Subscribe Us

NASIB BURUK PEKERJA MIGRAN ERA KAPITALIS

Oleh Hamsia 
(Relawan Opini)

Vivisualiterasi.com- Kasus penganiayaan terhadap buruh migran kembali terjadi. Kali ini datang dari negeri Jiran. Seperti yang menimpa seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengaku mengalami penyiksaan “kejam” lebih dari delapan tahun di tangan majikannya di Malaysia. Hampir sekujur tubuhnya menjadi sasaran penyiksaan. PMI tersebut tidak pernah memikirkan rasa sakit yang dideritanya selama delapan tahun, yang ada dalam benak ibu dengan empat orang anak berasal di Nusa Tenggara Timur itu adalah bagaimana caranya ia bertahan hidup. Wajah anak-anaknya menjadi penguat untuk bertahan. (bbcnewsindonesia.com, 01/03/2023).

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 04 tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia. Ia juga menyampaikan Permenaker tentang jaminan sosial tentang pekerja migran Indonesia ini ditetapkan pada 21 Februari 2023. (antaranwes.com, 03/03/2023)

Meski banyak kasus yang menimpa buruh migran, justru minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri (khususnya di Malaysia) tetap tinggi walaupun nyawa yang menjadi taruhannya. Saat ini terdapat 63.000 PRT Indonesia di Malaysia. Maraknya pekerja migran di Malaysia adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Ditambah lagi rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain, hingga PMI mengalami berbagai penderitaan. Pemerintah menyediakan lapangan kerja, tetapi faktanya pekerjaan tersebut tidak layak.

Ironisnya, pemerintah justru hanya berupaya melakukan perbaikan terhadap perlindungan PMI tanpa adanya usaha untuk menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya. Usaha itu pun didapatkan tidak secara gratis tetapi harus membayar iuran tetap. Sesungguhnya kemiskinan yang terjadi di Indonesia karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini yakni sistem ekonomi kapitalisme. Sistem kapitalisme telah membolehkan perampasan SDA oleh pihak swasta atau asing yang pengelolaannya seharusnya mampu membuka lapangan kerja yang luas dan beragam bagi rakyat. 

Selain itu, sistem kapitalis yang diadopsi hampir semua negara di dunia ini sangat eksploitatif terhadap perempuan. Dan berhasil memisahkan agama dari kehidupan, hingga seorang perempuan lupa akan posisi dan fungsi yang paling utama bagi seorang wanita yaitu ummu wa rabbatul bait.

Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) hanya melanggengkan eksploitasi atas perempuan dan menghalangi tertunaikannya peran strategis seorang ibu dalam keluarga. Padahal akar persoalan banyaknya PMI yaitu kemiskinan, justru tidak terselesaikan. 

Disisi lain, Permenaker justru mengukuhkan “jahatnya negara” karena rakyat harus membayar kepada negara agar mendapatkan perlindungan di negara orang. Dan berkaca pada karut marutnya sistem hari ini, perlindungan belum tentu didapatkan meski sudah membayar iuran. Umat manusia saat ini membutuhkan aturan yang bisa menjaga dan melindungi masyarakat termasuk perempuan. Aturan yang mampu mencegah penganiayaan dan eksploitasi khususnya terhadap kaum hawa.

Aturan tersebut ialah yang berasal dari Sang Pencipta yaitu aturan Islam. Karena Islam adalah agama sempurna yang bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada saat ini.

Islam tak hanya mengatur ibadah ritual saja, akan tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Dan meletakkan tanggungnjawab menjamin kesejahteraan seluruh individu rakyat di pundak kepala negara yaitu khalifah. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah saw.

"Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Dalam memenuhi kebutuhan pokok individu, Islam menetapkan strategi berikut: 
Pertama, mewajibkan setiap kepala keluarga (laki-laki) bekerja. Kedua, negara juga wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar rakyat bisa bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketiga, negara wajib memberikan nafkah kepada suatu keluarga yang telah ditinggalkan oleh kepala keluarga karena meninggal jika tidak keluarga atau ahli waris yang mampu memenuhinya. 

Lapangan pekerjaan dalam negeri Islam akan terbuka sangat luas, sebab penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam. Yaitu telah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat. Sehingga lapangan kerja akan melimpah ruah dan negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar. 

Alhasil, rakyat tidak perlu menjadi PMI untuk mencari sesuap nasi karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan perkerjaan. Karena banyaknya sumber daya alam yang ada di dalam negeri, akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk menyejahterakan rakyat. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum (pengelolaan sumber daya alam). Demikianlah persoalan buruh migran akan selesai melalui penerapan aturan Islam kafah di bawah institusi Khilafah Islamiyah. Wallahua'lam.[NFY]


Posting Komentar

0 Komentar