Subscribe Us

PEREMPUAN DI BAWAH PAYUNG KAPITALISME


Oleh Isti Khomah
(Kontributor Vivisualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com- Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya. Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Femisida dalam Kasus Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa (4/10) malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas. Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit. 

Menengok ke belakang, kasus pembunuhan dengan korban perempuan beberapa kali menjadi sorotan. Seperti pembunuhan keji yang dilakukan Nando (24), suami yang membunuh istrinya, Mega Sriyani Dewi (24) di rumah kontrakan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9). Nando nekat menghabisi nyawa sang istri karena sakit hati, lantaran korban disebut kerap memaki tersangka karena kebutuhan ekonomi yang kurang baik. Kepolisian menyatakan korban meninggal karena kekerasan benda tajam pada leher yang memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri. Sempat heboh pula aksi keji Riko Arizka (23) yang tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya dengan cara dihantam menggunakan kloset. Kejadian ini terjadi di Pandeglang, Banten pada Februari lalu. Riko dikabarkan sempat cekcok dengan korban sebelum melakukan tindakan kejamnya. Rentetan kasus keji yang mengakibatkan nyawa korban perempuan melayang di atas hanya sedikit contoh dari banyaknya kasus yang belum tentu terekspos media. (tirto.id)

Ketidakamanan perempuan dalam sistem kapitalisme hari ini adalah sebuah isu yang memerlukan perhatian serius. Mereka menghadapi ketidakamanan ekonomi, ketidaksetaraan dan kekerasan gender. Penting bagi negara untuk mengakui dampak negatif sistem hari ini pada perempuan dan untuk mengambil tindakan yang tegas guna memastikan keamanan dan kesetaraan perempuan.

Dalam situasi ketidakamanan ekonomi, perempuan sering kali kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri dan keluarga mereka. Dalam konteks ini, negara harus memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai untuk perempuan. Kesetaraan gender yang belum tercapai, dan masalah kekerasan gender, negara sering kali gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dalam sistem kapitalisme. Keberhasilan sistem kapitalisme sering diukur dalam hal pertumbuhan ekonomi, tetapi ketidakamanan perempuan sering kali terabaikan. Negara sering kali tidak menyediakan jaring pengaman sosial yang memadai untuk perempuan yang mengalami kesulitan ekonomi, dan hukum serta kebijakan yang mendukung perempuan sering kali kurang ditegakkan.

Salah satu masalah utama dengan penggunaan istilah "femisida" adalah bahwa definisinya tidak selalu jelas. Ketidakjelasan dalam penggunaan istilah ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam penilaian, penyelidikan, dan penghakiman yang tidak adil terhadap tersangka.
Pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida tidaklah solusi yang efektif. Lebih baik berfokus pada upaya konkret untuk mengatasi akar penyebab kekerasan gender dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Islam adalah agama yang menghormati dan memuliakan perempuan sebagai bagian penting dari masyarakat. Prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya perlindungan, penghargaan, dan kesetaraan perempuan. Dalam Islam laki-laki dan perempuan diberikan kesetaraan di hadapan Allah Swt, dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 35,

“Sungguh laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Islam memberikan hak-hak yang jelas kepada perempuan. Mereka memiliki hak untuk pendidikan dan pemahaman agama, pemilikan, bekerja, berinvestasi, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Islam sangat mengecam kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Agama ini memberikan pedoman yang jelas tentang perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun dalam masyarakat. Perempuan memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan seharusnya tidak menjadi korban kekerasan atau pelecehan.

Sistem Khilafah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, Memiliki sejumlah mekanisme dan jaminan yang ditujukan untuk menjaga keamanan dan perlindungan terhadap perempuan.

1. Perlindungan Hukum

Dalam sistem Khilafah, hukum Islam atau syariah, merupakan landasan hukum yang utama. Syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang jelas tentang hak-hak dan perlindungan perempuan. Misalnya, hukum syariah melarang kekerasan terhadap perempuan dan mengatur hak perempuan dalam pernikahan, warisan, dan kepemilikan harta. 

2. Perlindungan Terhadap Kekerasan

Sistem Khilafah menghukum keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ini termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, atau tindakan kekerasan lainnya. Hukum Islam dalam sistem Khilafah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perempuan perlindungan hukum.

3. Kesetaraan dalam Mata Hukum

Dalam sistem Khilafah, prinsip kesetaraan dalam mata hukum ditegakkan. Ini berarti bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mata hukum. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, bekerja, memiliki properti, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

4.Perlindungan Terhadap Hak Pribadi

Sistem Khilafah memberikan perlindungan terhadap hak pribadi perempuan, termasuk hak-hak dalam pernikahan. Hukum Islam mengatur pernikahan dan perceraian serta memberikan perempuan hak untuk menolak pernikahan yang tidak diinginkan atau meminta perceraian jika suaminya tidak memenuhi kewajiban-kewajiban pernikahan. Dengan menikah, perempuan mendapatkan perlindungan hukum dan sosial serta status yang jelas dalam masyarakat. Dalam pernikahan, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, melindungi, dan memenuhi kebutuhan istri dengan baik. Ini adalah bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan.

5. Kesadaran Sosial dan Pendidikan

Pemerintah Khilafah mendukung pendidikan perempuan, memberikan kesempatan untuk belajar dan berkembang, belajar cara melindungi diri, dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi pada masyarakat dengan bijak, sehingga mereka dapat menjadi bagian yang aktif dalam perkembangan masyarakat.

6. Kesadaran Agama

Mengajarkan perempuan tentang agama dan etika Islam juga merupakan mekanisme penting untuk menjaga kehormatan dan keselamatan mereka. Agama Islam mendorong perempuan untuk menjalani kehidupan yang taat dan bermartabat, menjauhi tindakan yang dapat membahayakan kehormatan mereka.

Dalam Islam, perempuan dianggap sebagai individu yang harus dihormati dan dilindungi. Mekanisme perlindungan dan kehormatan ini mencerminkan nilai-nilai agama Islam yang mencintai perdamaian, keadilan, dan perlindungan terhadap segala bentuk ketidakadilan. Dengan menerapkan hukum Islam ini, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan hormat bagi perempuan. Wallahu a'lam bish-shawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar