadi kisah spiritual yang berhenti pada turunnya kewajiban shalat lima waktu. Padahal, Isra’ Mikraj menyimpan pesan yang jauh lebih mendasar: relasi antara hukum langit dan kehidupan manusia di bumi.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Isra’ Mikraj tidak berdiri sendiri sebagai peristiwa ibadah ritual. Tidak lama setelahnya, Rasulullah SAW mendapatkan dukungan politik melalui Bai’at Aqabah Kedua. Bai’at ini menjadi fondasi berdirinya negara Islam di Madinah. Artinya, Isra’ Mikraj bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga gerbang menuju perubahan ideologis dan politik umat Islam. Dari sinilah hukum Allah tidak hanya diyakini, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sejarah kemudian mencatat, selama lebih dari 13 abad, syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam naungan kepemimpinan Islam. Namun, runtuhnya Khilafah pada tahun 1924 menjadi titik balik tragis. Selama sekitar 105 tahun terakhir, umat Islam hidup tanpa institusi yang menerapkan hukum Allah secara kafah di seluruh penjuru dunia. Kekosongan ini diisi oleh sistem sekuler-kapitalistik yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan publik.
Hikmah Isra’ Mikraj pun mengalami penyempitan makna. Shalat dipahami semata sebagai ibadah mahdhah individual. Padahal, dalam banyak hadits, shalat digunakan sebagai kinayah (ungkapan simbolik) atas tegaknya hukum Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian punya bukti dari Allah tentang itu.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan larangan mengangkat senjata terhadap penguasa selama mereka masih “menegakkan shalat”. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan sekadar shalat ritual, melainkan komitmen menegakkan hukum Allah dalam pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa shalat dalam Islam memiliki dimensi sosial-politik yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat.
Ironisnya, umat Islam hari ini justru menerima sistem sekuler demokrasi sebagai keniscayaan global.
Padahal, sistem ini secara prinsip menempatkan kedaulatan di tangan manusia, bukan di tangan Allah. Allah SWT berfirman:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”(QS. Yusuf: 40)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum bukan produk kompromi kepentingan manusia, melainkan wahyu yang wajib diterapkan. Ketika hukum Allah ditinggalkan, konsekuensinya bukan hanya krisis spiritual, tetapi juga bencana struktural: ketimpangan ekonomi, kerusakan sosial, krisis kemanusiaan, hingga eksploitasi alam yang tak terkendali. Allah SWT mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)
Runtuhnya Khilafah bukan sekadar pergantian sistem pemerintahan, tetapi bencana besar bagi umat manusia. Dunia kemudian berada di bawah dominasi kapitalisme global yang melahirkan penjajahan gaya baru, konflik berkepanjangan, dan ketidakadilan sistemik. Palestina, tanah yang menjadi bagian dari perjalanan Isra’ Mikraj, hingga kini masih berada dalam cengkeraman penjajahan. Begitu pula penderitaan umat Islam di berbagai wilayah seperti Rohingya, Uighur, dan wilayah konflik lainnya yang seolah tak pernah menemukan pembela sejati.
Karena itu, Rajab dan Isra’ Mikraj seharusnya menjadi momen refleksi kolektif untuk membumikan kembali hukum Allah dari langit ke bumi. Bukan dengan sekadar seremoni tahunan, tetapi dengan kesadaran ideologis untuk mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dan kembali kepada syariat Islam secara menyeluruh. Allah SWT berfirman:
“Masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Persatuan umat menjadi keniscayaan. Negeri-negeri Muslim yang terpecah oleh nasionalisme sempit harus disatukan kembali dalam ikatan akidah. Kezaliman terhadap umat Islam di berbagai penjuru dunia harus dihentikan dengan kepemimpinan yang memiliki keberanian politik dan legitimasi syar‘i. Dalam konteks ini, peran kekuatan umat, termasuk institusi pertahanan di negeri-negeri Muslim diarahkan untuk melindungi umat dan menegakkan keadilan, bukan menjadi alat kepentingan asing.
Umat Islam sejatinya bukan umat yang lemah. Mereka adalah umat Rasulullah ï·º, umat Khulafaur Rasyidin, generasi Al-Mu‘tasim, Shalahuddin Al-Ayyubi, Muhammad Al-Fatih, hingga para khalifah terakhir yang menjaga kehormatan Islam. Keyakinan ini bersandar pada janji Allah SWT:
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi.” (QS. An-Nur: 55)
Perjuangan menegakkan kembali kehidupan Islam bukanlah jalan singkat, tetapi jalan mulia. Partai-partai Islam ideologis yang berjuang secara pemikiran dan dakwah memiliki peran strategis dalam membimbing umat agar sadar akan kewajiban kolektif ini. Menegakkan Khilafah bukan sekadar opsi politik, melainkan perjuangan pokok, agung, penting, dan vital bagi tegaknya hukum Allah dan kembalinya kemuliaan umat Islam.
Rajab dan Isra’ Mikraj seharusnya menjadi alarm sejarah: bahwa Islam tidak diturunkan hanya untuk disimpan di langit, tetapi untuk dihidupkan di bumi. Wallahua’lam bis showab.[Irw]


0 Komentar