Subscribe Us

DRAMA PAGAR LAUT, BUKTI KUATNYA PENGARUH KORPORAKTOKRASI

Oleh Tasya Ummu Jihad
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com- DENPASAR BALI Post.com praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Yus Dharman, Jumat (31/1), mengatakan pemagaran ataupun pematokan laut merupakan kejahatan korporasi, Dia meminta pelaku jangan berdalih pemegaran laut yang merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). "Ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Bali" ucap Yus Dharman yang juga merupakan ketua dewan pengawas FAPRI ( Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia) 

Iya berharap negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang Kongkalikong dengan oknum Aparatur Negara pihaknya bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut ketika ada pihak yang memasang pagar laut. "Kalau perlu denda dan cabut izin usaha perusahaannya dan para pelakunya dihukum yang seberat-beratnya. " Pinta pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.  Ia mengaku tidak anti dengan investor jika ingin mereklamasi laut, menurutnya boleh saja, akan tetapi harus diikuti dengan feasibility study terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat. 
" hanya pejabat yang tidak memiliki akal waras dan hati nurani saja yang berani menerbitkan HGB di atas laut dengan melanggar banyak aturan" Jelas Yus. Iya berharap pemerintah memastikan setiap proyek pembangunan di zona pesisir memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat lokal sebagai negara maritim laut adalah jantung dari kedaulatan Indonesia namun kasus patok laut seperti di Tangerang ini menunjukkan betapa lemahnya dalam menjaga aset strategis tersebut tidak tepat yang dilakukan Presiden Prabowo menginstruksikan TNI AL untuk mencabut patok-patok tersebut karena hal ini bukan saja pelanggaran hukum biasa tapi ada indikasi mengganggu kedaulatan negara" Ucap Yus. (Miasa/balipost) (Sabtu, 1/2/2025) balipost.com

Lantas langkah apa yang di lakukan KKP?

Langkah KKP yang melakukan respons terhadap pagar laut karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum memuaskan publik. Apalagi pihak KKP mengakui pihaknya masih punya kelemahan dalam pengawasan ruang laut. Begitu pun sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melalukan kapling terhadap wilayah laut hanya berupa sanksi administrasi berupa denda yang murah.

Mafia pagar laut yang marak di berbagai daerah kini mencuatkan paradoks. Sumber daya kelautan, pesisir dan pulau kecil kini bisa dikelola seenaknya tanpa campur tangan pemerintah daerah bahkan tanpa partisipasi penduduk lokal.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi sumberdaya kelautan yang mencapai 3.000 triliun rupiah per tahun belum terkelola dengan baik. UU Nomor. 11/2020 tentang Cipta Kerja mereduksi perizinan dan kemudahan investor.

Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum namun tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan kasus ini sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam meningkatkan kekuasaan atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. 

Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang bahkan aparat pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat bekerjasama melanggar hukum negara membawa kemadharatan membuat rakyat dan mengancam kedaulatan negara prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi muncul nya aturan yang berpihak pada oligarki. 

Dan simpang-siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia asas kepentingan membuat aturan bisa di permainkan kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme Negara hanya menjadi irregulator yang bergerak sesuai dengan arahan perkapital bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital akibatnya negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.

ISLAM

Syariat Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh di kuasai oleh perorang-an atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan dan sebagainya dengan demikian laut termasuk ke dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam:  "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api". Dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata: " yang dimaksud adalah air yang mengalir" (HR. Ibnu Majah)

Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran adalah kezaliman nyata. Negara jelas tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan akses masyarakat untuk memanfaatkan laut menjadi terhalang. Kawasan yang merupakan milik umum, termasuk kawasan laut, terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapa saja. Ini persis bagaimana Mina yang diizinkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. bagi siapa saja yang datang ke sana untuk menunaikan ibadah haji, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

"Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang datang lebih dulu" (HR. At-Tirmdzi) 

Karena itu pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan milik umum seperti laut adalah haram apalagi jika hal tersebut mengakibatkan kemedorotan atau kerugian bagi masyarakat kaum muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kemadharatan atau kerugian apapun yang menimpa rakyat.  Wallahu a'lam bish-shawwab.[PUT]



Posting Komentar

0 Komentar