Subscribe Us

KRITIK DIBALAS TEROR: HIPOKRISI DEMOKRASI


Oleh Mila Ummu Al
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Sejumlah influencer yang lantang mengkritik kondisi negeri, terutama soal carut-marut penanganan banjir dan longsor di Sumatra menjadi sasaran teror. Intimidasi itu hadir dalam bentuk pengiriman bangkai ayam, serangan bom molotov, hingga ancaman di ruang digital. Korbannya meliputi influencer, seperti Ramond Donny Adam (DJ Donny), Sherly Annavita, Yama Carlos, serta aktivis Greenpeace Iqbal Damanik dan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar. (CNNIndonesia, 1/1/2026)

Organisasi masyarakat sipil SAFEnet menilai teror tersebut memiliki pola sama, yakni intimidasi muncul setelah para korban aktif mengkritik penanganan bencana di Sumatra. SAFEnet juga mencatat lonjakan hingga dua kali lipat pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam setahun terakhir, dengan aktivis sebagai sasaran utama. Senada, YLBHI mengecam keras teror terhadap influencer dan aktivis, menyebutnya praktik keji yang mencoreng wajah demokrasi. (bbc.com, 1/1/2025)

Hipokrisi Demokrasi

Rentetan teror yang menyasar influencer, aktivis lingkungan, akademisi, hingga seniman yang bersuara soal penanganan bencana di Sumatra membuka wajah asli sistem demokrasi. Teror terhadap suara rakyat bukanlah kejahatan biasa, melainkan pola intimidasi politik untuk membungkam kritik. Siapapun yang vokal, memiliki pengaruh, dan dipercaya publik berpotensi dijadikan target. Pertanyaannya, mengapa praktik semacam ini terus berulang tanpa perlindungan negara yang tegas?

Dalam kerangka demokrasi, kebebasan berekspresi adalah syarat mutlak kontrol rakyat atas kekuasaan. Tanpa kebebasan berpendapat, demokrasi kehilangan makna substantifnya. Karena itu, kritik publik atas bencana pun tidak berhenti pada persoalan teknis, melainkan menyingkap persoalan struktural, mulai dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, relasi negara–korporasi, hingga lemahnya akuntabilitas kebijakan.

Di titik inilah kritik dianggap mengancam. Isu bencana kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar, sehingga suara kritis dipersepsikan sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan citra penguasa. Ketika kritik tak mampu dijawab secara argumentatif dan transparan, intimidasi dipilih sebagai jalan pintas.

Keseragaman metode teror terhadap para korban menunjukkan pembungkaman yang terstruktur. Fenomena ini sejalan dengan konsep illiberal democracy ala Larry Diamond; prosedur demokrasi tetap dijalankan, tetapi kebebasan sipil ditekan. Pembungkaman tidak hadir lewat hukum formal, melainkan melalui kekerasan simbolik dan tekanan psikologis.

Dengan demikian, teror terhadap influencer, aktivis, dan akademisi bukan sekadar serangan personal, melainkan pengebirian hak publik untuk tahu, bersuara, dan mengoreksi kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan negara menjadi terang bahwa diam lebih aman daripada kritis. Padahal demokrasi justru hidup dari kritik. Tanpanya, kedaulatan rakyat tak lebih dari slogan kosong, bahkan utopia.

Dampak Teror 

Maraknya teror, baik fisik, psikologis, maupun digital terhadap pihak-pihak yang kritis atas penanganan bencana di Sumatra memunculkan kekhawatiran serius. Intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya pembungkaman sistematis terhadap kebebasan berekspresi, sebuah ironi dalam negara yang mengklaim diri demokratis. Dampaknya terhadap pemulihan pascabencana pun tidak kecil.

Teror melahirkan efek gentar dalam produksi dan penyebaran informasi. Rasa takut mendorong individu memilih bungkam demi keselamatan. Akibatnya, fakta lapangan tentang kondisi korban, ketimpangan distribusi bantuan, hingga kegagalan kebijakan tak lagi sampai ke ruang publik. Kekosongan informasi ini berpotensi memperparah kerentanan korban dan menghambat koreksi kebijakan.

