Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, mempertanyakan upaya kongkret yang akan dilakukan pemerintah untuk menindak tegas perlikau premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat.
Polisi diminta menindak tegas berbagai bentuk premanisme. Sebab, perbuatan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat memimpin kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, aparat harus bergerak cepat menindak berbagai bentuk premanisme.
Faktor Pemicu Maraknya Aksi Premanisme dan Pungli
Berbicara soal aksi premanisme yang dilakukan sejumlah kelompok, memang agak sedikit pelik. Persoalan ini cukup kompleks. Solusi mengatasi permasalahan ini juga bukan perkara gampang. Premanisme lahir dan berkembang lalu menggurita. Muncul bukan dari ruang hampa. Dampak dari ketidakadilan, ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik.
Kekerasan serta kejahatan menjadi identitas utama terhadap premanisme yang ada di Indonesia. Preman yang acap kali melakukan berbagai gangguan keamanan, utamanya pada lapisan elemen paling dasar dapat di katakan menjadi salah satu momok yang sangat mengganggu hingga bahkan membahayakan. Di sisi yang sama, aksi premanisme ini kerap berjalan dengan mengatas namakan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang idealnya di bentuk dengan dalil kemaslahatan bersama dan bukan golongan. Meski terkadang aksi – aksi premanisme yang memiliki latar ormas ini dinilai hanya oknum semata, nyatanya kasus semacam ini sudah bukan menjadi hal tabu di dalam negeri.
Bentuk premanisme makin kreatif, dulu individual, sekarang berkelompok, bahkan dibungkus melalui Ormas, namun tetap saja menciptakan keresahan. Juga tidak menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Iklim bisnis terganggu apalagi masyarakat pasti sangat terganggu.
Cara pandang masyarakat yang dipengaruhi oleh ide Sekulerisme-Kapitalisme, menjadi salah satu penyebab premanisme ini terjadi. Sekularisme meniadakan aturan Tuhan (Allah SWT) dalam tatanan masyarakat, hingga menabrak hukum halal haram dalam bertindak. Kapitalisme, telah menciptakan standar bahagia dan tujuan hidup yang berorientasi seputar pencapaian materi (harta) semata. Sehingga, terciptalah masyarakat yang egois dalam mencapai tujuannya, yakni berupa materi sebanyak-banyaknya.Keadaan ini pun diperparah dengan dampak sekularisme-kapitalisme lainnya, seperti kemiskinan yang sistemik, kesenjangan sosial, impitan ekonomi, sulitnya lapangan pekerjaan, hingga gaya hidup konsumtif dan hedonis.
Hal inilah yang kemudian memicu rasa stres dan frustasi bagi masyarakat kalangan bawah sehingga meningkatkan potensi perilaku agresif dan kriminal. Hukum yang lemah akibat penerapan demokrasi kapitalisme serta sistem sanksi tebang pilih menjadikan rasa tidak aman bagi warga negara. Pemberantasan premanisme sulit diwujudkan dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Juga bahwa pemberantasan premanisme harus dilakukan secara multi dimensi, bukan hanya dimensi penegakan hukum.
Pandangan Islam
Masalah premanisme, sejatinya bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Ini masalah lama yang belum selesai hingga ratusan tahun lamanya. Nampak jelas bukti lemahnya hukum dalam sistem demokrasi-kapitalisme ini. Hukum sanksi tebang pilih nyata sudah menjadi rahasia umum dalam sistem ini. Dampaknya, timbullah rasa tidak aman bagi warga negara, hingga tidak terealisasinya hukum yang berkeadilan bagi masyarakatnya.
Berbeda dengan Islam. Setiap kejahatan harus diberi hukuman tegas dan menjerakan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus (zawajir wa jawabir). Sistemnya pukul rata. Hingga diriwayatkan, takala Rasulullah Saw menjabat sebagai kepala negara Islam, bahwa seandainya putri Rasulullah Saw sendiri yang bertindak kriminal sekalipun, maka akan sama hukumannya.
Premanisme, sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hukum syara’ didalam Islam. Jelas, bagi pelakunya tersedia sanksi yang tegas lagi menjerakan. Sanksi dalam Islam berbeda-beda sesuai dengan kadar pelanggaran yang telah dilakukan.
Didalam Islam, menjaga rasa aman merupakan bagian dari ketakwaan. Perintahnya, banyak dijumpai diberbagai ayat Al-Qur’an, hingga hadits Rasulullah Saw. Allah SWT berfirman;
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُ بِالۡعَدۡلِ وَالۡاِحۡسَانِ وَاِيۡتَآىِٕ ذِى الۡقُرۡبٰى وَيَنۡهٰى عَنِ الۡفَحۡشَآءِ وَالۡمُنۡكَرِ وَالۡبَغۡىِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ ٩٠
Artinya :"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".(TQS. An-Nahl:90)
Rasulullah Saw pun menegaskan; “Janganlah kalian saling iri hati, saling menawar harga lebih tinggi untuk menipu pembeli lain (tanajasy), saling membenci, saling memusuhi, dan janganlah sebagian kalian menjual barang untuk merusak transaksi jual beli pihak lain. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka dia tidak boleh mendzaliminya, mencampakkannya, dan tidak boleh pula menghinakannya. Takwa itu ada di sini (sambil beliau menunjuk ke dadanya, tiga kali). Cukuplah bagi seseorang melakukan kejahatan dengan menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya adalah haram darah, harta, dan kehormatannya’.” (HR. Muslim).
Disamping itu Islam juga mengharuskan adanya riayah negara dalam memastikan penerapan seluruh syariat Islam kaffah secara sempurna. Hal ini didukung dengan dilakukannya pembinaan terhadap ketakwaan individu, hingga terbentuknya kontrol masyarakat melalui dakwah amar makruf nahi munkar. Jelaslah, Islam mampu menjamin keamanan hingga mampu memberantas premanisme sampai ke akar.
Dengan sistem sanksi yang tegas serta fungsi aparat hukum secara optimal, keamanan dan kenyamanan masyarakat akan terjamin. Negara menjalankan fungsi riayah dengan memastikan penerapan syariat Islam kafah terwujud sempurna. Dalam sistem Islam, aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik dalam menangani kejahatan selain dari sanksi yang bersumber dari ketetapan Allah Swt. Wallahu'alam bissawwab.


0 Komentar