#Popro (Pojok Propagandis)
Dalam Islam, masyarakat dan individu yang dibangun berdasarkan ketakwaan kepada Allah Swt. Ada batasan yang jelas antara interaksi pria dan wanita. Seorang wanita yang telah baligh wajib menutup auratnya sedangkan pria diwajibkan untuk menundukkan pandangannya. Interaksi pria dan wanita hanya boleh dilakukan jika ada hajat yang diperkenankan hukum syarak. Seperti urusan perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Di luar itu hubungan antara pria dan wanita harus terpisah, tidak boleh ada khalwat (berduaan) dan ikhtilat (campur baur). Islam juga memiliki sistem hukum tegas dan efektif memberikan efek jera dan pencegahan. (Ulif Fitriana
/ Aktivis Dakwah)
0 Komentar