Akibat adanya teror, partisipasi dan solidaritas sosial melemah. Influencer dan aktivis selama ini berperan besar dalam menggalang donasi, relawan, serta dukungan publik. Ketika mereka menjadi sasaran teror, muncul ketakutan yang menurunkan partisipasi masyarakat. Pemulihan pun bergeser dari proses partisipatif menjadi agenda birokratis yang elitis.

Akan tetapi, teror juga membuat kepercayaan publik terhadap negara terkikis. Pemulihan pascabencana sangat bergantung pada legitimasi kebijakan dan kepercayaan warga. Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan aktivis kemanusiaan, kepercayaan itu runtuh, membuka potensi resistensi sosial hingga konflik horizontal di wilayah terdampak.

Dengan demikian, teror terhadap influencer dan aktivis bencana berdampak multidimensional. Ia bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga merusak sistem informasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas kebijakan. Teror secara langsung menghambat pemulihan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Negara yang membiarkan intimidasi terhadap pembela kemanusiaan pada dasarnya mereduksi telah mengorbankan kebebasan dan keadilan sosial. Karena itu, perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan aktivis harus ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi pemulihan bencana.

Strategi Pemulihan Pascabencana 

Negara kerap berdalih bahwa stabilitas adalah syarat utama pemulihan. Namun, stabilitas yang dibangun dengan membungkam kritik justru bertentangan dengan prinsip penanganan bencana yang akuntabel. Kritik publik, baik dari aktivis, akademisi, maupun influencer bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi. Mereka berfungsi mengawasi distribusi bantuan, menyingkap ketimpangan, serta menyuarakan penderitaan korban yang kerap terhapus dalam laporan resmi.

Ironisnya, teror terjadi di negara yang konstitusinya menjamin kebebasan berekspresi. Demokrasi yang mengklaim partisipasi justru memperlihatkan wajah hipokrit saat kritik muncul di momen krusial. Inilah ciri demokrasi semu, kebebasan diterima selama selaras dengan narasi kekuasaan, namun dicap subversif ketika membuka kegagalan negara. Jika dibiarkan, bencana alam bukan hanya peristiwa ekologis, melainkan pintu normalisasi otoritarianisme, negara bergeser dari pelayan publik menjadi pengendali opini dan penjaga citra.

Karena itu, pemulihan pascabencana harus ditempuh tanpa membungkam masyarakat sipil, dengan beberapa langkah kunci. Pertama, negara wajib mengusut tuntas seluruh bentuk teror, baik fisik maupun digital, melalui penegakan hukum yang independen dan transparan. Tanpa akuntabilitas, teror akan berulang dan rasa aman publik tak pernah pulih. Aktivis bencana dan lingkungan harus diposisikan sebagai pembela kepentingan publik, bukan objek kecurigaan, sejalan dengan prinsip perlindungan pembela HAM yang diakui secara internasional.

Kedua, transparansi, bukan represi. Teror kerap tumbuh di ruang gelap. Karena itu, tata kelola bencana harus dibuka selebar-lebarnya: data anggaran, mekanisme distribusi bantuan, hingga evaluasi kebijakan wajib dapat diakses publik. Transparansi bukan sekadar administrasi, melainkan strategi pencegahan intimidasi. 

Akan tetapi, jika negara masih memilih jalan teror dan pembungkaman, sejatinya yang diselamatkan hanyalah kekuasaan. Demokrasi yang takut kritik tak lebih dari slogan kosong, runtuh justru ketika rakyat paling membutuhkan kehadiran negara. Inilah cacat mendasar sistem politik yang bersumber dari kehendak manusia: dibuat, diubah, dan dilanggar sesuai syahwat. 
Sebagaimana Allah Swt. menegaskan bahwa hukum dan aturan hidup yang bersumber dari hawa nafsu manusia akan melahirkan kezaliman dan kerusakan. Allah berfirman:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ

“Sekiranya kebenaran itu mengikuti keinginan (hawa nafsu) mereka, pasti binasalah langit dan bumi serta segala yang ada di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minun: 71)

Kondisi ini semestinya membuka ruang untuk menimbang kembali sistem hidup yang selaras dengan fitrah, yakni sistem politik Islam. Wallahu a‘lam bisshawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar