Subscribe Us

REMAJA DALAM JERATAN NARKOBA

Oleh Yuli Ummu Raihan 
(Muslimah Peduli Negeri)

Vivisualiterasi.com- Sebanyak 15 siswa SMP dinyatakan positif narkoba saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan tes urine terhadap puluhan pelajar di wilayah jalan Kunti  Kecamatan Semampir, Surabaya Jatim pada Minggu 7 November 2025. (Kumparan.com, 14/11/2025).

Jalan Kunti dijuluki sebagai kampung narkoba di Surabaya. Karena di wilayah tersebut berjejer bedeng-bedeng kecil yang terbuat dari kayu beralaskan terpal yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba atau pesta sabu.

Dilansir dari Disway.id, 10/7/2025 BNN mengungkapkan ada 3,3 juta anak Indonesia telah terjerat narkoba. Angka ini bukan sekadar data, melainkan gambaran nyata fenomena sosial yang mengancam ketahanan dan masa depan bangsa. Ini membuktikan bahwa target jaringan narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa. Mirisnya banyak anak yang belum dewasa dijadikan kurir barang haram tersebut.

Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 51.763 tersangka selama periode Januari - Oktober 2025. Sebanyak 150 tersangka adalah anak-anak. Paling tinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menjerat  anak terjadi di Sumatera Utara. Mereka rata-rata terjerat kasus karena menjadi kurir dan pemakai.

Indonesia sudah darurat narkoba, bayangkan dalam sepuluh bulan terakhir saja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita 197,71 ton  narkoba dalam berbagai operasi penegakan hukum di seluruh Indonesia. Polisi juga menemukan berbagai jenis obat penenang dan psikotropika dalam jumlah besar.

Sebenarnya pemerintah melalui Polri dan lembaga terkait seperti BNN dan intelijen sudah melakukan berbagai upaya pencegahan agar narkoba tidak semakin menggurita. Namun faktanya bukan berkurang, justru semakin meluas bahkan menyasar anak-anak. Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum atau lemahnya keimanan individu, tetapi bukti gagalnya sistem hari ini melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.

Kapitalisme Penyebab Utama

Dalam sistem kapitalis narkoba dianggap sebagai barang ekonomi, bukan barang haram. Narkoba memiliki nilai ekonomis, bisnis yang menggiurkan, apalagi Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar adalah target market bisnis haram ini. Prinsip ekonomi berlaku dimana banyak permintaan, maka pengadaan stok barang akan meningkat pula. Alhasil bisnis haram ini tumbuh subur dan pelakunya akan menghalalkan segala cara demi keuntungan materi. Akhirnya jumlah pengguna, pengedar, kurir, dan bandar narkoba akan terus bertambah. Apalagi tidak mudah untuk lepas dari jerat barang haram ini, buktinya kita bisa lihat beberapa publik figur yang berulang kali terjerat kasus narkoba.

Sistem pendidikan dalam kapitalis berasaskan sekuler. Memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai agama tercabut dari peserta didik dan melahirkan generasi yang kering akan keimanan. Mereka cenderung hedonistik, fokus mereka hanya pada pencapaian nilai akademik, sementara kepribadian minus. Maka wajar generasi hari ini sangat mudah terjerumus tindak maksiat termasuk narkoba. Apalagi anak-anak atau remaja yang jiwa ingin tahunya tinggi, dalam masa pencarian jati diri, masih labil, senang mencoba hal baru.

Sistem pendidikan sekuler ini menjadikan tujuan hidup hanya sekadar mencari kesenangan dunia. Segala hal dilakukan demi bisa mendapatkan kesenangan meskipun dengan cara yang haram. Sistem kapitalis melahirkan pemahaman bahwa manusia bebas melakukan apa saja, termasuk ketika mencari materi dan kesenangan dengan menjadi pemakai, pengedar, kurir, bahkan bandar narkoba. Tidak peduli apakah hal tersebut dapat merusak fisik, akal, bahkan kehilangan nyawa. Apalagi pertanggungjawaban di akhirat nanti.

Sistem kapitalis juga menciptakan kemiskinan struktural, sehingga mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas demi mendapatkan uang. Inilah celah sehingga banyak orang termasuk anak yang akhirnya memilih menjadi kurir narkoba karena memang upahnya sangat menggiurkan. 

Ironisnya negara dalam sistem kapitalis hanya berperan sebagai regulator, hanya membuat aturan bersifat administratif dan reaktif tanpa menyelesaikan akar masalah. Salah satunya kebijakan untuk tidak menangkap dan memproses hukum pengguna narkoba. Mereka direhabilitasi karena dianggap korban dari bandar narkoba. Padahal mereka secara sadar menggunakan narkoba, kecuali pengguna yang terbukti dipaksa memakai narkoba baru kayak direhabilitasi. Sementara jika pelaku kejahatan narkoba adalah anak-anak di bawah umur, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)  akan memberikan sanksi berbeda atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan, hingga peradilan bagi tersangka.

Dalam sistem kapitalis yang disebut anak di bawah umur adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Inilah yang banyak dijadikan tameng bagi pelaku kriminal untuk terhindar dari hukuman. Sehingga banyak remaja atau anak di bawah usia kurang bertanggungjawab terhadap tindakannya, padahal mereka sudah mampu membedakan mana yang baik dan tidak. Sementara mereka yang telah dewasa dihukum penjara yang tidak memberikan efek jera. Justru penjara menjadi tempat peredaran narkoba. Tidak sedikit oknum aparat terlibat dalam jaringan narkoba, jadi bagaimana mungkin berharap bisa memang melawan narkoba?

Sistem Islam Solusi Tuntas Atasi Narkoba

Dalam Islam narkoba adalah barang haram karena dapat menimbulkan mudharat bagi manusia. Rasulullah saw bersabda "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram." (HR Muslim).

Narkoba secara zat dapat memabukkan, menghilangkan  akan, sehingga para ulama sepakat haram untuk dikonsumsi. Karena haram dikonsumsi, maka haram juga untuk diperjualbelikan. Segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan narkoba maka hukumnya juga haram seperti jadi kurir apalagi bandarnya.

Sistem Islam mengharuskan negara membentuk, menjaga dan melindungi keimanan rakyatnya.  Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam. Inilah modal utama untuk terhindar dari jeratan narkoba.

Negara Islam juga bertanggung jawab melindungi jiwa dan akal rakyatnya dengan melakukan upaya pencegahan total. Mulai dari melarang produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram ini. Ada sistem sanksi yang akan memberikan hukuman dan menimbulkan efek jera sehingga kasus penyalahgunaan narkoba akan bisa diminimalisir.

Pengguna narkoba  memang harus direhabilitasi, tetapi mereka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemakai yang sudah baligh akan dikenai takdir sesuai kadar kejahatannya. Sementara bagi pengedar akan diberikan sanksi jilid dan penjara serta denda yang ditetapkan oleh qadhi. Begitupun bagi pelaku kejahatan narkoba lain akan diberi sanksi oleh qadhi sesuai jenis kejahatannya dan efek yang ditimbulkan.

Negara Islam memiliki sistem ekonomi yang akan menjamin kesejahteraan setiap individu sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi yang mendorong seseorang terjerat dalam narkoba.
Dengan semua mekanisme ini insya Allah akan menjadikan generasi jauh dari narkoba termasuk anak-anak. Lebih dari itu, penerapan sistem Islam secara kafah akan memberikan keadilan, kesejahteraan bagi semuanya karena Islam adalah rahmatan lil alamiin.
Wallahua'lam bishawab.[Irw]



Posting Komentar

0 Komentar