Vivisualiterasi.com-Di tengah lesunya perekonomian, harga bahan pokok seperti beras dan cabe kembali naik ditengah harga-harga yang kemarin lebih dulu naik belum turun seutuhnya. Kini kebijakaan pemerintah yang seolah disembunyikan pengesahannya akan menambah deret beban dan derita rakyat.
Sebagaimana dilansir Liputan6.com, PT. Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak Nonsubsidi mulai 1 September 2023. Kenaikan harga BBM Pertamina ini untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. (Liputan6.com, 04/09/23)
Ketetapan tersebut mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Naiknya harga BBM Pertamina dengan empat jenis, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite akan sangat berdampak besar pada roda perekonomian masyarakat. BBM yang menjadi bahan bakar kendaraan roda dua dan empat dimana kendaraan tersebut yang mengangkut semua barang-barang bahkan menjadi jasa untuk aktivitas masyarakat akan berimbas pada naiknya harga barang dan jasa yang artinya rakyat kembali tersakiti dengan beban hidup yang bertubi-tubi.
Selain itu, jenis Pertamax menjadi BBM yang diperjualbelikan ecer di tengah masyarakat terkhusus pedalaman yang jauh aksesnya ke SPBU. Maka dampak naiknya akan sangat terasa oleh mereka rakyat pedalaman.
Putusan Yang Menyakitkan
Kebijakan yang dibuat negara seharusnya berdampak positif pada masyarakat karena kebijakan dibuat dalam rangka mengurusi urusan masyarakat, maka pengurusan seharusnya memudahkan dan membantu masyarakat dalam urusan kehidupannya. Lalu bagaimana jika kebijakan dalan penetapan urusan rakyat justru menjadi beban dan menyulitkan rakyat?
Inilah yang terjadi pada salah satu kebijakan yang telah ditetapkan negara yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dimana hasil dari ketetapan ini adalah naiknya BBM bukan hanya Pertamax dengan harga sebelumnya Rp. 12.400/liter menjadi 13.300/ liter namun juga mencakup BBM non subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo dengan harga Rp. 14.400/liter menjadi Rp. 15.900/liter, kemudian Dexlite dengan harga Rp. 13.950/liter menjadi Rp. 16.350/liter dan terakhir Pertamina Dex dengan harga Rp. 14.350 menjadi Rp. 16.900/liter.
Haruskah keputusan tersebut diimplementasikan jika hasilnya justru membuat rakyat makin sengsara? Kepada siapa lagi rakyat berharap jika pemegang kekuasaan tak peduli urusan rakyat? Inilah fakta menyakitkan yang harus diterima rakyat, dimana rakyat selalu jadi korban dari ketidakadilan dan kezaliman penguasa.
Kapitalisme Sumber Masalah
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting untuk masyarakat. Minyak bumi yang merupakan bahan pokok BBM adalah sumber daya alam yang secara kepemilikan menjadi hak masyarakat dan wajib dikelola langsung oleh negara. Seharusnya masyarakat mendapatkan BBM dengan harga terjangkau bahkan gratis. Namun dampak dari sistem pemerintahan yang diterapkan negeri ini, yaitu sistem kapitalisme menjadikan hak masyarakat banyak terabaikan.
Tak bisa dipungkiri sistem kapitalisme dengan sistem perekonomiannya telah menjadikan kekayaan alam negara Indonesia digadaikan kepada para korporasi atas nama kerjasama dan investasi sehingga pengelolaannya dan bahkan sebagian besar hasilnya dikuasai oleh para korporat.
Dengan landasan kebebasan berkepemilikan yang merupakan ide dasar kapitalisme telah melegalkan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum bangsa ini diambil alih para pemilik modal. Sehingga wajar jika kebijakan pemerintah seperti UU MIGAS, UU MINERBA dan termasuk naiknya BBM menjadi kebijakan yang pro kepada kepentingan korporasi dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Di dalam sistem kapitalisme, pemerintahan hanya sebagai pelaksanaan kebijakan bukan penentu kebijakan. Demokrasi dengan Trias Politica-nya telah memandulkan peran hakiki pemerintahan yang menjadikan terpisahnya kekuasaan dalam negara, antara pembuat undang-undang, pelaksana dan penegak hukum ini artinya pemerintah hanya sebatas fasilitator saja sedang pembuat aturan diserahkan pihak lain dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sarat akan kepentingan oligarki dilihat dari proses pencapaian kekuasaan tak mudah dan murah. Ditambah dengan konsep sistem kapitalisme yaitu meminimalisir bahkan menghilangkan peran negara dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Salah satu implementasinya adalah kenaikan harga BBM.
Inilah sumber permasalahan dari permasalahan-permasalahan yang muncul di negeri ini, penerapan aturan buatan manusia yang sarat akan kepentingan dan menafikan peran al-Khaliq al-Mudabbir sebagai pencipta dan pengatur alam raya, manusia dan kehidupan ini. Sehingga wajar jika kebijakan yang ditetapkan tak sedikit pun membawa pada kesejahteraan yang terjadi justru sebaliknya, rakyat terzalimi dan semakin tersakiti. Lalu masihkah kita percaya dengan sistem yang diterapkan pemerintah saat ini? Dan sampai kapan kita akan bertahan dengan sistem saat ini?
Sistem Islam sebagai Penyelamat
Jauh berbeda pengaturan sistem kapitalisme dengan sistem Islam. Islam memposisikan seorang khalifah atau pemimpin adalah pemegang kendali sepenuhnya dari penentu kebijakan dengan aturan yang baku yaitu al-quran dan hadits serta hanya aturan sang Khaliq sajalah satu-satunya aturan yang diterapkan. Sehingga tak ada sedikitpun kepentingan individu atau partai yang mengendalikan kebijakan tersebut.
Kemudian dengan asas akidah IsIam menjadikan khalifah sadar dan memahami akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan umat, menjadikan tugasnya hanya untuk memudahkan urusan umat. Salah satunya adalah pengaturan pengelolaan baban bakar minyak yang merupakan sumber daya alam milik umat yang pengelolaannya menjadi tanggungjawab negara dan hasil yang didapat dari pengelolaan tersebut wajib diserahkan kepada umat. Sehingga BBM sangat memungkinkan diberikan ke masyarakat dengan cuma-cuma jikapun berbayar dengan harga yang terjangkau karena BBM merupakan hak rakyat yang juga menjadi kebutuhan pokok rakyat.
Inilah gambar dari penerapan aturan IsIam di mana khalifah menjalankan perannya sebagai pelayan dan perisai umat, standar pelaksanaan tugasnya sebagai khalifah bukan untung rugi tapi syurga neraka. Karena amanah kepemimpinan akan berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. Maka kaum muslimin yang paham dan sadar akan hal tersebut menjadikan mereka enggan bahkan takut bukan berebut dan saling berlomba untuk mencapai puncak kekuasaan.
Tidak ada jalan lain selain mengganti sistem kapitalisme dengan sistem IsIam. Maka hanya sistem IsIam dengan pemerintahan yang diterapkan aturan IsIam secara kaffah sajalah yang akan membawa umat kepada kesejahteraan dan keadilan. Wallahu a'lam.[Irw]


0 Komentar