Subscribe Us

MUHAMMADIYAH DIANCAM DAN DIFITNAH, AHMAD KHOZINUDDIN: TIDAK PERLU DIPROSES HUKUM?



Vivisualiterasi.com-Menanggapi fitnah dan ancaman terhadap Muhammadiyah, Aktivis dan Advokat Muslim, Ahmad Khozinuddin merekomendasikan agar tidak perlu diproses hukum secara delik aduan. ”Saya sendiri tidak merekomendasikan diproses secara hukum dengan delik aduan.” ujarnya di Kanal YouTube resmi Ahmad Khozinuddin Channel, Rabu (24/04).

Menurutnya marwah Muhammadiyah akan turun bila Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nasir melaporkan AP Hasanuddin terkait unggahannya di facebook. Pasalnya, prinsip delik aduaan itu pelapornya harus yang punya legal standing. “Jadi, harus pak Haedar Nasir,”

“Ini mengkerdilkan Muhammadiyah kalau Prof. Haedar harus turun tangan walaupun jelas dalam unggahan AP Hasanuddin itu mengandung unsur fitnah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dalam unggahan AP Hasanuddin tersebut seolah-olah Muhammadiyah disusupi oleh Hizbut Tahrir melalui penanggalaan Islam global. Padahal wacana penanggalan kalender Islam global itu adalah wacana murni yang sudah lama disuarakan Muhammadiyah, tidak ada hubungannya dengan Hizbut Tahrir. “Ini kan sama saja merendahkan, ya. Seolah-olah ormas sebesar Muhammmadiyah itu “ditunggangi” oleh Hizbut Tahrir,” tegasnya.

Walaupun bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal d ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 dimana ancaman pidana diatur dalam pasal 45A ayat 3 yaitu 4 tahun penjara. Tapi, menurutnya ini merugikan. “Yang pertama, ancamannya cuma 4 tahun tidak bisa untuk menahan. Yang kedua, harus ketumnya turun gunung sebagai konfirmasi delik aduan.”

Oleh karena itu, Ahmad Khozinuddin merekomendasikan agar  diproses secara delik umum saja, yaitu pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan tentang menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat,  menyebarkan kabar yang tidak lengkap atau tidak  pasti yang patut diduga bisa menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Selain pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang kabar tidak lengkap dan kebohongan, Ia menegaskan, yang paling utama adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliyar. “Dan karena ancaman pidananya lebih 5 tahun, maka kepolisian bisa langsung menahan setelah AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka.” pungkasnya.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar