Oleh Yafi'ah Nurul Salsabila
(Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Kasus pembunuhan akhir-akhir ini ramai terjadi dan tanpa belas kasihan dimutilasi menjadi beberapa bagian. Ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, menjadi bukti bahwa kemaksiatan akan membawa azab dan bencana. Lahirnya paham kebebasan dalam berpikir juga tindakan yang melibatkan dua insan manusia kehilangan arah.
Belum lagi kehidupan yang mengikuti arah pandangan hedonisme menjadikan sebuah cinta kengeriaan juga timbul rasa amarah juga benci pada akhirnya. Masyarakat juga acuh tak acuh terhadap permasalahan ini karena individualisme yang menjadikan mereka hanya melihat saja tanpa memberi nasihat ataupun mencegahnya.
Dilansir dari halaman berita Kompas.com bahwa Alvi M. sang pelaku pembunuhan dan mutilasi pasangannya, yaitu Tiara AS dijerat pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan sisi kemanusiaan yang hilang untuk menghilangkan bukti. Sebagian kalangan menyebut hukuman berat layak bagi pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (Kompas.com, 15/9/2025)
Sebelumnya, Alvi membunuh Tiara di kamar kosan yang berada di Surabaya dan memutilasi mayat tersebut di Lamongan, Jawa Timur. Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Ihram Kustarto menyebut, "Tersangka terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup yang maksimal 20 tahun." (Kompas.com, 15/9/2025)
Dari uraian berita tersebut dapat dipahami bahwa seberapa besar rasa cinta dan sayangnya sang pelaku akan berubah menjadi benci serta dendam. Karena kasus ini membuktikan kemaksiatan juga dilakukan bahkan kehidupan pun tatkala semakin mengikuti standar barat yang bebas juga iman di hati sudah mati dan tinggal bersama tanpa status pernikahan. Walaupun pelaku terjerat hukuman mati juga penjara tak akan bisa mengembalikan nyawa sang korban.
Negara pun tidak melarang adanya aktivitas berpacaran dan dibiarkan, pergaulan bebas serta bentuk kemaksiatan lainnya. Sosial media pun diberikan ruang dengan aplikasi kencan yang dilegalkan bahkan membuka pintu terjadinya perzinaan. Tidak termasuk hukum pidana jika suka sama suka dan saling cinta, proses hukum akan berjalan ketika sudah terjadi kekerasan, pembunuhan dan pengaduan dari pihak korban.
Jadi, negara baru hadir pada saat sudah memakan korban yang merupakan potret buruknya dan tidak ada keadilan. Hukuman penjara saja tidak memberi efek jera juga tidak menuntaskan masalah sampai pada akarnya, sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa bersalah sepenuhnya.
Inilah sistem kapitalisme dalam mengatur negara saat ini yang menjadikan hukum yang tak mencegah kejahatan dan gagal memberi rasa aman, gagal menjaga akhlak, juga kesejahteraan pada rakyatnya.
Sebagaimana Allah Swt berfirman sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: " Dan Janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Maksud dari ayat tersebut ialah Allah Swt sudah melarang untuk mendekati zina dan sangat berat siksanya baik di dunia dan akhirat jika sampai melakukannya. Tetapi murka Allah Swt datang untuk menjadi pelajaran juga azab bagi manusia. Semua itu kejahatannya yang sangat dibenci disisi Allah Swt.
Oleh karena itu, butuh adanya sistem yang paripurna, yakni Islam dalam naungan Khilafah yang akan melahirkan individu yang bertakwa, masyarakat yang saling ber amar makruf nahi mungkar agar pergaulan bebas dapat dicegah serta dihilangkan juga peran negara sangat penting.
Apalagi untuk mencetak generasi yang berkepribadiaan Islam melalui pendidikan yang berbasis kurikulum berdasarkan akidah Islam yang mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlakul karimah, ingin selalu mencapai ridha Allah Swt.
Dalam sistem pergaulan Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi dengan tidak berikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan dan ber khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam muamalah, pendidikan juga kesehatan diperbolehkan dengan tetap mengikuti hukum syara'.
Negara menutup semua celah pintu perzinaan dengan menegakkan hukum Islam secara tegas dan menegakkan hukum uqubat yang membuat efek jera (zawajir) dan menebus dosa (jawabir). Hukuman jarimah (pelanggar syariat) ditetapkan bagi para pelaku zina, pembunuhan, pencurian dan lain-lain.
Uqubat yang ditetapkan bisa berupa rajam dan cambuk dengan 100 kali dera dan hukuman pun dilakukan tidak sembunyi-sembunyi tetapi secara umum. Menjadikan masyarakat takut untuk melakukan maksiat dan agar masyarakat yang lain tidak melakukan perbuatan keji serta sesat tersebut.
Maasya Allah sistem Islam yang bagaikan obat yang hadir di saat sakit juga solusi sempurna untuk setiap permasalah. Sesuai dengan fitrah manusia yang menginginkan keadilan, keamanan dan kesejahteraan juga mencegah segala kemungkaran di muka bumi. Semakin rindu akan tegaknya kembali junnah (perisai) dan sistem Islam pada kehidupan saat ini yang jauh dari ketaatan kepada Allah Swt. Wallahua'lam bishawab.[AR]


0 Komentar