Subscribe Us

ONH NAIK LAGI, APAKAH IBADAH JADI OBJEK KAPITALISASI?

Oleh Yuli Ummu Raihan
(Penggiat Literasi)


Vivisualiterasi.com - Beribadah di tanah suci untuk menjalankan rukun Islam ke lima adalah impian setiap muslim. Impian tersebut terasa makin sulit diwujudkan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ongkos naik haji (ONH) 2023 atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 ditetapkan sebesar 69,2 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR (19/1/2023). Besaran biaya tersebut 70% dari Bipih, sementara 30% ditanggung oleh dana nilai manfaat. Pada 2022, Bipih untuk setiap jemaah adalah sekitar 39,8 juta rupiah. Dengan usulan ini, jemaah haji harus membayar 73% lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. 

Tentunya usulan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Mereka yang pro menilai hal ini wajar, seiring meningkatnya pelayanan dan komersialisasi haji oleh pemerintahan Arab Saudi. Sementara yang kontra tentu akan menolak, karena akan menambah beban finansial bagi calon jemaah haji. 

Komersialisasi Ibadah

Dalam sistem kapitalis, segala sesuatu yang mendatangkan materi atau keuntungan maka akan dimanfaatkan, sekalipun dalam rangka beribadah. Sistem yang menjadikan materi sebagai tolok ukur akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Manusia menjadi tamak sehingga memanfaatkan ibadah untuk mendulang materi. 

Dana haji yang begitu besar menyilaukan mata orang-orang yang serakah. Mereka tak akan membiarkan dana yang besar ini menganggur. Investasi menjadi jurus jitu mereka untuk memanfaatkan dana tersebut. UU 34/2014 telah menetapkan wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak hanya mengelola penerimaan dana haji, melainkan juga pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawabannya. 

Dampak dari wewenang ini adalah hitung-hitungan untung rugi dalam pengelolaan dana haji. Bukan lagi periayahan kepada jemaah haji. Bayangkan, panjangnya antrian jemaah haji yang telah terdaftar setiap tahun sekitar 5,5 juta jemaah (data Kemenag) dibagi dengan kuota normal per tahun sebanyak 221.000. Maka jemaah harus sabar menunggu hingga 25 tahun. Selama itu bagaimana nasib dana yang sudah disetorkan jemaah? 

Sebelum BPKH, pengelolaan dana haji menjadi wewenang Kemenag dan diinvestigasi untuk 3 hal. Yaitu deposito berjangka syariat, surat utang negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, sejak beralih kepada BPKH, alokasi investasi menjadi lebih luas seperti emas dan lainnya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana haji Mei 2021 mencapai 150 triliun rupiah tetap aman, tak ada utang akomodasi Arab Saudi, dan alokasi infrastruktur yang bisa mempengaruhi dana haji.

Bahkan Anggito mengatakan kalau pada 2020 BPKH surplus keuangan lebih dari 5 triliun rupiah. Sementara dana kelolaan tumbuh hingga lebih dari 15 persen. Semua itu tercatat dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited). Pernyataannya, apakah benar atau hanya sekadar catatan saja? 

Kita semua tahu bahwa 2020 adalah masa pandemi, sehingga tak ada pemberangkatan jemaah haji. Artinya, tak ada dana yang keluar. 

Sekarang dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, kota hujan haji Indonesia 2023 sebesar 221 ribu jemaah. Maka perlu dana tunai agar jemaah dapat berangkat. 

Dikutip dari Kemenko PMK, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) 15/2/2023 menyepakati besaran BPIH 2023 M/ 1444 H rata-rata Rp90.050.637, 26 per jemaah haji reguler. Biaya yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49. 812.700,26 untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Sisanya digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jemaah yang akan dikelola oleh BPKH. 

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, mengatakan calon jemaah yang belum mampu melunasi beban biaya haji 2023 ditunda keberangkatannya tahun depan. Nomor antrian di bawahnya otomatis naik. (cnnindonesia.com, 17/2/2023) 

Sementara calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Namun dibatasi hanya untuk orang tua, istri/suami, dan anak. Jika tidak orang tua atau anak, dananya akan diwariskan ke ahli waris dan dipersilahkan mengajukan pembatalan. 

