Subscribe Us

INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE, ISLAM BERANTAS SAMPAI AKAR

Oleh Yusmiati
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Indonesia saat ini berada dalam status darurat Judi Online (Judol), hal ini dikarenakan  adanya pelaporan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tentang kenaikan signifikan dalam perputaran dana judi online. Berdasarkan data dalam kurun waktu tahun 2025 menunjukkan perputaran dana judi online diprediksi mencapai Rp 1.200 triliun, hal ini meningkat sebanyak 219 triliun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun, (VIVA.co.id, 27/04/25). 

Selain itu, dilansir dari TEMPO.CO (20/04/25), Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital pada Kamis, 21 November 2024, memaparkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8.8 juta orang, dengan jumlah mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dari total tersebut, sekitar 97 ribu merupakan anggota TNI dan polri, 1.9 juta bekerja di sektor swasta, serta terdapat 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat aktivitas ini. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan jika tidak  ada langkah serius dan menyeluruh dalam memberantas judi online ini.

Akar Maraknya Judi Online

Maraknya serta meningkatnya dana perputaran judi online beserta pelakunya yang menyerang semua elemen masyarakat dari penegak hukum bahkan hingga keanak-anak, semakin mengindikasikan bahwa betapa judi online tumbuh subur di negara Indonesia. Ada bnyak indikasi mengapa judi online sulit diberantas walaupun telah dilakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs atau platform digital, indikasi tersebut diantaranya adalah:

Pertama, sudah tertanam dalam mindset para pelaku bahwa judol adalah permainan yang menyenangkan bahkan sebagai sumber penghasilan. Lemahnya iman akibat dari penerapan Sekularisme, membuat masyarakat turut membenarkan mindset tersebut, sehingga mudah melakukan kemaksiatan termasuk aktivitas haram ini. 

Kedua, disistem Kapitalisme Sekularisme judi online berpotensi menjadi legal dan diperbolehkan. Sebagaimana miras yang merupakan aktivitas haram tetapi legal beredar. Judol bisa dilegalkan dengan dalih sebagai permainan yang menghibur. Hal ini sangat mungkin, sebab sesuatu yang sudah jelas haram keberadaannya bisa legal dan halal dalam sistem Kapitalisme Sekularisme. 

Ketiga, tidak adanya hukum yang tegas bahkan minim terhadap pembuat situs atau pelaku judol. Buktinya yang terlibat tidak mendapatkan efek jera, sehingga jumlah pelaku hampir mencapai 9 juta bahkan perputaran dana mencapai 1200 triliun, angka yang sangat fantastis. 

Keempat, fakta adanya 8.8 juta yang terlibat adalah bukti betapa Sekularisme menjerumuskan kepada perkara yang diharamkan. Dalam sistem Kapitalisme, sektor apapun yang menghasilkan keuntungan, cenderung diberi ruang untuk berkembang termasuk hal ini adalah judi online. Minimnya kontrol demi kebebasan pasar membuat praktik perjudian semakin melebar luas bahkan difasilitasi oleh platform digital dan iklan yang masif. 

Menjamurnya judi online merupakan akibat dari himpitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, tekanan beban hidup yang semakin tinggi serta tuntutan gaya hidup hedonisme ala barat menjadi alasan untuk terjun kepusaran judi online. Disisi lain, para bandar mengimingi masyarakat dengan kemenangan semu yang mendapatkan uang secara instan, sehingga menjadikan  judi online sebagai pilihan jalan pintas. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang kemenangan tersebut klise, sebab sudah disetting oleh operator judi online agar deposit dananya semakin besar dan bakal mengalami kekalahan nantinya.

Berbagai langkah upaya  yang dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online belum menunjukkan efektivitas bahkan tidak menyentuh akar permasalahan. Sistem Kapitalisme yang diterapkan menjadikan pemilik modal atau swasta menjadi penguasa sesungguhnya di negeri ini, sehingga peran negara menjadi nihil, alhasil judi online masih marak bahkan sudah masuk dalam tatanan darurat. Terlebih lagi dalam kapitalisme, materi dijadikan sebagai standar perbuatan dalam kehidupan, oleh karena itu mereka akan menghalalkan segala cara untuk melakukan apa pun meski harus mengabaikan halal dan haram. 

Untuk mengatasi masalah ini, perlu pencegahan dan penindakan secara sistematis dari pihak negara demi masyarakat agar terwujud kehidupan yang halal dan bebas dari perkara haram. Dan tak lain solusi tuntas tersebut adalah dengan menerapkan kembali sistem Islam. 

Islam Memberantas Judi Online Sampai Akar

Dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk praktik perjudian adalah perbuatan yang diharamkan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan perjudian, negara tidak akan memberikan toleransi. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: 

“Hai, orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Oleh karena itu, Islam akan menutup segala pintu celah agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam pusaran judi online, melalui penerapan mekanisme sebagai berikut:

Pertama, menerapkan sistem pendidikan yang kurikulumnya berbasis aqidah Islam. Dengan begitu, kepribadian masyarakat akan terbentuk yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan benteng keimanan yang didapatkan melalui sistem pendidikan, masyarakat tidak akan terjerumus kedalam lembah kemaksiatan dan akan selalu mengejar rida Allah SWT. 

Kedua, menutup setiap akses judol bagi seluruh  elemen masyarakat, negara akan melarang segala jenis konten-konten atau iklan yang memuat keharaman yang tidak mengedukasi untuk taat. Sebaliknya, melalui media penerangan negara hanya akan menayangkan konten yang menguatkan aqidah yang dapat menambah keimanan dan ketaqwaan. 

Ketiga, menciptakan lingkungan masyarakat yang selalu mengerjakan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikan, masyarakat akan selalu mengingatkan dan tidak menoleransi segala bentuk kemaksiatan disekitarnya. Hal ini turut membangun terciptanya suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat. 

Keempat, dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni kemudahan dalam harga, kemudahan dalam mencari nafkah, dan kemudahan dalam mengaksesnya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi. 

Kelima, langkah terakhir ketika masih ada yang melakukan pelanggaran syariat adalah menerapkan sanksi hukum yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak kriminal dan pelaku kemaksiatan. Sanksi bagi pelaku judi berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya yakni bisa berupa penjara, jilid, atau sesuai kebijakan Khalifah. 

Dengan demikian, hanya dengan menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan secara kaffah, seluruh perilaku kemaksiatan termasuk judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Selain itu, dengan diterapkannya syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara, akan terbentuk pembiasaan pola hidup yang sesuai dengan standar Islam. Wa’allahu A’lam Bish Shawwab.




Posting Komentar

0 Komentar