Subscribe Us

MINYAK GORENG SATU HARGA: ANTARA AMBISI NEGARA DAN DOMINASI PENGUSAHA RETAIL

Oleh Rahmah Afifah
(Pegiat Literasi)

Vivisualiterasi.com-Penyediaan bahan pokok bagi rakyat merupakan salah satu kewajiban negara, termasuk di dalamnya adalah pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Namun, belakangan ini muncul permasalahan terkait dengan penyediaan minyak goreng di Indonesia.

Beberapa pengusaha ritel mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng dan menuntut pemerintah membayar utang sebesar Rp 344 miliar lebih dahulu sebelum mereka kembali menjual minyak goreng tersebut. Sebagaimana yang telah dilansir dari Tempo.co pada 26 Agustus 2023.

Bila menilik lebih jauh lagi, permasalahan yang ramai diperbincangkan ini bermula dari program minyak satu harga yang diluncurkan oleh pemerintah pada awal Januari tahun lalu hal ini telah diunggah oleh cnnindonesia.com (19/08/2023). Artinya, memang sudah terhitung selama setahun setengah pemerintah belum juga mau membayar hutang tersebut.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap beberapa sumber berita, didapatlah sebuah kejelasan akan program ini, yang sesungguhnya dibuat dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng agar tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikan pula oleh Dr. Musdah Mulia, yang menegaskan  program minyak satu harga ini seharusnya bisa menjadi solusi atas masalah ketidakstabilan harga bahan pokok, yang merupakan hak masyarakat. 

Namun, pelaksanaannya yang belum optimal dan tidak berjalan dengan lancar menyebabkan timbulnya ketimpangan antara pemerintah dan pengusaha, membuat para pengusaha merasa dirugikan, serta ketidakpastian bagi masyarakat.

Pengusaha Ritel vs Negara: Dominasi Pasar Industri Bahan Pokok dan Ketidakadilan dalam Penyediaan Minyak Goreng bagi Rakyat

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya kepentingan politik dan ekonomi yang mengatasnamakan kemaslahatan rakyat namun sebenarnya hanya untuk kepentingan segelintir orang saja. Di sisi lain, peran pengusaha ritel semakin besar dan berkuasa dalam industri bahan pokok, termasuk di dalamnya minyak goreng. Hal ini dapat menunjukkan bahwa pengusaha ritel mendominasi pasar dan memiliki kendali atas pasokan dan harga bahan pokok. Sehingga ketika terjadi masalah seperti program minyak satu harga, para pengusaha merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi.

Kasus kelangkaan minyak goreng, menunjukkan adanya kesalahan dalam penyediaan minyak goreng bagi rakyat oleh negara. Salah satu kewajiban negara dalam Islam adalah menyediakan bahan pokok kebutuhan rakyat dengan harga yang terjangkau bahkan gratis. Menurut Imam Syafi'i, 

"Negara wajib menyediakan bahan pokok (mishlahah) bagi rakyat, dan jika tidak bisa diberikan secara cuma-cuma, maka dijual dengan harga yang sangat murah".

Namun, dalam implementasinya, nampaknya peran para pengusaha ritel semakin besar dan berkuasa dalam menyediakan minyak goreng bagi masyarakat. Hal ini dapat menjadi satu pertanda bahwa mekanisme pengelolaan dan kebijakan politik ekonomi di Indonesia masih jauh dari sistem Islam sehingga segala tujuan yang sepatutnya mensejahterakan rakyat belum sepenuhnya terwujud.

Bahkan malah terkesan banyak bahan potensial menyangkut sumber daya alam (SDA) selalu dikuasai oleh para pengusaha. Bukan dimanfaatkan oleh masyarakat di negaranya sendiri dan menjadikan jutaan keluarga menjadi korban akibat sistem yang hanya menguntungkan para pemilik modal besar. Maka tak aneh jika masyarakat merasakan ketidakadilan.

Negara Harus menjadi Penanggung Jawab Bukan Hanya Jembatan bagi Pengusaha dalam Pengelolaan Sumber Daya termasuk Bahan Pokok

Mekanisme pengelolaan bahan pokok dalam Islam sebetulnya sudah cukup jelas dan terstruktur. Dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan tentang pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok agar tetap terjangkau oleh masyarakat. 

Ulama yang diberi gelar sebagai Mujaddid Al-Qarn Al-Khâmis (Pembaharu Abad ke-Lima) mengatakan, "Stabilitas harga bahan pokok merupakan salah satu prinsip utama dalam syariat Islam sebagai bentuk perlindungan kepada rakyat". Oleh karena itu, wajib hukumnya memang bagi negara dalam memastikan kecukupan pasokan bahan pokok serta menjaga stabilitas harga melalui regulasi atau subsidi yang tepat.

Dalam Islam, mekanisme pengelolaan bahan pokok mendapat perhatian lebih terutama yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Salah satu contohnya adalah zakat fitrah, yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Selain itu, dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan pokok kebutuhan rakyat dengan harga yang terjangkau bahkan gratis. Namun sayangnya dalam sistem pengelolaan sumber daya, Indonesia malah termasuk pada kategori gagal sebab mekanisme pengelolaan bahan pokok di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Islam, Kunci Menciptakan Sistem Pengelolaan Bahan Pokok yang Adil dan Menguntungkan Masyarakat hingga Negara

Sebagai umat Islam, kita seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil. Negara harus memastikan kecukupan pasokan bahan pokok serta menjaga stabilitas harga melalui regulasi atau subsidi yang tepat. Sedangkan pengusaha ritel seharusnya dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan bahan pokok yang lebih baik dan efektif.

Dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan bahan pokok yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, tentunya dibutuhkan kerjasama dan partisipasi dari seluruh stakeholder yang terlibat. Selain itu, masyarakat juga perlu edukasi dan pemahaman tentang konsep-konsep ekonomi dalam Islam agar dapat mensinergikan visi dan misi bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan bahan pokok.

Kesimpulannya, kasus permasalahan penyediaan minyak goreng di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah alias PR yang harus dibenahi oleh negara dan pengusaha ritel dalam menciptakan sistem pengelolaan bahan pokok yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memenuhi kebutuhan rakyat akan bahan pokok dengan harga yang terjangkau dan stabil. Wallahua'lam bish-shawab.[Dft]


Posting Komentar

0 Komentar