Subscribe Us

ANAK BUTUH PERLINDUNGAN NEGARA

Oleh Asri Suharsi
(Pemerhati Sosial)

Vivisualiterasi.com-Setiap tahunnya, Indonesia selalu memperingati Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli. Namun, peringatan tersebut tidak menjadikan anak-anak Indonesia mendapatkan keamanan. Faktanya, masih banyak anak-anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Baru-baru ini, publik digegerkan dengan berita terkait sindikat perdagangan bayi. Ironi kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura diharapkan menyentuh berbagai persoalan krusial. Tidak hanya penanganan pidananya, administrasi kependudukan, kerja sama penegakan hukum antarnegara, hingga edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban mesti diperkuat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Bandung, Jum'at (18/7), mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir. Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orang tua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual. (www.kompas.id,18/7/2025)

Kegagalan Ekonomi Kapitalisme dan Politik Demokrasi

Sejarah perlindungan hak anak dimulai sejak ditetapkan Declaration of The Rights of The Child atau Pernyataan Hak-hak Anak oleh Eglantyne Jebb pada tahun 1923. Dalam rancangan deklarasi tersebut, dinyatakan bahwa hak anak mencakup: nama dan kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan non-diskriminasi, perlindungan, pendidikan, bermain, rekreasi, hak akan makanan, kesehatan, hak berpartisipasi dalam pembangunan.

Liga Bangsa-Bangsa (LBB) mengadopsi rancangan deklarasi yang dibuat oleh Jebb secara internasional pada 1924. Deklarasi tersebut dinamai Deklarasi Jenewa tentang Hak Asasi Anak. Pada tahun 1946, dibentuklah United Nations Children's Fund oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child awalnya dirumuskan ketika Tahun Anak Internasional pertama kali dinyatakan pada tahun 1979. Rancangan konvensi tersebut selesai dibuat, kemudian disahkan pada tanggal 20 November oleh Majelis Umum PBB. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada tanggal 26 Januari 1990. (prudential.co.id)

Melihat sejarah di atas, terkait dengan perlindungan anak yang dilindungi oleh negara. Deretan permasalahan ini tidak akan pernah selesai jika negara masih mengambil kapitalisme sebagai ideologi dalam pembangunan ekonomi. Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. 

Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan , dan mencerabut sisi kemanusiaannya terutama sebagai Ibu. Akibatnya, anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan. 

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.  Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan. 

Islam Melindungi Anak

Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab. 

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem Pendidikan yang berbasis akidah Islam akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara.

Melindungi generasi artinya mengantarkan mereka mewujudkan tujuan penciptaan mereka, yaitu sebagai hamba Allah Swt. yang mengisi kehidupannya dengan beribadah (QS. 51: 56); menjadi generasi khairu ummah yang senantiasa mengajak manusia kepada cahaya Islam, dan melakukan amar makruf nahi munkar (QS. 3: 110); dan menjadi pemimpin orang-orang bertakwa (QS. 25: 74).

Karakter mulia tersebut tidaklah lahir begitu saja, tetapi dibutuhkan upaya dan rencana sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, negara Khilafah memiliki mekanisme menyeluruh dalam membentuk generasi mulia dan keluarga sejahtera, di antaranya:

Pertama, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan. Negara menciptakan lapangan kerja bagi para ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Ia tidak akan dibebani dengan ekonomi.

Kedua, negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, tidak sulit mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam dari usia dini akan membentuk akidah yang kuat, anak tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah Taala. Syaikh Abu Yasin dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.

Ketiga, negara memberikan akses kesehatan yang gratis dan murah. Dengan sistem kesehatan gratis ataupun murah, rakyat tidak akan kesulitan mendapat layanan kesehatan dan memberikan gizi terbaik bagi anak-anak mereka.

Keempat, negara akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam. (Syekh Ziyad Ghazal dalam kitab Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Daulah al-Islamiyah hlm. 6—7).

Kelima, kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Dengan karakter dakwah ini, angka kriminalitas kerap menimpa anak bisa diminimalisasi, bahkan dihilangkan dengan pengawasan masyarakat serta sistem sanksi yang tegas. Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam. Keluarga adalah bangunan pertama pembentukan karakter anak. Dengan pemahaman Islam yang benar, orang tua akan mendidik anak-anak mereka dengan baik.

Ketujuh, sistem sanksi tegas. Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, lalu masih ada yang melakukan pelanggaran syariat maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya agar para pelaku kekerasan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatannya lagi. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan,  kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. (Mnews/CJ-RR)

Wallahua'lam bishawab.[AR]



Posting Komentar

0 Komentar