Oleh Ferlyana Herlyanti
(Aktivis Muslimah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah (Beritasatu.com 30/6/25).
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar (KumparanNews 4/7/25). Ini hanya dua contoh kasus yang terjadi baru-baru ini dari sekian banyaknya kasus korupsi yang mungkin hingga saat ini belum tuntas penanganannya bahkan bisa jadi banyak kasus yang juga belum terungkap.
Korupsi Dalam Pemerintahan
Kasus korupsi yang sering muncul dalam pemberitaan bukanlah cerita baru. Berikut ini beberapa kasus korupsi yang ada dalam pemerintahan pada tahun 2025 :
1. Mega Korupsi Proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Nusa Tenggara Timur
Memiliki nilai proyek sebesar Rp 1,2 triliun dan tersangka adalah Direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) proyek ini direncanakan sebagai solusi energi hijau nasional tapi ternyata penuh dengan korupsi didalamnya.
2. OTT (Operasi Tangkap Tangan) Kepala Daerah dan Istri dalam Kasus Suap Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
3. Korupsi Dana Hibah Pendidikan Pesantren
Nilai korupsi sebesar Rp 275 miliar dan pelaku utamanya adalah Oknum di Kementerian Agama dan yayasan fiktif.
4. Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional di Sumatera Barat
Total proyek sekitar Rp 480 miliar dan tersangka adalah Kepala Balai Jalan dan rekanan kontraktor, banyak warga yang mengeluhkan hasil pembangunan jalan yang baru berjalan 3 bulan sudah rusak parah.
5. Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tahap Lanjutan di tahun 2025
Tersangkanya adalah Oknum di Kementerian Sosial dan vendor logistik yang mana kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 220 miliar.
Kasus korupsi ini adalah kasus yang terjadi hanya di tahun 2025 dan sudah buat geleng-geleng kepala belum lagi kasus-kasus yang belum terungkap. Sungguh di sayangkan kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll. Hal ini tentu saja membuat rakyat kecil semakin menderita jauh dari kata sejahtera.
Jelas nampak sekali bahwa Negara telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem dalam kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan Sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan saat ini justru membuat politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat pemerintahan dengan para pemilik modal akibatnya semakin subur kasus-kasus korupsi hingga menjadi budaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat hingga sulit untuk dihilangkan.
Dampak dari banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi membuat banyak masyarakat yang mulai menurunkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
Solusi Dalam Islam
Dalam perspektif Islam pemerintahan adalah sebuah amanah dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya dihadapan manusia tapi juga dihadapan Allah SWT maka sangat tidak mungkin dalam pemerintahan Islam seorang pemimpin akan melakukan tindakan yang merugikan negara dan orang banyak. Paradigma kepemimpinan yang berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil dan sejahtera.
Islam punya banyak perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan termasuk pelanggaran hukum yang ada. Sudah terbukti dalam sejarah Islam mampu memimpin umat selama 13 abad lamanya dengan adil dan sejahtera.
Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah islamiyah maka solusi tuntas atas pemberantasan korupsi atau pelanggaran-pelanggaran lainnya tentu harus dari akarnya, bukan hanya sekedar dicopot dari jabatan atau dipenjarakan saja namun harus ada aturan yang bisa menyadarkan bahwa pemerintahan bukan hanya sebuah amanah didunia tapi juga amanah dari Allah. Wallahualambishowab.(Dft)
0 Komentar