Subscribe Us

CARA JITU MENGHENTIKAN EIGEN RIGHTING


Oleh Sindy Utami, SH
(Kontributor Vivisualiterasi Media)

Vivisualiterasi.com-Pelaku Pencurian dikeroyok massa di Banyumas. Sebuah video viral memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Selasa (19/3). (TribunJateng.com)

Alur Sistem Pencurian Sepeda Motor

Sepeda motor merupakan kendaraan yang sangat penting hari ini karena dapat mempermudah transportasi untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebuah kendaraan yang dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia karena harganya cukup terjengkau untuk segala kalangan dalam strata ekonomi. 

Begitu banyak orang yang memerlukan sepeda motor, begitu banyaknya permintaan tersebut menjadi peluang penawaran bagi para produsen sepeda motor. Namun demikian, harga yang ditawarkan oleh produsen biasanya cukup tinggi. Sehingga banyak konsumen lebih memilih sepeda motor second sebab harganya lebih murah. Sehingga penjualan sepeda motor bekas kini menjadi sebuah profesi baru. Profesi yang dapat menjadi opsi untuk dipilih agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hari ini, apalagi hari ini kebutuhan dasar harganya terus melonjak.

Harga kebutuhan dasar yang terus melonjak diikuti harga barang-barang lainnya cenderung ikut naik. Belum lagi gaya hidup masyarakat di Indonesia kini cenderung konsumerisme (paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang mewah sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya) sehingga memusatkan perhatiannya untuk memenuhi kebahagiaan, bahkan kebahagiaan semu sekalipun seperti miras dan narkoba. Inilah yang menyulut beberapa orang pada akhirnya ingin memiliki penghasilan sebanyak-banyaknya dengan tempo yang sesingkat-singkatnya dengan mencuri sepeda motor adalah salah satunya. Tidak peduli cara itu dibenarkan ataupun tidak, bahkan berdosa atau tidak pun tak dipikirkan resikonya.

Selain konsumerisme dan hedonisme masyarakat kini juga mengidap penyakit sosial akut berupa pemikiran yang menjauhkan agama dari urusan kehidupan dunia. Peraturan agama dianggap hanya mengatur perihal ibadah spiritual semata yang tidak mampu mengintervensi berjalannya kehidupan antar manusia baik berupa sosial maupun ekonominya. Sehingga dalam menentukan profesi pun masyarakat lebih berorientasi pada profit yang harus dia kejar sebab dalam konsep ekonomi kapitalisme yang dapat mengendalikan segala kondisi adalah uang. Setiap orang berlomba untuk memperoleh pencapaian tertentu berupa kepemilikan.

Memperoleh keuntungan dengan mencuri sepeda motor memang dapat memperoleh profit secara instan. Padahal perihal pencurian sepeda motor pemerintah telah menghimbau melalui berbagai kebijakan salah satunya dalam pasal 363 KUHP. Pencurian speda motor digolongkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:

1. Pencurian Motor Biasa

Jenis yang pertama adalah pencurian motor biasa yang sering terjadi. Untuk jenis ini, maka pencuri membawa motor dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya. Jadi, tidak ada unsur pemaksaan, yang sampai menyebabkan kerusakkan atau kekerasan.

Meski hanya membawa motor saja tanpa ada unsur lain yang memberatkan, namun kejahatan ini dinyatakan sebagai kejahatan yang harus tetap dipidana. Pencurian motor dengan cara seperti ini biasanya pelaku akan mendapatkan hukuman minimal 12 tahun penjara.

2. Pencurian Motor dengan Pemberatan

Kemudian untuk jenis kedua ada pencurian motor dengan pemberatan. Jenis yang satu ini dilakukan dengan cara merusak motor. Metodenya beragam bisa dengan memakai kunci palsu, merusak bagian-bagian motor, atau dengan menggunakan alat bantu.

