Subscribe Us

SOLUSI TUNTAS KEKERASAN TERHADAP ANAK

Oleh Ummu Nabila
(Pegiat Parenting Anak Usia Dini) 

Vivisualiterasi.com-Sungguh menyenangkan melihat anak-anak, terutama dari masa bayi hingga usia lima tahun. Mereka memiliki tingkah laku yang menggemaskan dan begitu polos, serta memerlukan perlindungan. Namun, kenyataan ini tidak selalu terjadi bagi semua orang. Terdapat individu-individu yang alih-alih melindungi, malah menyakiti anak, seperti peristiwa di Riau, di mana sepasang suami istri menganiaya bayi berusia dua tahun hingga menyebabkan kematian. (Kompas. com, 15/06/2025)

Di Jakarta, terdapat pula kasus seorang anak berusia tujuh tahun yang ditemukan dalam kondisi lemah setelah ditelantarkan oleh ayahnya dan diduga telah mengalami kekerasan sebelumnya. (kumparanNews, 15/06/2025)

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahun. SIGA KemenPPPA melaporkan bahwa terdapat 25,29% anak laki-laki, atau sekitar 6. 406 orang, dan 70,41% anak perempuan, atau sekitar 15. 242 orang, yang menjadi korban kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual. Data ini menunjukkan besarnya masalah kekerasan terhadap anak. 

Kekerasan dalam keluarga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah masalah ekonomi. Tekanan ekonomi seringkali menjadi alasan bagi orang tua untuk menyiksa dan mengabaikan anak, bahkan melakukan kekerasan seksual. Hal ini sering berkaitan dengan emosi yang tidak terkontrol. Selain itu, terdapat juga kerusakan moral, lemahnya iman, serta pemahaman tentang peran dan tanggung jawab sebagai orang tua yang tidak memadai. Kurangnya pemahaman ini dipengaruhi oleh sistem sekularisme kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga banyak orang tua yang tidak tahu cara mendidik dan merawat anak. Bahkan, orang tua pun kehilangan instingnya untuk melindungi anak-anak dan menjadikan rumah sebagai tempat teraman untuk mereka. Di masyarakat juga muncul sikap acuh tak acuh dan individualisme, serta hubungan sosial yang kurang baik, yang memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak. 

Di negeri ini, telah ada undang-undang mengenai perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
Namun, kenyataannya, semua itu belum mampu mengatasi masalah kekerasan pada anak. Pasalnya, undang-undang tersebut tidak menyentuh akar masalah yang beragam dan kompleks, yang disebabkan oleh faktor yang saling terkait, akibat diberlakukannya sistem sekularisme kapitalisme. 

Berbeda dengan Islam yang menawarkan solusi bagi setiap masalah, termasuk dalam konteks keluarga. Islam memiliki konsep yang benar dalam upaya melindungi anak.
Penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan akan menjamin hadirnya hal-hal penting dalam hidup seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, serta terjaganya iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebab, Islam adalah ideologi (sistem hidup) yang sejalan dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. 

Identitas Islam dan perlindungan anak merupakan bagian penting dari fungsi keluarga dalam Islam. Negara bertugas untuk mendidik masyarakat agar memiliki pemahaman Islam dan memperkuat kesadaran tentang tanggung jawab dan hukum dalam keluarga.
Dengan begitu, setiap anggota keluarga memiliki pemahaman yang tepat dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Islam dalam membangun keluarga. Allah Swt telah memberikan tanggung jawab kepada orang tua untuk menjaga, melindungi, dan mendidik anak, dengan konsekuensi berupa pahala dan dosa. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. " (QS. Al-Anfal [8]: 27)

Oleh karena itu, orang tua harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tanggung jawab mereka, di mana kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah yang telah diberikan.

Orang tua dapat menjalankan tugas dan perannya memerlukan peran negara untuk menciptakan iklim kondusif, yakni dengan memastikan bahwa peran antara suami dan istri berjalan sesuai fitrahnya. Ayah sebagai wali bertanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga dan ibu sebagai ummun wa rabbatul bait, yang mengatur urusan keluarganya dapat berjalan sesuai syariat.

Pembagian peran yang sesuai syariat ini mampun mewujudkan hak-hak anak berupa penjagaan fitrah, penjagaan jiwa, termasuk penjagaan dirinya dari berbagai kekerasan fisik yang berpeluang terjadi. Fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi anak pun dapat dikembalikan. Sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini di mana orang tua dituntut oleh sistem untuk semuanya bekerja keluar rumah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga memandulkan peran orang tua.

Pelaksanaan hukum Islam secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat dan mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Melindungi anak dari kekerasan memerlukan sistem yang sehat. Sistem tersebut merupakan kolaborasi antara negara, masyarakat, dan individu sebagai bagian dari keluarga. Negara berperan dalam menjamin dan menciptakan suasana yang aman bagi anak, masyarakat berkontribusi untuk mewujudkan visi negara bagi generasi, dan individu menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan standar syariat.

Akhirnya, tatanan keluarga ideal sebagai institusi pencetak generasi masa depan dapat terwujud. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita untuk kembali kepada kehidupan Islam karena anak akan hidup aman dan nyaman itu semua hanya terwujud dalam naungan sistem Khilafah Islamiyah. Wallahua'lam bishawab.[AR]


Posting Komentar

0 Komentar