Oleh Asri Suharsi
(Pemerhati Sosial)
Vivisualiterasi.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi saat ini, besaran pendapatan tersebut dinilai menyakiti perasaan rakyat.
"Saya kira kenaikan pendapatan DPR sampai menjadi Rp100 juta per bulan ini menyakiti perasaan masyarakat secara umum ya," ujar Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, dikutip Rabu (20/8/2025).
Achmad menjelaskan, kenaikan pendapatan tersebut tidak sensitif kepada kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpukul. Saat ini, masyarakat tengah dihadapi oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga lonjakan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Apalagi, berbagai pukulan tersebut datang akibat kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran sehingga memberikan efek domino kepada masyarakat.(www.berisatu.com,20/08/2025)
Menurut politikus Partai Golkar ini, selain menerima tunjangan perumahan senilai lebih kurang Rp50 juta per bulan, mereka juga menerima tunjangan bensin dan beras. "Gaji tidak ada naik, kami tetap terima gaji kurang lebih Rp 6,5 juta, hampir Rp 7 juta,” ucap Adies seusai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (19/8).
Para pengamat menilai hal ini tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat dan tidak sepadan dengan kinerja DPR RI yang tak memuaskan. Gaji yang tinggi sedangkan kinerja minimalis, bahkan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Banyak UU yang disahkan tapi tidak memihak kepada rakyat, misalnya UU Perpu Cipta Kerja, UU Minerba, UU KPK, UU Kelistrikan dan sebagainya. Hal ini yang membuat sakit hati rakyat karena ketidakberpihakan penguasa kepada rakyat. Padahal jargon demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tapi fakta di lapangan, tidak sesuai.
Protes dari berbagai kalangan masyarakat kepada DPR sangat wajar, karena gaji dan tunjangan yang sangat fantastis ini melukai hati rakyat. Seharusnya mereka benar-benar menyuarakan suara rakyat. Sebab gaji yang mereka nikmati saat ini berasal dari pajak rakyat. Wakil rakyat harusnya mewakili aspirasi rakyat. Katanya wakil rakyat tapi tidak mewakili rakyat.
Kesenjangan adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Politik transaksional adalah keniscayaan, karena materi adalah tujuan. Bahkan merekalah yang menentukan besaran anggaran untuk kepentingan mereka sendiri. Mereka yang bermodal dan menguasai sumber daya memperkaya diri atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kebebasan kepemilikan yang diemban dalam ideologi kapitalisme, kekayaan hanya berputar pada kalangan pemodal sehingga sangat tampak kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Sistem kapitalisme mengajarkan gaya hidup hedonistik dan konsumtif, tidak terkecuali para pejabat negara.
Jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri, hilang empati pada rakyat yang ‘diwakili’, abai akan amanahnya sebagai wakil rakyat. Rakyat terus menerus dikejar pajak yang menjadi sumber terbesar pendapatan negara. Rakyat menderita dengan berbagai kenaikan dan tak ada tunjangan bagi rakyat. Beras, listrik, telpon bahkan pekerjaan harus ditanggung oleh rakyat. Bantuan sosial diberikan kepada rakyat tapi tidak semua mendapatkan bantuan dan bantuan tersebut tidaklah mencukupi kebutuhan rakyat yang semakin melambung nilai harganya. Dalam sistem sekuler kapitalisme, sulit menemukan wakil rakyat yang benar benar empati pada rakyat.
Wakil Rakyat dalam Islam
Ada perbedaan tugas wakil rakyat dalam sistem Demokrasi dan Islam, juga asas yang mendasarinya. Dalam Islam, asasnya adalah akidah islam, syariat Allah adalah pedoman, bukan akal manusia.
Dalam tinjauan Islam, distribusi kekayaan yang adil merupakan kunci untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi. Dalam Islam, untuk menghilangkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi maka Islam mengatur pendistribusian kekayaan secara adil agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang orang kaya saja. Allah Swt berfirman,
“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kamu. ” (QS. Al-Hasyr: 7)
Setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk amanah sebagai anggota Majelis umat, Jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Keimanan akan menjadi penjaga untuk selalu terikat pada aturan syariat.
Keberadaan majelis umat jelas berbeda dengan wakil rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi sekuler. Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat bertugas membuat dan mengesahkan UU. Sedangkan majelis umat, meski mereka mewakili suara umat, tugasnya melakukan koreksi atas kebijakan penguasa, bukan membuat UU lalu melegalisasinya. Adapun fungsi legislasi dalam sistem Khilafah bersifat mengadopsi hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, bukan membuat hukum baru yang berasal dari pemikiran manusia.
Adapun gaji para penguasa atau wakil rakyat diberi santunan sesuai kebutuhan hidup keluarga, tidak bermewah mewah dan berfoya foya, tidak memanfaatkan harta rakyat untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Para penguasa, pejabat atau wakil rakyat akan memfokuskan diri pada pengurusan terhadap rakyat. Karena dalam Islam, kewajiban para penguasa adalah riayatusy syu’unil ummah (mengurusi urusan umat) ini karena mereka memahami bahwa jabatan, kekuasaan dan harta adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt kelak di akhirat.
Setiap muslim wajib memiliki kepribadian Islam termasuk anggota majelis umat. Dengan semangat fastabiqul khairat, akan menjalankan amanah sebagai wakil umat. Dengan memiliki kepribadian Islam, para penguasa atau wakil rakyat akan berhati hati dalam menjalankan amanah sebagai rakyat. Dalam Islam, rakyat itu diibaratkan sebagai raja sedangkan para penguasa atau wakil rakyat adalah pelayan rakyat maka kita tidak akan menemukan penguasa yang semena-mena terhadap rakyat. Karena mereka paham terhadap aturan Islam dan keimanan mereka kepada Allah Swt yang memuat mereka wajib menjalankan amanah sesuai ketentuan Allah Swt yang berlandaskan pada syariat Islam yakni Al Qur’an dan hadits serta ijma sahabat. Wallahua'lam bishowab.[AR]
0 Komentar