Vivisualiterasi.com- Dengan total jumlah penduduk mencapai 278,69 juta jiwa (data BPS), Indonesia menjadi Salah satu target kejahatan berskala Internasional.
Baru-baru ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus penjualan organ ginjal. Sindikat ini bekerjasama dengan salah satu rumah sakit milik pemerintah di Kamboja. Salah satu tersangka berinisial H (40) yang ditangkap di Bekasi pada 27 Juni 2023, mengungkapkan bahwa dirinya berperan mengatur semua hal. Mulai dari menjaring korban melalui media sosial Facebook hingga memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja, dilansir Kompas.com, Kamis (20/7).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka H dibantu oleh tersangka D (30), A (42), dan E (23) melalui dua grup FB. Setiap ginjal korban dihargai senilai Rp 135 juta, ginjal itu kemudian dijual seharga Rp 200 juta, artinya para pelaku mendapat keuntungan Rp 65 juta per ginjal. Sejak melancarkan aksinya pada 2019, sindikat ini telah menjerat korban sebanyak 122 orang dan mampu meraih omzet sebesar Rp 24,4 miliar. "Menurut keterangan pendonor, penerima ginjal ini akan dijual ke sejumlah negara seperti India, Malaysia, Singapura, hingga China," kata Hengki dalam konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).
Kinerja para sindikat ini tergolong rapih. Dari mulai korban dijemput salah satu tersangka untuk ditempatkan di rumah penampungan yang mereka sewa di Jalan Perum Villa Mutiara Gading RT 002 RW 008 Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama di rumah itu kebutuhan korban diurus dan pembuatan paspor pun dilakukan para tersangka. Setelah paspor terbit, para korban diantar ke Bandara untuk diterbangkan ke Kamboja. Akhirnya para korban dijemput dan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja yakni rumah sakit Preah Ket Mealea di Ibu Kota Phnom Penh. Dari hasil penyelidikan, sindikat jual beli ginjal ini sudah berlangsung lama, bahkan pada tahun 2014 pernah ada tindakan terhadap rumah sakit ini dan petingginya ditangkap di Kamboja.
Menurut Kombes Hengki, dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian daripada sindikat. Di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Sedang dua lainnya adalah satu orang anggota Polri berinisial Aipda M yang berperan melindungi agar para sindikat tidak terlacak dengan cara berusaha mencegah, merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan time gabungan. Serta satu lagi oknum petugas Imigrasi yang berperan meloloskan para donor tanpa harus menjalani proses screening di Bandara. Kesepuluh orang sindikat ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Melihat fakta di atas, wajar saja jika jual beli ginjal semakin marak. Sebab ginjal merupakan organ penting bagi tubuh manusia. Fungsinya sangat komplek, sebagai salah satu organ pembersih darah dari racun-racun hasil metabolisme tubuh melalui urine. Oleh sebab itu, manusia harus menjaga kesehatan tubuhnya agar fungsi ginjal berjalan dengan baik. Namun, saat ini penderita gangguan ginjal di Indonesia tergolong tinggi. Menurut Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) melalui Indonesian Renal Registry (IRR) diperkirakan ada sekitar 25 ribu pasien penyakit ginjal baru setiap tahunnya. Sebanyak 120 ribu pasien gangguan ginjal tahap akhir (GGTA) masih membutuhkan transplantasi, namun hanya sekitar 12 ribu pasien yang mendapatkan pendonor yang cocok dan melakukan dialisis, (sumber: Republika, 04/02/2016).
Tingginya jumlah penderita ginjal kronik bukan hanya di Indonesia saja, bahkan menurut WHO diperkirakan 5 sampai 10 juta kematian pasien setiap tahun, dan diperkirakan 1,7 juta kematian setiap tahun karena kerusakan fungsi ginjal. Hal tersebut jelas menjadi "peluang emas" bagi para sindikat kejahatan Internasional untuk melancarkan aksinya. Sindikat jual beli ginjal tak segan mengincar para korbannya melalui media soaial. Dengan iming-iming uang puluhan juta, akhirnya para korban mau menjual ginjalnya. Alhasil, karena besarnya jumlah uang para korban yang semula menjadi pendonor berubah haluan menjadi perekrut pendonor ginjal baru. Mirisnya, para oknum aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat malah terlibat. Keterlibatan pihak aparat hukum maupun imigrasi sukses memuluskan kejahatan sindikat Internasional ini. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah kemiskinan.
Potret kemiskinan sudah lama menjadi hiasan negeri ini, sehingga orang-orang rela berbuat apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk menjual organ ginjal. Selain itu, kerakusan dan ketamakan dengan harta yang banyak membuat oknum aparat rela "menggadaikan" kehormatan diri dan jabatannya. Semua hal itu menjadi kewajaran dalam sistem saat ini. Pola pemikiran yang dipengaruhi oleh sistem Sekuler Kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan keimanan mereka lemah dan mudah tergoda oleh rayuan materi. Standar kebahagiaan dalam sistem ini adalah materi semata, maka tak heran jika berbagai tindak kejahatan yang terjadi seringkali melibatkan para aparat bahkan juga para pejabat yang berwenang.
Berbanding terbalik dengan sistem Islam. Di mana sistem ini mampu melindungi setiap individu dari kejahatan.
Allah Swt memuliakan setiap insan yang menjaga kehidupan dan keselamatan jiwanya. Begitu bernilainya kedudukan jiwa pada manusia, sehingga melindunginya menjadi salah satu dari tujuan utama beragama (hifdzu all nafs). Maka dari itu Islam menganjurkan seorang pemimpin untuk melindungi nyawa manusia seakan sama nilainya dengan melindungi seluruh nyawa umat manusia.
"Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya," (QS. Al-Maidah ayat 32)
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memiliki sejumlah aturan komprehensif yang mengatur semua urusan rakyatnya. Penerapan Islam secara menyeluruh akan memudahkan penguasa melindungi umatnya. Jerat kemiskinan yang terjadi dalam sistem Kapitalisme tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena negara menjamin kesejahteraan penduduknya. Pemimpin dalam Islam juga menjaga keimanan setiap individu dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sehingga pola pikir Islami akan terbentuk pada pribadi setiap anggota masyarakat sedari dini. Alhasil, ketika pola pikir tersebut telah terbentuk, maka standar kebahagiaannya juga akan berbeda dengan pola pikir dalam sistem Sekuler Kapitalisme. Standar kebahagiaan dalam Islam bukan hanya berfokus pada materi dan duniawi saja, namun juga harus mengoptimalkan diri meraih ridho Allah.
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash ayat 77)
Begitupun dalam sanksi hukum. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, ataupun hubungan manusia dengan manusia, bahkan dengan alam semesta. Sebab itu hukum yang digunakan harus merujuk pada Al-Quran dan Hadis. Hukum Islam akan menindak tegas dan memberi sanksi hukum yang bagi pelaku kejahatan. Hukuman yang diberikan akan setimpal dengan perbuatannya dan pastinya menimbulkan efek jera.
Pemimpin dalam Islam akan menjalankan setiap amanahnya dengan penuh rasa tanggung jawab, karena memahami karena kelak mereka akan diminta pertanggung jawabannya. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda;
"Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiannya, maka Allah haramkan surga baginya."
Pemimpin dalam Islam harus selalu menjaga kejujuran. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa fondasi. Dari luar nampak megah, namun di dalamnya rapuh dan tidak bisa bertahan lama. Rasulullah bersabda,
"Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka neraka tempatnya." (HR. Ahmad).[Irw]


0 Komentar