Vivisualiterasi.com- Miris! Pengedar narkoba semakin berani menggencarkan aksinya di negeri ini, bahkan hingga menembus batas negara. Tak hanya itu, aksi pengedaran narkoba juga dapat dilakukan meski telah berada di dalam kerangkeng. Hal ini menjadi ancaman yang serius bagi generasi bangsa.
Dilansir dari Serambinews.com (1/9/2023), David adalah seorang bandar narkoba kelas kakap yang telah mendekam di penjara sejak tahun 2017. Saat ini pun, David telah tersangka mengendalikan bisnis narkobanya di balik jeruji besi, dengan bantuan 2 orang temanya.
Selain itu, sosok David merupakan suami dari selebgram bernama Adelia Putri Salma yang diduga menerima dan membantu suaminya untuk menyembunyikan uang hasil bisnis narkoba. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti 6 mobil mewah, rumah mewah, dan mini market.
Untuk mengatasi maraknya pengedaran narkoba, pemerintah memberikan sanksi hukum bagi pelaku. Sebagaimana, David dijerat hukum yang tertuang di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam Pasal 144 ayat 2, juncto di dalam Pasal 132 ayat 2, supsider Pasal 137, juncto pasal 136. Kemudian, hukuman yang diterima oleh Adelia tertuang di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto, di dalan Pasal 55 ayat 1. Ke-1 KUHP pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Namun, setelah disediakan hukum oleh pemerintah, mengapa pengedar narkoba masih berani melakukan perbuatanya meskipun sudah mendekam di penjara??
Penyebab Pengendalian Narkoba di Lapas
Adapun penyebab pengendalian narkoba di lapas yaitu: Pertama, minimnya pengawasan di lapas. Bobroknya pengawasan di lapas membuka peluang bagi para pengedar narkoba secara leluasa melancarkan aksinya. Seperti, pada kasus pengendalian narkoba oleh napi pada tahun 2016. Kasus tersebut terjadi karena CCTV yang ada di lapas dimatikan sehingga memudahkan para napi untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Kedua, pelanggaran aturan. Menurut penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Tahun 2018, salah satu penyebab narkoba dapat dikendalikan yaitu karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Aturannya adalah tahanan dilarang menggunakan ponsel atau telepon genggam. Namun, kenyataanya aturan ini dilanggar. Sehingga, kondisi ini dimanfaatkan oleh para bandar napi untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Ketiga, oknum penjaga. Salah satu napi dapat melancarkan aksinya yaitu karena ada bantuan dari dalam lapas. Sebagaimana, kasus yang terjadi pada Tahun 2012 terdapat 56 petugas lapas telah diproses oleh hukum. Hal tersebut karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
Keempat, hukum tidak tegas. Ketegasan hukum diperlukan untuk memberikan pelaku kejahatan menjadi jera. Namun, meskipun telah ada hukum. Kejahatan pengedaran narkoba tetap saja berjalan hingga saat ini.
Hasil Sistem Kapitalisme
Maraknya peredaran narkoba sangat membahayakan bagi generasi bangsa. Sebab, generasi bangsa yang terjerat dalam belenggu narkoba akan sulit melepaskan diri. Dampaknya, generasi akan rusak mentalnya, rusak fisiknya, surak agamanya, dan rusak segalanya.
Semua masalah yang ada saat ini tidak lepas dari sistem yang mengatur kehidupan, yaitu sistem kapitalisme. Sistem tersebut menjadikan penganutnya tak mau diatur oleh tuhan. Sehingga, penganut sistem kapitalisme selalu mengagungkan kebebasan atas dirinya. Oleh karena itu, dapat kita lihat kekacauan yang terjadi saat ini.
Islam Solusi Tuntas
Sudah selayaknya kita mengganti sistem kapitalisme menjadi sistem Islam. Di dalam sistem Islam yang menjadi landasannya adalah akidah Islam. Sehingga, segala aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan adalah berasal dari Allah Swt.
Di dalam Islam, hukum penyalahgunaan narkoba adalah haram. Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah beliau berkata, "Rasulullah saw melarang dari yang memabukkan dan membuat melemah." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Oleh karena itu, di dalam Islam dalam mengatasi masalah pengendalian narkoba di lapas melakukan berbagai cara yaitu: Pertama, pengawasan yang baik. Di dalam Islam pengawasan untuk napi sangat baik. Apalagi saat ini teknologi semakin canggih. Maka, pengawasan napi di lapas dapat dipantau melalui CCTV dengan memastikan akan selalu aktif. Selain itu, melakukan pemeriksaan secara teliti pada orang lain atau keluarga yang hendak menjenguk.
Kedua, konsisten terhadap aturan. Di dalam lslam, untuk menjaga keamanan napi dari pengedaran narkoba dari konsistensi aturan yang dibuat. Misalkan, ada aturan dari lapas dilarang menggunakan telepon genggam. Maka, seluruh napi tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam. Sehingga, tidak membuka peluang bagi napi untuk mengedarkan narkoba.
Ketiga, keteguhan iman penjaga lapas. Di dalam Islam, ketika melakukan pemilihan atau penerimaan penjaga lapas. Petugas lapas akan diberikan edukasi terkait tugasnya tidak sekedar untuk mendapat penghasilan dan penjaga keamanan. Tetapi, tugasnya akan dipertanggungjawabkan hingga akhirat. Sehingga, petugas lapas di dalam Islam akan benar-benar menjadi petugas lapas yang amanah terhadap tugasnya.
Keempat, hukum yang tegas. Hukum bagi pelaku pengedar narkoba di dalam Islam akan diberikan hukuman ta'zir. Hukum ta'zir ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan semisal. Bahkan, di dalam Islam hukum bagi pengedar narkoba lebih berat yaitu hukum mati.
Demikianlah cara Islam mengatasi kasus pengendalian narkoba dari lapas. Cara tersebut hanya dapat diterapkan jika berada dalam naungan Khilafah Islamiyah. Sehingga generasi muslim akan terhindar dari bahayanya narkoba. Wallahu a'lam bish-shawab. [Dft]
0 Komentar