Ada pertanyaan besar yang terbersit dalam pikiran kita, para apakah BPKH benar-benar memiliki dana tunai untuk penyelenggaraan haji tahun ini? Atau dana tersebut telah dipakai untuk proyek di luar urusan haji. Sehingga untuk mendapatkan dana tunai harus mengambil dari dana jemaah yang mau daftar haji. Apakah ini menjadi alasan kenapa dana haji dinaikkan? 

Dengan mekanisme ini, jaminan keberangkatan jemaah bukan dari dana yang telah di. Akan tetapi bergantung dari pengumpulan dana calon jemaah haji yang baru. Dari sini kita bisa melihat kalau kondisinya mirip skema Ponzi. 

Pengelolaan Haji dalam Islam

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ

Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS. Al-Hajj: 27)

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah untuk mereka yang mampu/ sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97)

Jika seseorang telah berazzam untuk berhaji, namun satu dan lain hal tak bisa menunaikannya lantas kemudian ia meninggal dunia, maka ia dinyatakan tidak berdosa. Namun, jika ia menduga kuat bahwa kemampuannya akan hilang sebelum menunaikan haji, maka tidak boleh menunda-nunda berangkat haji. Ia wajib berangkat saat itu juga, jika tidak ia akan berdosa. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah, juz III /41; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, halaman 660) 

Selain hukum syarak yang mengatur syarat wajib dan rukun haji, Islam juga mengatur tata cara teknis dan administrasi termasuk uslub dan wasilahnya. 

Dalam Islam, prinsip dasar dalam pengaturan adalah sederhana, cepat prosesnya, dan ditangani oleh orang yang profesional. Negara Islam akan membentuk departemen khusus untuk mengurus penyelenggaraan haji dan umrah mulai pusat hingga daerah. Negara akan mempermudah calon jemaah dalam persiapan, bimbingan, pelaksanaan, sampai kepulangannya. Departemen ini akan bersinergi dengan departemen lainnya. Seperti departemen kesehatan, perhubungan, dan lainnya demi dapat memberikan pelayanan terbaik untuk calon jemaah. 

Negara juga akan menetapkan ONH sesuai kebutuhan berdasarkan jarak dan akomodasi selama pergi dan kembali dari tanah suci. 
Tentu saja penentuannya tidak menggunakan paradigma bisnis, untung dan rugi. 

Negara Islam mempermudah setiap orang untuk berangkat haji dan umrah dengan memperbanyak sarana transportasi menuju baitullah baik melalui udara, darat, dan laut dengan konsekuensi biaya yang berbeda. 

Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Hamid II, yang membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Bahkan sebelum itu, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak ke Hijaz (Makah-Madinah) serta menyediakan pos layanan umum logistik, termasuk dana haji bagi jemaah yang kehabisan bekal. 

Negara Islam akan menyatukan negeri-negeri Islam, sehingga tidak diperlukan lagi visa haji dan umrah karena semua jemaah adalah warga negara Islam yang bebas keluar masuk di wilayah Islam tanpa visa. Cukup dengan kartu Identitas kewarganegaraan semisal KTP atau paspor. Sedangkan untuk muslim yang menjadi warga negara kafir baik harbi maupun fi'lan baru menggunakan visa. 

Karena kewajiban haji dan umroh hanya berlaku sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka yang diprioritaskan. Dengan mekanisme ini, tak akan terjadi antrian seperti saat ini. Semua ini bisa terlaksana karena negara Islam memiliki catatan atau database semua rakyatnya. 

Momen haji adalah persatuan umat. Di mana seluruh umat Islam berkumpul. Maka, inilah kesempatan untuk pemimpin umat Islam memberikan pidato atau nasehat untuk umat Islam. Momen untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.Wallahua'lam. [Mly]

Posting Komentar

0 Komentar