Vivisualiterasi.com-Tersangka kekerasan seksual pada peserta Miss Universe Indonesia 2023 akan segera ditetapkan. Kasus ini bukan pertama dan satu-satunya, sebelumnya terjadi kasus kekerasan pada anak di Pandeglang, di Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta, pada anak di Sumatra Barat, dan masih banyak lagi kasus yang mungkin dalam proses penyidikan bahkan belum dilaporkan.
Indra Gunawan, Staf Ahli Menteri bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti fenomena anak yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang enggan menceritakannya. Padahal, menurut Indra masyarakat dan keluarga dapat berkontribusi untuk mencegah TPKS yang terus meningkat di mana orang tua wajib menciptakan ruang aman untuk anak-anak dan membiasakan komunikasi yang baik sehingga anak akan mudah terbuka dengan apa pun yang menimpa mereka kepada orang tuanya.
“Keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga”, ujar Indra dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA (Jakarta, IDN Times 26/8/2023)
Adapun Ratri mengungkapkan bahwa keluarga dapat berperang dalam pencegahan kasus TPKS dalam lingkungan keluarga adalah dengan keterampilan pengelolaan stres, hubungan yang sehat dan hangat antara suami dan istri, edukasi seks pada anak sesuai usia, komunikasi terbuka dan ruang aman untuk bicara, koreksi persepsi orang dewasa tentang kekerasan seksual dan jejaring dengan lembaga terkait penanganan kasus anak. (Republika.co.id)
Mengatasi TPKS Tak Cukup Hanya dengan Lingkup Keluarga
TPKS yang semakin merajalela ternyata disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya banyaknya konten-konten video porno yang tersebar dan mudah diakses, peran keluarga yang belum sepenuhnya mendidik anak-anaknya, lembaga pendidikan yang abai dengan pergaulan siswa-siswinya, dan lemahnya negara dalam menegakkan hukum yang mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sesuai.
Saat ini banyaknya media sosial membuat semua orang mudah mengakses berbagai konten. Salah satunya konten-konten video pornografi, meskipun tidak berusaha mencarinya, terkadang konten-konten tersebut bermunculan dengan sendirinya. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan termasuk orang tua untuk mengontrol anak-anaknya dalam menggunakan handphone, membuka aplikasi-aplikasi seperti media sosial, game, dan lainnya.
Orang tua yang hanya sibuk mencari nafkah tanpa memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya, bisa mengakibatkan anak kurang edukasi dan pengawasan, sehingga membuat mereka melakukan segala sesuatu dengan bebas. Ditunjang dengan pemberian handphone dan gadget membuat mereka berkembang dengan bebas tanpa iman yang kuat dan serta tanpa mengetahui larangan-larangan dari Allah Swt.
Di sisi lain lembaga pendidikan hanya berfokus pada transfer pengetahuan tanpa penanaman keimanan kepada Allah dan berusaha taat di segala kondisi dan situasi. Ditambah dengan abainya masyarakat yang individualis, tidak peduli dengan permasalahan yang dialami oleh anak-anak generasi sekarang.
Hal ini semakin diperkuat dengan lemahnya negara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku TPKS yang membuat pelaku maksiat tak pernah berhenti justru semakin berkembang.
Menyelesaikan persoalan ini tentu tak cukup hanya dengan pembuatan UU TPKS. Tetapi diperlukan pembuatan hukum yang dapat menjera dan penegakannya yang tegas. Sehingga kasus kekerasan seksual ini tidak akan terulang.
Islam Melarang Maksiat dan Memiliki Sanksi yang Tegas Terhadap Pelaku
Islam bukan hanya sekadar agama ritual, melainkan sebuah aturan yang menyeluruh mengatur urusan rumah tangga hingga negara. Islam mengatur semua sendi kehidupan yang akan menuntun siapa pun yang mau menggunakan akalnya.
Di antara pengaturan Islam adalah larangan dari Allah Swt. bagi para hamba-Nya untuk melakukan perbuatan yang mendekati zina. Seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, tayangan, dan bacaan yang mungundang syahwat dengan memperlihatkan aurat dan eksploitasi tubuh untuk pornografi dan pornoaksi.
Islam dengan tiga pilarnya yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan seluruh syariat Islam akan mencegah terjadinya TPKS. Ketawaan Individu akan mendorongnya untuk menjaga perbuatannya dan terdorong untuk selalu terikat kepada hukum syarak dalam setiap aktivitasnya.
Kontrol masyarakat adalah mekanisme di mana masyarakat akan senantiasa beramar makruf nahi mungkar untuk mencegah adanya perilaku maksiat. Dalam surah Al-Ashr Allah Swt. berfirman yang artinya
“Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta saling mengingatkan (sesamanya) dengan kebenaran dan saling mengingatkan (sesamanya) dengan penuh kesabaran.”
Dalam penjagaan dan terjaminnya perlindungan warga negara tidak cukup hanya dengan individu yang bertakwa dan masyarakat yang saling muhasabah, tetapi diperlukan juga negara yang menerapkan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan syarak. Maka, negara akan memastikan agar penerapan aturan Islam bisa dilaksanakan secara keseluruhan. Wallahu a'lam bishawab.


0 Komentar