Subscribe Us

PERBANDINGAN PAJAK DALAM SISTEM KAPITALISME DAN ISLAM

Oleh Salma Lisania 
(Kontributor Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com-Kewajiban zakat dan wakaf sama dengan membayar pajak, karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyalurkan sebagian harta kepada yang membutuhkan. Ini adalah pernyataan dari Menteri keuangan Sri Mulyani. Beliau juga berkata bahwa sebagian rezeki dan harta yang didapat ada hak orang lain. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayar rakyat akan kembali lagi ke rakyat dalam bentuk program keluarga harapan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, bantuan untuk petani. (cnbcindonesia.com, 14-08-2025)

Pemerintah saat ini memiliki banyak kebijakan baru dan membutuhkan banyak dana. Contohnya untuk membiayai program makan bergizi gratis, sekolah rakyat, swasembada pangan dan energi. Selain itu pemerintah juga harus membayar utang yang sudah jatuh tempo mencapai Rp2.827 T. Namun di sisi lain pemasukan terbesar dan utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hanyalah berasal dari pajak. Oleh karena itu pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai macam cara untuk menambah pemasukan APBN. Bukan mencari alternatif pemasukan dana baru, alih-alih dengan cara menaikan pajak hingga 200 persen, seperti PBB. Hal ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, contohnya di kabupaten Pati, terjadi demo besar-besaran akibat kenaikan PBB 250%. (bbc.com, 15-08-2025). Bahkan pemerintah juga mencari objek pajak baru, seperti pajak kekayaan, karbon, digital, warisan, rumah ketiga, bea cukai MBDK. (cnnindonesia.com, 12-08-2025)

Pajak Memperkaya Kapitalis dan Menyengsarakan Rakyat

Saat ini pajak menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia, hal ini disebabkan oleh pernerapan sistem kapitalisme. Asas mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan cara apapun merupakan landasan pokok bagi sistem kapitalis. Ini terbukti dengan adanya pajak sebagai sumber pemasukan terbesar dan utama untuk APBN. Padahal jika dilihat dari sumber daya alam (SDA) yang melimpah, harusnya bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat Indonesia. Sehingga kita tidak perlu bergantung kepada pajak, hanya saja saat ini sumber daya alam (SDA) yang kita miliki dikuasai oleh swasta kapitalis.

Sistem kapitalis mewajibkan semua warganya membayar pajak, baik dia miskin maupun kaya. Ini adalah suatu bentuk kezaliman, karena sifatnya yang memaksa. Rakyat miskin dirampas hartanya secara legal melalui pajak. Rakyat miskin makin dicekik oleh pajak di berbagai sektor. Bahkan seperti penggunaan media sosial, pembelian melalu online pun akan dikenai pajak. Sehingga makin banyak rakyat yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara, karena mereka mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Bahkan, UU yang ada dibuat untuk memanjakan para kapitalis seperti SDA yang dikelola oleh asing atau swasta, dimana hal ini memberikan keutungan kepada para kapitalis, sedangkan rakyat makin sulit. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, karena lebih banyak digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Termasuk keringanan dalam hal tax amnesti serta kemudahan lainnya.

Pandangan Islam Pajak Itu Berbeda dengan Wakaf dan Zakat

Wakaf dan zakat itu berbeda dengan pajak. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Syarat wajib zakat yaitu telah melebihi nisab dan mencapai haul, nisab adalah batas minimun jumlah harta yang dimiliki dan haul adalah batas waktu kepemilikan harta dihitung dengan tahun Hijriyah. Wakaf merupakan harta yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau ibadah. Wakaf sendiri hukumnya sunah. Sedangkan pajak dalam Islam sifatnya temporer hanya dipungut ketika kas negara kosong, untuk keperluan mendesak yang telah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, dan hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya. Tidak seperti di Indonesia dimana pajak wajib dipungut dari berbagai kalangan masyarakat.

Di negeri Islam ada lembaga yang disebut Baitul Mal atau APBN, yang berfungsi untuk mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan harta umat, terutama yang berasal dari zakat dan pendapatan negara. Adapun pendapatan negara yaitu dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) milik umum oleh negara secara mandiri dan untuk kepentingan umum, bukan dikelola oleh swasta atau asing dan untuk kepentingan kapitalis. Sedangkan zakat sudah ditentukan orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60 adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Sangat jelas bahwa pajak itu berbeda dengan zakat dan wakaf, jadi pernyataan dari menkeu kurang tepat. Nyatanya pajak bukanlah sumber utama APBN, pajak diambil jika kas negara kosong, bahkan pemungutan pajak diindikasikan sebagai ciri-ciri akan runtuhnya suatu negara. Oleh karena itu akankah rakyat tetap mempertahankan sistem kapitalisme ini, yang jelas-jelas hanya menyengsarakan masyarakat dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya dengan menerapkan khilafah, kita akan menemukan sistem ekonomi Islam kaffah yang akan mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Wallahu alam bishowab.(Dft)



Posting Komentar

0 Komentar