Semua bagian ini akan sama buruknya dan mendapat poin pemberatan. Tentu hukuman untuk jenis ini akan lebih berat dari jenis pertama. Pencurian yang satu ini juga kerap terjadi karena bisa mendapat motor dengan cepat. Pencurian motor yang disertai ancaman biasanya akan dihukum dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Pencurian Motor dengan Kekerasan

Jenis terakhir adalah pencurian motor dengan kekerasan. Dibandingkan dua jenis di atas, jenis ini jauh lebih kompleks dan masa tahanannya akan lebih banyak. Jenis kekerasan yang bisa dilakukan dalam kategori ini sangat banyak. Apabila pencurian disertai melukai korban apalagi korban sampai meninggal hukumannya cukup beragam dapat berupa hukuman seumur hidup, hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara bergantung pada peristiwsa pencuriannya.

Penjara nampaknya masih terlalu nyaman bagi para pelaku pencurian sepeda motor. Banyak kasus pencurian sepeda motor yang pelakunya bahkan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh polisi dengan kasus serupa. Ini mengindikasikan hukuman pidana kurungan maupun denda tidak mampu memberikan efek jera dan sangat tidak bisa dijadikan sebagai metode pencegahan yang ampuh. Itulah sebabnya tindak kriminal terus berulang karena memang sanksinya tidak mampu menjerakan pelakunya. Sistem hukum yang berjalan saat ini dimana hukuman bisa ditakar berdasarkan jumlah denda yang mampu dibayarkan atau bahkan ada alat tukar yang bisa memperingan hukuman. 

Belum lagi entah apa sebabnya terkadang oknum apparat cenderung lamban menangani berbagai kasus pidana. Terpantau hanya ada satu kasus tanpa kepentingan yang biasanya digarap secepat kilat yakni kasus penyebaran video asusila. Fakta semacam ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum bahkan hukum itu sendiri. Sehingga wajar ketika diketahui ada pelaku pencurian spontanitas masyarakat justru melakukan Eigen Righting (main hakim sendiri) alih-alih menyerahkan ke pihak berwajib. Memang memetlukan sebuah perangkat hukum yang jelas nan tegas dan tidak bisa ditawar untuk memproduksi keadilan.

Pencurian Dalam Sistem Hukum Islam

Di dalam Islam, hukum mencuri ditegaskan di dalam Al Qur’an:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (QS. Al Maidah: 38 )

Namun demikian, tidak semerta-merta pelaksanaan uqubat (sanksi) dilaksanakan secara semena-mena, ketika ada kasus pencurian maka langsung dipotong tangannya. Tidak demikian, melainkan dapat diberikan sanksi potong tangan ketika mencapai ukuran tertentu dan pelakunya sudah baligh. Jika pelaku pencurian belum baligh maka tidak dapat diberikan hukuman. Dan proses pemotongan tangan juga dilaksanakan berdasarkan ukuran jumlah pencuriannya. Sehingga belum tentu tangan seorang pencuri akan hilang seluruhnya ketika terbukti melakukan pencurian. Pelaksanaan uqubat ini harus dilaksanakan oleh banyak orang, tujuannnya adalah sebagai metode pencegahan. Stabilitas keadilan akan tercipta karena hukuman tersebut telah dapat memberikan efek jera dan dapat menjadi metode pencegahan. Maha Baik-nya Allah lagi-lagi hukum Islam, selain memberikan efek jera dan pencegahan juga sekaligus sebagai metode penebus dosa. Sehingga, ketika seseorang telah mendapatkan sanksi pencurian di dunia maka di kehidupan akhirat kelak ia tidak akan lagi ditanya perihal pencuriannya. Dengan ini, maka akan terjadi kestabilan distribusi keadilan maka masyarakat akan percaya sepenuhnya pada pelaksanaan hukum pada pihak berwajib dan tidak akan ada keinginan untuk main hakim sendiri. Wallahu a’lam bish-shawab.[Dft]



Posting Komentar

0 Komentar