Oleh Ummu Hanif
(Seorang Pendidik dan Pengamat Generasi)
Vivisualiterasi.com - Bencana alam yang berulang kali melanda wilayah Sumatera tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis dan kerugian ekonomi, tetapi juga melahirkan krisis kemanusiaan yang bersifat struktural, khususnya terhadap anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya. Anak-anak yatim piatu korban bencana merupakan kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar bantuan darurat. Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup dan masa depan mereka?
Fakta Empiris dan Landasan Konstitusional
Pertama, berbagai bencana besar banjir bandang, longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumatera telah menyebabkan lahirnya ribuan anak yatim piatu baru. Mereka kehilangan orang tua, rumah, akses pendidikan, serta jaminan pengasuhan yang layak.
Kedua, secara yuridis, UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dalam perspektif hukum tata negara, frasa dipelihara mengandung makna tanggung jawab aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan temporer. Anak yatim piatu korban bencana jelas masuk dalam kategori anak terlantar yang hak-haknya wajib dijamin negara.
Namun ketiga, realitas menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma konstitusi dan praktik kebijakan. Penanganan negara cenderung bersifat reaktif, lamban, dan tidak berorientasi jangka panjang. Setelah fase tanggap darurat berakhir, pengasuhan, pendidikan, dan masa depan anak-anak yatim piatu sering kali terabaikan.
Problem Paradigma Negara Kapitalistik
Ketiadaan komitmen negara dalam pengurusan anak yatim piatu korban bencana tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator daripada pengurus rakyat.
Sejumlah pakar kebijakan publik menilai bahwa negara kapitalistik memandang bencana sebagai external shock yang harus diminimalkan biayanya, bukan sebagai amanah kemanusiaan. Bahkan muncul kecenderungan komersialisasi pascabencana, seperti rencana pengelolaan wilayah terdampak atau material bencana oleh pihak swasta. Dalam logika ini, fungsi negara sebagai pelindung (protector state) berubah menjadi fasilitator kepentingan ekonomi.
Akibatnya, anak-anak yatim piat yang secara ekonomi tidak produktif tidak menjadi prioritas kebijakan. Negara gagal menjalankan peran etis dan sosialnya.
Pandangan Ulama tentang Tanggung Jawab Negara
Dalam perspektif Islam, persoalan anak yatim bukan isu pinggiran, melainkan indikator keadilan sebuah negara. Al-Qur’an memberikan perhatian luar biasa terhadap nasib anak yatim. Allah SWT berfirman:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim.” (QS. Al-Ma’un: 1–2)
Ayat ini, menurut Imam Al-Qurthubi, menunjukkan bahwa pengabaian terhadap anak yatim bukan sekadar kesalahan sosial, tetapi indikasi rusaknya sistem keimanan dan pemerintahan.
Lebih jauh, Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I‘tiqad menegaskan bahwa negara (imam/khalifah) bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang lemah dan tidak memiliki penanggung jawab. Negara tidak boleh menyerahkan urusan yatim kepada mekanisme sukarela semata.
Sementara itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menyatakan bahwa jika seorang anak tidak memiliki wali yang mampu, maka negara wajib bertindak sebagai wali yang menjamin kebutuhan hidup, pendidikan, dan perlindungannya.
Khilafah sebagai Sistem Riayah
Berbeda dengan kapitalisme, negara Khilafah dibangun di atas prinsip riayah syu’un al-ummah pengurusan urusan rakyat secara menyeluruh. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Khilafah, anak-anak yatim piatu korban bencana akan dipastikan memiliki jalur hadhanah (pengasuhan) dan perwalian yang sah. Negara tidak membiarkan mereka hidup tanpa struktur keluarga dan kasih sayang.
Pembiayaan seluruh kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan bersumber dari Baitul Mal, khususnya pos fai’, kharaj, dan kepemilikan umum. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, mekanisme ini menjamin bahwa kesejahteraan anak yatim bukan bergantung pada donasi, tetapi menjadi kewajiban institusional negara.
Khatimah: Ukuran Peradaban
Secara akademik dan normatif, kegagalan negara dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatera bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan paradigma dan sistem. Baik konstitusi maupun ajaran Islam sama-sama menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh.
Cara sebuah negara memperlakukan anak yatim piatu adalah cermin kualitas peradaban dan keadilan sosialnya. Jika negara terus abai, maka wajar bila publik mempertanyakan legitimasi sistem yang dipertahankan. Sudah saatnya diskursus publik diarahkan pada pencarian sistem alternatif yang benar-benar memihak generasi paling lemah, bukan sekadar mengelola penderitaan mereka.
Sistem alternatif itu yakni Sistem Islam.
Dalam Islam Negara adalah pelindung, pengasuh dan penanggung jawab utama generasi, selama sistem ini tidak diadopsi, anak-anak yatim piatu akan terus terlantar, terabaikan.
Wallahu bi shawab.[Irw]


0 Komentar